Denda 30 Juta dari P2TL PLN Area Cengkareng

Yth. Media Konsumen,

Perkenalkan saya Hermawan, konsumen listrik PLN dengan nomor ID pelanggan 546300956190 di daerah Taman Semanan Indah, Kalideres, Jakarta Barat. Rumah yang saya beli dari pembeli pertama, mulai saya tempati di akhir 2012 dan berarti sudah hampir 4 tahun kami tempati. Seperti layaknya proses jual beli rumah, dengan dibantu oleh rekanan kami perwakilan dari developer maka semua hal sudah kami penuhi sebagai pembeli. Tidak ada hal yang aneh juga dari listrik PLN, kami membayar tagihan bulanan yang kami rasakan normal.

Pada tanggal 17 Desember 2015, kami didatangi oleh 3 orang remaja petugas outsource P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) yang memeriksa KWh meter rumah kami. Kebetulan hanya istri yang ada di rumah dan menerima mereka. Betapa kagetnya kami karena didapati instalasi kabel nol di KWh meter kami tidak standar/menyalahi aturan.

56e9eea73c005
Petugas P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik)

Panggilan pun kami tepati untuk datang ke kantor PLN Area Cengkareng dan melakukan klarifikasi maupun negosiasi serta pengajuan keberatan kami. Bagaimana tidak, kami diberikan denda sebesar 30 juta atas hasil pemeriksaan P2TL tersebut.

Kami sudah mengajukan penyataan ketidaksanggupan membayar, permintaan dilakukan pemeriksaan ulang sampai permohonan untuk tidak mencabut listrik di rumah kami selama proses penyelidikan masih dilakukan. Hasilnya? tidak ada negosiasi soal harga, keberatan kami ditolak, surat keberatan kami ke GM Distribusi PLN Jakarta & Tangerang pun tidak ada tanggapan. Kami dipaksa dan digiring untuk segera membayar denda dan menandatangani SPH (Surat Pengakuan Hutang) dengan dalih mereka harus melaksanakan peraturan. Kami pun dengan terpaksa melakukannya karena petugas sudah datang ke rumah untuk melakukan pemutusan instalasi listrik.

Dari semua hal yang telah kami lakukan, jelas terlihat betapa hebat dan betapa sepihaknya PLN dalam menjalankan prosedur mereka. Semua kasus indikasi pencurian listrik disamaratakan dan tidak ada ruang untuk pembelaan diri bagi mereka yang tidak melakukannya. Dari saya sendiri, semua proses/prosedur yang perlu dilakukan oleh konsumen sudah saya lakukan dengan baik. Hal ini untuk menghormati juga hukum dan lembaga negara sendiri.

Proses di BPSK (Badan Penyelesaikan Sengketa Konsumen) pun kami lakukan. Panggilan sidang pertama di awal Februari 2016 pun tidak diindahkan oleh PLN Area Cengkareng & tidak ada kabar. Sidang kedua dan ketiga pun kami lalui dengan tanggapan dari PLN yang tidak memuaskan kami sebagai konsumen dengan tidak adanya kesepakatan.

Dari hukum yang mengatur proses pelaksanaan P2TL yaitu SK Direksi PLN no 1486 yang dijadikan pasal untuk menjerat “maling listrik”, kami melihat beberapa hal pelaksanaan yang tidak konsisten dan terindikasi tidak sesuai dengan aturan. Seperti dasar penetapan kami sebagai Target Operasi, pemeriksaan dan pengambilan barang bukti tanpa wakil/saksi setempat. Menangkap maling dengan proses yang tidak tepat, apakah efektif menangkap maling yang sebenarnya? KWh meter yang merupakan barang milik PLN, yang seharusnya dilakukan perawatan berkala oleh PLN sendiri atau metrologi (untuk peneraan ulang) namun tidak dilakukan dan pada akhirnya konsumen yang menanggung masalahnya.

Dari dakwaan yang diberikan kepada kami bahwa ada indikasi pencurian listrik buat kami sangat tidak berdasar, karena secara finansial pembayaran listrik tidak ada yang aneh/normal. Demikian juga setelah perbaikan kabel dilakukan di bulan Desember 2015, tagihan listrik bulanan kami tetap stabil dan tidak mengalami kenaikan. Lalu di mana bukti bahwa konsumen telah melakukan pencurian? Dakwaan yang salah alamat, analisa yang kurang akurat atau proses pukul rata dari PLN?

