DC UOB Menagih kepada Rekan-rekan di Kantor

Kepada Yth. Bank UOB

Sebelumnya perkenalkan nama saya Merry .T nasabah kartu kredit dari Bank UOB dengan nomor CC 5193 1120 50** ****(Master) dan 4219 2020 20** ****(Visa)

Saya ingin menyampaikan keluhan saya terhadap DC UOB yang telah melanggar aturan dari BI tentang cara penagihan, perlindungan bagi pemilik kartu kredit berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No 14/17/DASP.

Untuk penagihan oleh DC UOB yang mengaku atas nama Herbert sangat tidak sopan dan mengganggu rutinitas kerja saya, kepala KCU dan rekan-rekan saya di kantor pada saat jam operasional, bahkan memaki, mengancam dan menyuruh saya untuk menjual barang-barang saya serta menyumpahi saya macam-macam. DC tersebut telepon berkali-kali ke kepala KCU saya dengan alasan tidak tahu no telepon saya. Tetapi pada saat disambungkan ke saya dc itu berdalih telepon ke saya tidak diangkat.

DC tersebut memaksa saya untuk menyiapkan uang Rp28 juta untuk pelunasan 2 kartu. Saya juga dianggap sudah tidak bayar selama 2 tahun. Bahkan menuduh saya tidak kooperatif dan tidak mau membayar tagihan malah mengancam akan telepon ke atasan saya terus menerus (karena dianggap lebih kooperatif menurut dc tsb).

Pada saat saya minta lembar tagihan, dia tidak bisa mengirimkan tetapi mengalihkan pembicaraan. Jika tidak ada itikad baik dari saya, saya tidak akan pernah menghubungi ke pihak UOB terlebih dahulu untuk minta keringanan di bulan Desember 2019 dengan ibu Yohana. Untuk saat ini saya hanya mampu untuk melunasi 1 kartu (Master) dengan mengajukan keringanan dengan Bpk Tri melalui whatsapp, dan sudah mendapatkan persetujuan pelunasan berupa Legal Letter dari pihak UOB melalui email.

Dengan kejadian seperti ini saya sudah dipanggil oleh atasan saya, bisa tidak diperpanjang masa kerja saya karena hal ini, serta akan ditangguhkan untuk segala akses kinerja saya dan mempengaruhi nilai kinerja saya. Saya mohon untuk ditindaklanjuti DC UOB atas nama Herbert ini agar diberi arahan untuk penagihan yg lebih baik agar tidak mengancam dan mengintimidasi, karena sudah sangat mengganggu.

Dan sampai dengan hari ini tanggal 22 Februari 2020 saya masih di telepon oleh pihak UOB untuk melakukan pembayaran 1 kartu lagi dengan cara dicicil 9 kali pembayaran. Padahal saya sudah menyampaikan dan  baru bisa menyanggupi untuk pembayaran 1 kartu saja.

Cara yang dilakukan Debt Collector tersebut sangat tidak wajar dan tidak ada etika jika beracuan kepada peraturan mengenai Penagihan OJK & Bank Indonesia, yaitu dari hasil pencarian saya, berikut adalah etika Debt Collector yang diatur oleh BI:

  • Secara garis besar, Debt Collector tidak boleh melakukan penagihan kepada selain nasabah dan melakukan ancaman, kekerasan juga tindakan yang dapat mempermalukan nasabah.
  • Penagihan hanya dapat dilakukan dengan menggunakan alamat penagihan atau domisili nasabah.
  • Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu nasabah.

Perlu juga diketahui mengenai penagihan tersebut Debt Collector yang dimana adalah pihak ketiga yang ditunjuk Bank UOB dapat digugat dengan peraturan sebagai berikut:

Pasal 368 KUHP
1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
2. Ketentuan Pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
Penjelasan Pasal 368 adalah sebagai berikut :
a. Kejadian ini dinamakan “pemerasan dengan kekerasan” (afpersing).Pemeras itu pekerjaannya: 1) memaksa orang lain; 2) untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang; 3) dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak. (pada Pasal 335, elemen ini bukan syarat).
b. Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan;
1) Memaksa adalah melakukan tekanan kepada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendak sendiri. Memaksa orang lain untuk menyerahkan barangnya sendiri itu masuk pula pemerasan;
2) Melawan hak adalah sama dengan melawan hukum, tidak berhak atau bertentangan dengan hukum; 3) Kekerasan berdasarkan catatan pada Pasal 89, yaitu jika memaksanya itu dengan akan menista, membuka rahasia maka hal ini dikenakan Pasal 369.
c. Pemerasan dalam kalangan keluarga adalah delik aduan (Pasal 370), tetapi apabila kekerasan itu demikian rupa sehingga menimbulkan “penganiayaan”, maka tentang penganiayaannya ini senantiasa dapat dituntut (tidak perlu ada pangaduan);
d. Tindak pidana pemerasan sangat mirip dengan pencurian dengan kekerasan pada Pasal 365 KUHP. Bedanya adalah bahwa dalam hal pencurian si pelaku sendiri yang mengambil barang yang dicuri, sedangkan dalam hal pemerasan si korban setelah dipaksa dengan kekerasan menyerahkan barangnya kepada si pemeras.

