Bukan Nasabah Bank Mega dan Tidak Berhutang, Tetapi Diteror oleh Agency Bank Mega

Saya bukan nasabah atau melakukan hutang ke Bank Mega. Namun nomor kontak saya mulai 4 Desember 2019 sampai saat ini diteror oleh Agency yang mengaku dari Bank Mega untuk menagih hutang atas nama orang lain. Bahkan mulai 30 Desember 2019 Agency tersebut mengganggu dengan menelepon kantor saya bekerja, padahal bukan saya nasabah yang berhutang. Ini termasuk pencemaran nama baik saya di kantor. Debt Collector yang mengaku dengan sebutan “Agency” menelepon saya dengan nada memaksa, mengintimidasi dan memaki-maki untuk menanyakan nasabah pemilik kartu kredit.

Selama bulan Desember 2019 saya selalu mendapatkan telepon puluhan kali dalam setiap hari dari berbagai nomor yang berawalan 08174938*** (ketiga angka belakang acak). Contoh nomor yang meneror sbb : 08174938678, 08174938724, 08174938715, 08174938699, 08174938673, 08174938714, 08174938694, 08174938716, 08174938700, 08174938723, 08174938696, 08174938703, 08174938689, 08174938665, 08174938725, 08174938661, 08174938733, 08174938728, dan masih banyak lagi.

Saya sudah jelaskan bahwa hutang kartu kredit bukan atas nama saya dan tidak ada sangkut paut dengan saya. Bukankah dalam KUH Perdata hutang tidak dapat ditagihkan kepada yang bukan bersangkutan? Dan bukankah dalam standar BI menjelaskan juga bagaimana pokok-pokok etik penagihan yang harus dilakukan oleh debt collector.

Berdasarkan surat edaran Bank Indonesia No 14/17/DASP telah tercantum:

Dalam melakukan penagihan Kartu Kredit baik menggunakan tenaga penagihan sendiri atau tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan, Penerbit Kartu Kredit wajib memastikan bahwa:
a. tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku;
b. identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh Penerbit Kartu Kredit;
c. tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut:
1. menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan Penerbit Kartu Kredit, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
2. penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;
3. penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
4. penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;
5. penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
6. penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit;
7. penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit; dan
8. penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada huruf f) dan huruf g) hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu.

Darimana Agency tersebut mendapat nomor kontak dan nomor kantor saya bekerja? Saya yang bukan merupakan nasabah Bank Mega dan tidak berhutang merasa sangat terganggu oleh teror telepon Agency Bank Mega yang dilakukan secara terus menerus. Selain itu, Agency Bank Mega telah mengganggu kehidupan pribadi dan ranah pekerjaan saya.

Seharusnya Bank Indonesia memberikan sanksi tegas kepada Bank Mega apabila jasa debt collector yang digunakannya melakukan penagihan utang kepada nasabah tidak sesuai prosedur. Saya tunggu tindak lanjut dari Bank Mega. Sekelas Bank Mega mempunyai kualitas Debt Collector yang berperilaku buruk? Sangat disayangkan sekali dan bikin malu.

Christopher Moses
Yogyakarta

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank Mega atas Surat Bapak Christopher Moses

Kepada Yth Redaksi mediakonsumen.com, Sehubungan dengan surat Bapak Christopher Moses di mediakonsumen.com (2/1), “Bukan Nasabah Bank Mega dan Tidak Berhutang,...
Baca Selengkapnya

7 komentar untuk “Bukan Nasabah Bank Mega dan Tidak Berhutang, Tetapi Diteror oleh Agency Bank Mega

  • 2 Januari 2020 - (20:13 WIB)
    Permalink

    Yang lebih herannya lagi, bank ybs survive terus saja tuh, tidak pernah ada berita dapat sanksi atau apa pun.
    Sebaliknya, malah kelihatannya DC-nya semakin menjadi-jadi (percaya diri?). Kalau dilihat SP yang ada di sini, dulu2nya paling ditulis oleh nasabah ybs yang mengeluhkan perilaku DC. Eh, belakangan ini malah semakin marak SP yang ditulis oleh orang-orang yang tidak ada hutang sama sekali (bahkan beberapa malah sama sekali tidak ada kaitan dengan bank tersebut).
    Mantap? Teruskan perlakukanmu?

