Diduga Tak Berizin OJK dan AFPI Pinjol KSP Dompet Semut Ancam Permalukan Nasabah

Maraknya, fintech Peer to Peer (P2P) atau Pinjaman Online (Pinjol) ilegal, menimbulkan masalah bagi masyarakat berupa suku bunga yang mencekik. Pinjol-pinjol tersebut pun mudah ditemukan di Medsos, Playstore dan Google, sehingga menjadikan masyarakat dengan mudahnya mengajukan pinjaman tanpa agunan. Namun, tak sedikit Pinjol-pinjol ilegal tak berizin. Disini anda harus berhati-hati dengan pinjol-piljol tersebut, karena banyak dari mereka marak melakukan ancaman dan intimidasi kepada nasabah atau konsumennya jika mengalami keterlambatan pembayaran.

Seperti halnya, penulis alami oleh Pinjol KSP Dompet Semut. Awalnya, memang penulis enggan mengajukan pinjaman kepada Pinjol karena banyak kasus-kasus yang beredar tentang ancaman dan intimidasi penagihan dari kolektor atau operator. Namun, penulis penasaran akan hal tersebut dan memang keadaan ekonomi yang membuat penulis mencoba mengajukan pinjaman. Anehnya lagi, pinjol tersebut memang tidak terdapat didalam playstore, dan penulis mendapatkan link pinjol KSP Dompet Semut melalui Short Message Service (SMS), entah darimana pinjol tersebut mendapatkan nomer handpone penulis, tapi semua itu penulis hiraukan.

“Ya, saya mulai mencoba mendownload aplikasi tersebut melalui google, dan mencoba mengajukan pinjaman tersebut sebesar Rp. 800 ribuan. Tapi dari pinjaman tersebut, saya hanya mendapatakan sekitar Rp. 650 ribuan dengan embel-embel potongan admin,”

Namun ternyata, dalam pinjaman tersebut pun tidak dituliskan besaran nominal bunga. Paska jatuh tempo yang ditetapkan oleh pinjol KSP Dompet Semut menerapkan suku bunga sebesar Rp. 50 ribu per hari. Seharusnya, pinjol tersebut mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dimana seharusnya sebesar 0,05 persen sampai 0,8 persen per hari.

“Aneh, kok suka bunga pinjol KSP Dompet Semut diduga sengaja tidak diterangkan didalam aplikasinya. Tiba-tiba pinjaman saya membludak hingga Rp. 1,5 juta dari pinjaman Rp. 800 ribu, dengan rincian yang saya lihat, ternyata suku bunga KSP dompet Semut tersebut sebesar Rp. 50 ribu. Dipikir-pikir, hitungan darimana kok suka bunganya mencekik sekali hingga Rp. 50 ribu sehari,”

Selang beberapa hari, kolektor yang mengaku suruhan pinjol KSP Dompet Semut pun mengirim whatsapp penulis dengan nada ancaman akan membuat malu nasabah kepada keluarga, teman anda tentunya. Ini tentunya tidak sejalan dengan UU Perbankan.

“Apa harus kami menanyakan smua orang yang ada di sistem kami dan membuat grup. Apa harus kami buat malu anda,di mata keluarga anda dan teman-teman anda nya bung?,” tulis kolektor KSP Dompet Semut.

Dari penelusuran penulis terkait Pinjol KSP Dompet Semut, tak sedikit nasabah yang menjadi korban melalui pinjaman onlinenya, bahkan dari beberapa nasabah pun diduga tertipu dengan tenor pinjaman dan jumlah pinjamannya.

Tentunya ini tidak sejalan dengan Pasal 1 angka 28 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU Perbankan”), rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.

Dari definisi tersebut, jelas kiranya bahwa yang diatur adalah rahasia bank terkait nasabah penyimpan. Data nasabah (jika nasabah tersebut adalah nasabah penyimpan) yang berupa nama atau nomor handphone (HP) yang Anda sebutkan, termasuk keterangan mengenai nasabah penyimpan di bank yang wajib dirahasiakan.

Ini sejalan dengan yang diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU Perbankan yang mengatakan bahwa bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya

Jika anda mengalami hal yang sama seperti diatas laporkan tindakan tersebut ke link https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan dan https://afpi.or.id/pengaduan serta laporkan polisi jika anda mengalami ancaman dan intimidasi dari pihak pinjol.

Indra Gunawan
Bekasi, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

5 komentar untuk “Diduga Tak Berizin OJK dan AFPI Pinjol KSP Dompet Semut Ancam Permalukan Nasabah

  • 1 Januari 2020 - (21:33 WIB)
    Permalink

    Saya juga salah satu dari pinjol ilegal aplikasi , baru jelang jatuh tempo 1 hari sudah di cal dr jam 7 pagi , tiap 5 mnit d Tel dan wa, dan harus bayar di jam 13.00 wib, sy Uda info jam 3 sore akan saya bayar, masih ngoceh2 colector sambil ancam d blast ke semua pic d hp sy, jam 2 siang kolector main blast ke anggota kluarga dan teman 2 kerja, sy lap polisi setempat dekat kantor dgn bukti blast yg kata2 nya bahwa sy melarikan /maling uang perusahaan pinjol…..( Maaf tdk sy sebut ), pinjol ilegal sudah sy info , kalo d hp sy ada daftar no hp aparat juga ( teman intelgen pajak pusat , teman Intelgen beacukai, pengacara, polisi, marinir,dll ) tdk percaya, malah di bilang sy yg ancam, sy hanya pinjam Rp 1,2 juta trima Rp 900 ribu ( 7 hari ).

    Sekarang mereka rasakan pinjol ilegal di grebek aparat yg di Pluit ,karena sy ada di pinjaman mreka.

  • 2 Januari 2020 - (08:56 WIB)
    Permalink

    Itulah resiko yang harus dihadapi, ketika anda SETUJU pada saat mengajukan pinjaman pada pinjol2 ilegal seperti itu.

  • 2 Januari 2020 - (12:22 WIB)
    Permalink

    Pengancaman serta menyebarkan data nasabah ke muka umur dan melanggar pasal 1 angka 28 undang undang no 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang undang no 7 tahun 1992 tentang perbankan (” UU PERBANKAN”), rahasia bank adalah segala suatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanan dan seharusnya dalam pasal 40 ayat 1 UU Perbankan yang mengatakan bahwa bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpananmya . tolong dibantu proses karena istri saya di ancem terus menerus

  • 2 Januari 2020 - (12:26 WIB)
    Permalink

    Mohon bantuannya , ini pihak KSP Dompet Semut selalu mengancam dan menyebarkan foto dan data saya ke media sosial, jatuh tempoh baru berapa hari sudah kyak dikejar hutang ratusan juta

  • 2 Januari 2020 - (13:51 WIB)
    Permalink

    Dari tulisannya, anda adalah orang yang paham bagaimana menulis, mencari pasal dari aturan hukum yang berlaku.
    Yang saya aneh, kenapa anda yang sudah paham, lalu tertarik melakukan pinjaman dari perusahaan yg abal-abal tak memiliki izin, alasan karena butuh bukanlah alasan yang paling tepat, krn sebutuh apapun anda sy yakin anda akan memprioritaskan diri utk meminjam pada perusahaan yg legal.
    Saya berharap tulisan ini dpt membantu yg lain sblm membuat keputusan meminjam uang pada pinjol.

 Apa Komentar Anda mengenai Dompet Semut?

Ada 5 komentar sampai saat ini..

Diduga Tak Berizin OJK dan AFPI Pinjol KSP Dompet Semut Ancam Permaluk…

oleh indra_gunawan dibaca dalam: 2 menit
5