Klaim Asuransi Nasabah Meninggal Dunia di Pegadaian Tidak Jelas

Hai, Media Konsumen.

Ayah saya nasabah Pegadaian, nomor gadai 6038719180002857 dengan jenis barang agunan: sertifikat rumah. Namun, beliau meninggal dunia pada Mei 2020 lalu. Kemudian, saya mengirim direct message ke official Twitter Pegadaian untuk menanyakan bagaimana status pinjaman beliau. Admin Twitter Pegadaian mengatakan apabila nasabah meninggal dunia maka sewa modalnya dihapuskan dan mendapatkan asuransi.

Lalu, saya pergi ke cabang Pegadaian di UPC Aloha untuk menanyakan tentang prosesnya. Pihak cabang meminta legalisir surat kematian dan surat ahli waris. Saya sudah memberikan berkas tersebut pada Ibu Nur di UPC Aloha pada bulan Juni 2020.

Sampai hari ini, 8 Januari 2021, saya belum mendapatkan kabar tentang klaim asuransi tersebut. Saya selalu mengirim DM ke Twitter Pegadaian untuk menanyakan follow up-nya. Namun admin Twitter Pegadaian bilang hanya pihak cabang yang dapat membantu. Saya juga selalu bertanya kepada Ibu Nur, namun beliau bilang bila belum ada jawaban dari analis mereka.

Melalui surat ini, saya ingin mengetahui status pinjaman almarhum ayah saya di Pegadaian dan bagaimana follow up untuk klaim asuransinya. Terima kasih.

Salam,

Anggun Diyanita
Sidoarjo, Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan PT Pegadaian (Persero) atas Surat Pembaca Sdr/i Anggun Diyanita

Menanggapi surat pembaca bapak/ibu Anggun Diyanita di Surat Pembaca Mediakonsumen.com pada tanggal 08 Januari 2021 yang berjudul “Klaim Asuransi Nasabah...
Baca Selengkapnya

11 komentar untuk “Klaim Asuransi Nasabah Meninggal Dunia di Pegadaian Tidak Jelas

    • 12 Maret 2021 - (11:56 WIB)
      Permalink

      Hay media konsumen..
      Alm ibu saya adalah nasabah pegadean dengan agunan emas 4.7 gram 21 karat
      Beliau telah meninggal dunia..dan saya saya baru menemukan surat gade nya di saat memasuki proses lelang.bisa di katakan telat karna saya baru mengetahui…untuk itu saya langsung mengurus ke pegadean untuk mengajukan clam asuransi…tetapi ternyata direjec dengan alasan sudah telat dan masa lelang..!seandainya saya wktu itu lngsung tau ibu masih ada agunan di pegadean pasti langsung saya urus.tetapi karna saya baru menemukan surat gadenya sdh telat atau mau di lelang..apakah dr pihak asuransi pegadean tidak ada kbijaksanaan untuk mengclaim???

  • 14 Januari 2021 - (13:30 WIB)
    Permalink

    UPDATE: pihak cabang sudah menghubungi saya, klaim sudah diajukan ke asuransi dan masih menunggu update dari asuransi.

    • 28 Januari 2021 - (16:00 WIB)
      Permalink

      Sama kak, saya juga sedang mengajukan klaim nasabah meninggal dunia, dr bulan september 2020 sampai skrg januari 2021 juga belum kunjung selesai

        • 11 Maret 2021 - (07:11 WIB)
          Permalink

          Sudah, kak. Seminggu setelah dipublikasikan langsung dihubungi oleh pihak pegadaian.

          • 12 Maret 2021 - (12:04 WIB)
            Permalink

            saya pengajuan clam di rejec ka.krna saya baru mengetahui surat gade ibu stelah 3 bln ibu mninggal…kalau saya lngsung tau mungkin saya ajukan lngsung.dr pihak asuransinya di rejec dgn alasan telat..jelas telat krna ibu saya sudah meninggal.dan saya baru mnemukan suratnya pas telat ka.

      • 18 Juni 2021 - (19:24 WIB)
        Permalink

        Saya juga sama kak, saya sudah mengajukan klaim nasabah meninggal dunia dari bulan Oktober 2020, tpi sampai sekarang juni 2021 blum juga selesai. Dari pihak pegadaian sih bilangnya lagi menunggu info dari pihak asuransi, tapi sampai sekarang belum ada kabar.

    • 13 Agustus 2021 - (06:41 WIB)
      Permalink

      Permisi kak, kalo boleh tau bentuk gadainya itu apa ya kak, soalnya alm. Ibu saya juga punya utang pegadaian bentuk modal usaha kreasi, lalu saya dm twitter pegadain katanya tidak ditanggung pegadaian, sedangkan dari cabangnya katanya bisa claim asuransi tetapi dari bulan juni sampai sekarang belum ada kejelasan

  • 19 Mei 2021 - (21:46 WIB)
    Permalink

    Nasabah Meninggal sewa modal tidak langsung dihapus, gadai nilai 3.7jt asuransi hanya 2.6 jt jadi harus tetap bayar 1.1jt apakah demikian pegadaian ? mohon penjelasan pegadaian , ini nasabah pegadaian tugukulon jogja

  • 24 November 2021 - (04:57 WIB)
    Permalink

    Wah ternyata emang lama ya penanganan pegadaian
    Sy juga sudah ajukan klaim ke pegadaian sudah hampir 3 bulan tidak ada kejelasan padahal info yg sy terima prosesnya 30 hari
    Apa harus melalui media konsumen dlu baru ditanggapi?

 Apa Komentar Anda mengenai Pegadaian?

Ada 11 komentar sampai saat ini..

Klaim Asuransi Nasabah Meninggal Dunia di Pegadaian Tidak Jelas

oleh Anggun dibaca dalam: 1 menit
11