Sampai sekarang perjuangan saya masih berlanjut. Saya memperjuangkan keadilan bagi saya dan seluruh konsumen PLN. Saya berjuang untuk semangat preventif dan pembelajaran buat semua konsumen agar semakin pintar dan tidak selalu dibodohi petugas listrik. Saya berjuang agar PLN tidak semena-semena, tidak lagi mengandalkan langkah korektif, tetapi juga mengadakan sosialisasi serta langkah preventif yang efektif. Karena saya masih melihat ada pembiaran hal ini terus terjadi, mungkin selama masih menguntungkan untuk P2TL PLN ya?

Saya melihat rekan-rekan di PLN orang yang baik, mereka sopan dan sudah menjalankan sesuai prosedur, mereka punya hati tapi mereka terkekang oleh aturan dan birokrasi yang ada.. PUNYA HATI, TAPI SETENGAH HATI!

Doakan dan support kami ya! Ayo bersuara untuk teman-teman yang mengalaminya juga.

Hermawan Petra
Kalideres – Jakarta Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

15 komentar untuk “Denda 30 Juta dari P2TL PLN Area Cengkareng

  • 19 Maret 2016 - (04:36 WIB)
    Permalink

    Posisi konsumen di Indonesia memang tidak menguntungkan jika harus berhadapan dengan korporasi besar seperti PLN. Apalagi jika konsumen tidak mempunyai pilihan untuk beralih ke penyedia layanan (dalam hal ini: listrik) yang lain. Dalam kasus ini PLN sudah bertindak sebagai penyidik, penuntut, dan sekaligus hakim, tanpa memberikan hak kepada konsumen untuk bisa membela diri. Maju terus Pak Hermawan! Semoga BPSK bisa memberikan putusan yang adil bagi kedua belah pihak..

  • 13 Juni 2016 - (15:35 WIB)
    Permalink

    Hari ini 13 Juni 2016 saya mendatangi kantor PLN Ciputat sesuai permintaan untuk klarifikasi. Namun saya shock karena ternyata saya mengalami hal yang sama dengan Pak Hermamawan dan diminta membayar Rp. 26. 700.148,-. Pemeriksaan dilakukan pada saat saya dan suami sedang di kantor (Jumat 10 Juni 2016), di rumah hanya ada anak dan asisten rumah tangga. Kesalahan yag ditunjukkan adalah ada lubang kecil (seperti lubang jarum) di cover meteran yang dianggap dapat mempengaruhi pengukuran, padahal saya tidak tahu sama sekali dan meteran selama puluhan tahun dicatat oleh petugas PLN yang datang setiap bulan dan melihat datanya melalui meteran itu. Saya belum tahu akan melakukan tindakan apa, karena itu saya mencari tahu di net dan menemukan kasus yang serupa dengan yang saya alami.. semoga segera ada solusi. Ini sangat tidak adil.

    • 3 Oktober 2016 - (23:34 WIB)
      Permalink

      Saya juga terkena kasus yg sama dengan Mba tuty..ada lubang di cover meteran..padahal sebulan sebelumnya kami mengajukan permohonan penambahan daya pada PLN.kami didenda 17juta lbh..Sudah mengajukan keberatan kepada Tim keberatan p2tl namun di tolak

  • 21 April 2017 - (20:29 WIB)
    Permalink

    Saya juga mengalami kasus yang sama, pada saat ada pergantian meteran baru oleh petugas pln ditemukan lubang dimeteran sehingga di pending untuk pergantian meteran barunya dan meminta sy untuk klarifikasi di kantor pln. setelah klarifikasi di kantor pln area ciputat saya diminta membayar denda sebesar 36jt yg menurut sy tidak adil karena sy tidak melakukan hal tersebut dan juga sy baru menempati rumah tersebut selama 5 bln. Karena sy tidak mau membayar hari itu juga diputus sambungan listrik dr pln. Mudah2an ada solusi terbaik untuk kasus ini..

    • 11 Juni 2018 - (00:34 WIB)
      Permalink

      kabar listrik PLN yang di putus gimana sekarang Pak, saya mengalami hal yang sama seperti bapak PLN di putus