Pasal 369 KUHP
1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
2. Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.

Pasal 378 KUHP
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Penggolongan preman sebagai target operasi :
a) preman yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban (mabuk-mabukan, mengganggu lalu lintas, ribut-ribut di tempat umum).
b) preman yang memalak (meminta dengan paksa) di lokasi umum (misalnya menjual majalah secara paksa, mengemis dengan gertakan, mendorong mobil mogok minta uang dengan paksa, memalak masyarakat / perseorangan yang menaikkan dan menurunkan bahan bangunan di pabrik / industri / komplek perumahan, parkir liar dengan meminta uang secara paksa, dan lain-lain sejenis)
c) preman debt collector (penagih utang dengan memaksa / mengancam nasabah, menyita dengan paksa, menyandera)
d) preman tanah (menguasai / menduduki lahan / property secara illegal yang sedang dalam sengketa dengan memaksakan kehendak satu pihak)
e) preman berkedok organisasi (organisasi jasa keamanan, preman tender proyek dan organisasi massa anarkis).

Mohon email ini dapat direspon dengan baik dan secara komunikatif kepada saya, sebagai informasi nomor handphone sesuai dengan data saya masih dapat dihubungi sampai saat ini.

Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Merry Trisnawatie
Jakarta Utara

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank UOB Indonesia atas Surat Ibu Merry Trisnawatie

Dengan hormat, Menanggapi surat pembaca yang disampaikan oleh Ibu Merry Trisnawatie yang dimuat dalam rubrik Surat Pembaca Mediakonsumen.com pada tanggal...
Baca Selengkapnya

4 komentar untuk “DC UOB Menagih kepada Rekan-rekan di Kantor

  • 3 Juni 2020 - (20:27 WIB)
    Permalink

    Hallo mba.. aku agak penasaran sedikit tanya boleh? Memang sdh telat berapa lama? Dan untuk penyelesaiannya apakah ada diskon?

  • 7 Juni 2020 - (19:15 WIB)
    Permalink

    Halo kak..
    saya sudah ga bayar dari april 2019, yang saya ga suka begitu dialihkan ke DC dan dia teror atasan saya tiap menit tlf bentak2 atasan saya, padahal di akhir desember saya ada tlf ke collectionnya untuk minta keringanan lg dibawah yg sudah ditawarin tp pihak collection menolak. Akhirnya saya tunda lg untuk melunasi UOB dan alihkan untuk bayar tunggakan yg lain. Tetapi bulan febuari DC itu makin gencar dan semena2 kasih penawaran untuk pelunasan dan mengancam saya pdhl saya lsg konfirmasi via wa dengan org UOBnya dan menyanggupi untuk bayar 1 kartu dulu tp DC itu malah bentak2 dan menyebutkan nominal yg tidak masuk akal dan penagihan tidak sesuai SOP yg ada, hal ini sudah saya laporkan juga ke BI, UOB jg. akhirnya pihak collection UOB minta maaf ke saya. masih ada etika baiknya pihak UOB ini minta maaf ketimbang bank d*****n sudah mencoreng nama baik saya bahkan saya nyaris ditangguhkan assesment saya krn teror DCnya bank tsb, sama halnya dgn UOB bank tsb jg saya laporkan. semua bukti2 ke 2 bank tsb masih saya simpan walaupun sy sudah melunasinya.

    • 19 Agustus 2021 - (21:49 WIB)
      Permalink

      Hai kak

      Saya baru baca keluhan anda pada tahun 2021 ini.Dikarenakan hal ini kejadiannya sama dengan yang saya alami saat ini.DC UOB macem DC pinjol ilegal saja,yang terus menerus meneror bagian Front Office kantor.
      Namun setelah disambungkan ke saya langsung,DC berbicara tidak jelas,dengan hanya menyebut-nyebut nama saya.
      Saya sudah sampaikan keluhan saya ini kepada UOB Care Team.Dan mendapat respon dari mereka.
      Sebenarnya banyak yang ingin saya tanyakan kepada anda,karena ini menjadi pengalaman pertama dan ingin banyak sharing kepada anda.

    • 5 Oktober 2022 - (00:22 WIB)
      Permalink

      Malam Ka,
      Apakah yang melakukan terror tersebut resmi dari pihak bank?

      Lalu apakah mereka melakukan penagihan ke kantor?

 Apa Komentar Anda mengenai Penagihan Kartu Kredit UOB?

Ada 4 komentar sampai saat ini..

DC UOB Menagih kepada Rekan-rekan di Kantor

oleh Merry Trisnawatie dibaca dalam: 4 menit
4