Kategori: Tanggapan

Tanggapan SiCepat Ekspres atas Surat Ibu Nur Aini Tethawati

Dengan hormat,

Sehubungan dengan surat Ibu Nur Aini Tethawati berjudul (https://mediakonsumen.com/2020/11/09/surat-pembaca/perbedaan-ongkir-tokopedia-dan-sicepat-merugikan-penjual) pada tanggal 9 November 2020, kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.

Menanggapi keluhan Ibu mengenai kiriman dengan nomor resi 000450155262 dengan kendala selisih berat; kami telah menghubungi Ibu Nur Aini Tethawati pada tanggal 4 November 2020 untuk melakukan konfirmasi dan permintaan maaf atas permasalahan yang tersebut. Mengenai selisih ongkos kirim ini, kami telah memproses pengembalian dana sejumlah IDR 18,000 ke rekening Tokopedia pada tanggal 6 November 2020.

Mengenai selisih berat yang di alami Ibu di gerai kami, kami telah melakukan investigasi dan membuat corrective serta preventive action agar kejadian ini tidak terjadi di kemudian hari.

Kejadian ini juga akan menjadi evaluasi perbaikan bagi kami untuk senantiasa memberikan pelayanan yang semakin baik ke depannya. Jika masih ada kendala yang dialami terkait paket tersebut, kami dengan tulus akan sedia membantu dan menindaklanjutinya. Tak lupa kami juga berterima kasih atas kesetiaan Ibu menjadi pelanggan setia SiCepat Ekspres.

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Jika masih ada kendala yang dialami terkait paket tersebut, kami dengan tulus akan sedia membantu dan menindaklanjutinya.

Selanjutnya untuk menanyakan informasi atau menyampaikan kendala pada kiriman Sahabat SiCepat, silahkan menghubungi kami ke Hotline 021-50200050 atau Whatsapp 0812-9966-6088 untuk kami tindak lanjuti.

Deslina Christie P.
Social Media Manager
www.sicepat.com

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Surat Pembaca Terkait Tanggapan Ini

Perbedaan Ongkir Tokopedia dan SiCepat Merugikan Penjual

Saya menuliskan surat pembaca ini karena merasa kecewa dengan cara CS Tokopedia menyelesaikan masalah saya. Pada tanggal 29 Oktober 2020...
Baca Selengkapnya