      1
      0
  • 19 Oktober 2017 - (22:39 WIB)
    Permalink

    saya juga menjadi korban pada tanggal 12 oktober mereka datang kerumah dan mengatakan kepala meteran saya terindikasi pelanggaran mereka meminta ijin untuk di copot dan akan di uji di lab dan di gantikan yang baru dan juga di wajibkan harus hadir pada waktu pengujian,sesampai di sana mereka menguji meterannya dengan sebuah mesin dan disana tertera -14 sekian dan angka angka lain yg kita org awam tidak mengerti setelah itu meneliti segel kepala meteran yg terdapat 4 segel kanan 2 atas bawah dan kiri 2 atas bawah ternyata keluaran tahunanya berbeda yg atas segel metrologi tertera thn 83 dan bawahnya segel pln thn 97, membuka segel kepala yg terikat kawat dengan silet didalamnya ke2 segel juga tidak terdapat indikasi putus jadi yang di permasalahkan hanya keluaran thn segel yg berbeda, hanya karena segel yg berbeda taun bahkan rusak pun tidak mereka memvonis saya melakukan pelangaran di sana tertera pelanggaran p2 dan memaksa saya untuk membayar denda sebanyak 36 juta skrg juga dicicil 12 atao cash keras. bila tidak akan dilakukan pemutusan listrik segera dan pertanyaannya apakah semudah itu perusahaan dr pemerintah ini melakukan semacam pemaksaan untuk sesuatu yg kita tidak mengerti dan bahkan kita orang awan tidak mengetahui bahwa kepala meteran masih di segel pun kita masih bisa di vonis melakukan pelanggaran?? dan uang 36 juta rupiah itu apakah bagi mereka itu uang yang sedikit untuk masyarakat biasa seperti saya. akhir dari cerita ini saya mau tidak mau hrs menyetujui pembayaran yang di maksud mereka pelanggaran itu bila tidak akan hidup dalam kegelapan… YA TUHAN MASIH ADAKAH KEADILAN DI NEGARA INI ??? karena tidak tahu harus komplain kemana dan saya juga sudah mengisi petisi di change.org dan berharap lebih banyak masyarakat yang memperhatikan dan memikirkan bila suatu waktu terjadi kepada mereka sebelum ada yang merubah situasi ini.

    • 11 Juni 2018 - (00:36 WIB)
      Permalink

      kabar listirik nya gimana Bu apa sudah ada solusi nya, saya mengalami hal yang sama PLN di putus

  • 1 April 2018 - (14:23 WIB)
    Permalink

    saya terjadi hal yg sama di kantor saya, saya mengajukan penambahan daya dari 1300 menjadi 53000 secara resmi, namun pelayanan sampai 3 bulan dan ditengah perjalanan kami dituduh maling listrik dengan pemasangan tanpa KWH meteran. padahal kami sudah mempunyai genset 43000.
    saat ini kami sedang mengajukan pengaduan ke ombudsman dan BPSK.

    apabila sdr/i bisa share solusi2 tolong saling bantu

    terima kasih

  • 1 September 2018 - (09:55 WIB)
    Permalink

    Bapak saya juga mengalami hal tesebut Pada tanggal 31 Agustus 2018, ada 2 orang petugas P2TL . bahkan saya sebagai anak sempat kirim email ke pln123@pln.co.id , kurang lebih seperti ini emailnya :

    ” Dear PLN

    sebelumnya perkenalkan , saya atas :
    Nama: Rasino Setiawan
    NIK : 3301111406950002
    alamat : Dusun Padawaras Desa Kunci Rt/Rw 005/003

    yang merupakan Anak dari :

    Nama : Sutaryo
    NIK : 3301111408640002
    pekerjaan : Petani
    alamat : Dusun Padawaras Desa Kunci Rt/Rw 005/003

    Berikut Data KWH meter :
    NO IDPL/ No Meter : 525060746577/3529082
    A/N : Suparmi
    Tarif : RTM
    Daya : 900
    alamat : Dusun Padawaras Desa Kunci Rt/Rw 005/003

    hari ini saya sangat kecewa , karena mendapat informasi tidak mengenakan sedangkan posisi saya ada di jakarta , saya sedang kuliah baru semester 7 di ISTA-Jakarta. Orang tua saya di denda 11 juta oleh team P2PL PLN sidareja Cilacap. alasannya adalah “karena kabel Netral Kwh meter tidak di hubungkan dengan kabel Netral intalasi pelanggan dan ground”. perlu di ketahui orang tua saya tidak tau listrik (buta listrik). listrik sudah di instalasi hampir 9 tahunan, Tapi kenapa sekarang baru ada temuan? memangnya tidak ada jadwal maintenace tenta KWH meter pelanggan?kok dari dulu (pertama intalasi) tidak ada pemeriksaan dari PLN? sedang yg instalasi jelas bukan orang tua saya (logika aja,orang tua saya buta listrik) yang instalasi di kampung kampung juga jelas dari rekanan PLN. lalu di mana kesalahan bpk saya ??????? yang intalasi listrik juga bukan bpak saya, bpk saya hanya beli Listrik taunya make. klo PLN menyatakan itu salah intalasi lalu siapa yang punya rekanan intalsi tersebut? PLN juga kan? apakah tidak ada team yg kompeten di bidangnya untuk mengetahui itu kesalahan dari siapa?? masa konsumen?
    saya sebagai anak sangat keberatan tentang pelaksanaan OPAL dan penertiban oleh P2TL sendiri masih terdapat sejumlah hal yang tidak sepenuhnya sesuai dengan SOP dan ketentuan SK Direksi 1486 th 2011. Dari pelaksanaan yang tidak proper, bagaimana bisa menghasilkan keputusan dan tindakan yang proper terhadap konsumen. Dalam kasus saya, tidak adanya saksi ahli / penyidik saat pemeriksaan OPAL, tidak adanya apa wakil rakyat seperti pihak RT/RW saat pengambilan barang bukti serta tidak diberiksannya ruang dan waktu pembelaan / keberatan yang cukup untuk konsumen. Sebaliknya konsumen didesak terus menerus untuk membayar denda atau listrik diputus. tolong solusinya…….. karena bapak saya bukan orang yang kaya raya.