    Heran, banyak bener SP khususnya tentang bank ini. Saya jadi kepingin tahu, emang NPL di bank ini yang paling besar ya dibandingkan yang lainnya, kok penagihan hutangnya “sangat antusias” begini. Ada yang punya link/data-data tentang NPL berbagai institusi keuangan?

  • 2 Januari 2020 - (20:25 WIB)
    Permalink

    Saya juga ijin menambahkan.
    Saya juga mengalami hal yang sama, tgl 27 desember 2019 ada panggilan masuk di hp saya,dia mengaku sebagai penagih hutang ,dan menyebut nama lengkap saya dengan salah kaprah dan si penelpon meminta saya untuk menyuruh orang lain yang menurut si penelpon adalah mertua saya untuk segera melunasi hutangnya,padahal saya belum menikah dan belum memiliki mertua,si penelpon meyakinkan saya bahwa saya adalah orang yg dia maksud dengan menyebut nama keluarga saya juga dengan salah kaprah ,dr awal sudah saya infokan klo orang yg si penelpon maksud adalah bukan saya , saya berulang kali menyebutkan bahwa saya bukan org yg dimaksud si penelpon penagih hutang ,akan tetapi si penelpon tetap ngotot ,sampai nomor nomr telp tsb saya blokir ,dan bsoknya nomor kantor saya ditelp oleh nomor nomr yg saya blokir mencari saya, mungkin saja no kantor saya bisa di cari lewat google, sudah berhari2 ini si penelpon tsb menelpon saya di no hp dengan nomor nomor telpon yang bermacam macam.saya termasuk salah satu nasabah bank dan pembayaran saya tidak pernah telat.
    Berikut nomor nomor telp yang berkali kali menelpon saya :
    02130497030
    02130497020
    02130497031
    02130497049
    02130497031
    02130497037
    02130497023
    02130022877
    02130055588
    02130022867
    081430110630
    081430110689
    081430110622
    081430110604
    Saya sudah tegaskan bahwa saya bukan orang di maksud berkali kali tetapi tetap ngotot , menurut peraturan bank indonesia bahwa penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain pemegang kartu kredit ,saya juga bukan emergency contact yg si penagih maksud dan pemegang kartu karena saya sama sekali tidak kenal orng yg dimaksud ,yang hutang siapa yang diteror org lain.mohon ditindak lanjuti krn sangat sangat meresahkan.terima kasih

  • 2 Januari 2020 - (22:02 WIB)
    Permalink

    Iya heran juga mengapa ditanggapi penelpon seperti itu. Itu namanya PECUNDANG. Diajak ketemuan saja maunya apa. Bilang mau diselesaikan apa mau ribut. Mari bertemu.

  • 2 Januari 2020 - (22:07 WIB)
    Permalink

    Tentang DC Bank Mega. ? Biasa saja memang pekerjaanya penuh resiko. Dan biasanya omongan saja kasar dan menyakitkan. Percaya mereka orang kerja. Bila diajak ribut ciut juga mereka. Hahaha

  • 4 Juli 2020 - (20:10 WIB)
    Permalink

    Waktu saya membaca buku kisah hidup sang pemilik bank ini, setelah mendapatkan bank ini seharga 5 rupiah dari BI, disana dikisahkan bagaimana ia dan pengurus bank lainnya dalam menyelesaikan kredit2 macet. Ketika membaca hal tsb, saya kok jadi merasa ga aneh kalau sekarang banyak keluhan terhadap cara2 DC bank tsb..

 Apa Komentar Anda mengenai Debt Collector Bank Mega?

Ada 7 komentar sampai saat ini..

Bukan Nasabah Bank Mega dan Tidak Berhutang, Tetapi Diteror oleh Agenc…

oleh Christopher dibaca dalam: 2 menit
7