    regards

    Rasino Setiawan”

    dan kemudian singkat cerita , email saya di bales oleh Pk Abu Bakar Staf Contact Center PLN 123 . dan hal tersebut di buatkan surat pengaduan ke instasi terkait dengan nomor K5418083103021. Dan sampai saat ini belum ada tindakan nyata serta bapak saya terus di desak untuk membayar 11 juta tersebut. jujur saya sangat kecewa dengan tidakan PLN yang semena mena itu.

  • 9 Januari 2020 - (19:35 WIB)
    Permalink

    Kejadian nya hampir sama dengan yg saya alami
    Yg saya sayang kan adalah mengapa baru ada pemeliharaan atau pengecekan kwh Listrik setelah 4 tahun , kenapa tidak dilakukan di setiap bulan nya?? Yg berbeda dari kasus di atas kami menyadari adanya ketidak wajaran pada kwh kami, ada mines disana, kami tlp ke bagian pengaduan, sayang nya petugas nya menjawab tidak ada apa apa, dan kami yg awam, yg tidak mengerti percaya begitu saja, lalu tiba” setelah 4 tahun, kami kedatangan petugas p2tl dan kami dikenakan hutang kwh yg harus kami bayar sebesar 8 juta, kami mengajukan keberatan dengan berdalih kami sudah laporan ke bagian pengaduan tapi petugas bilang tidak apa apa, memang begitu, tapi negosiasi kami percuma, kami tetap harus membayar hutang kwh itu,

  • 17 Maret 2021 - (11:29 WIB)
    Permalink

    Apakah ada yang bisa memberikan info perihal ttg pemutusan P2TL krn segel kami tidak cek tiba2 didatangi petugas??? Ayah saya 72th dsuruh tanda tangan surat yang mengakui kesalahan PLN SEGEL oleh petugasnya..

    Mohon info dan shring untuk perihal info ini ? krn d rumah hanya ayah dan adik saya kelas online d rumah. Tagihan tiap bulan sangat wajar krn kami jrg nonton, cuci baju sterika . Lampu depan rumah saja tidak kami nyalakan..

    Apakah ada yg bs bantu untuk ini ? Bs wa saya ya 089678322822 krn ayah saya pun tidak bekerja. Adik saya mendapatkan beasiswa full di malang

  • 7 Agustus 2023 - (19:35 WIB)
    Permalink

    Tahun silih berganti, korban pelanggan tak bersalah terus menjadi target P2TL yang tidak bisa menyaring 100% mana penjahat, mana orang baik. Yang pasti mengambil uang dari orang yang tidak bersalah adalah TIDAK HALAL. Sekali lagi yang menabur akan menuai hasilnya kelak, karena siapapun Anda dan pangkat serta jabatan Anda, tetaplah manusia.

    Dukung terus petisi dan semua artikel-artikel lainnya tentang korban P2TL
    https://www.change.org/p/dirut-pln-stop-bom-waktu-denda-tagihan-susulan-p2tl-pln

    https://www.suratpembaca.com/finansial/real-estat/62652/hadiah-denda-30-juta-dari-p2tl-pln-area-cengkareng

    https://m.facebook.com/permalink.php?id=197545083607941&story_fbid=4351010418261366&_se_imp=09qtyAvZORAqpc1XJ

 Apa Komentar Anda mengenai PLN?

Ada 15 komentar sampai saat ini..

Denda 30 Juta dari P2TL PLN Area Cengkareng

oleh Hermawan Petra dibaca dalam: 3 menit
15