Pengalaman Buruk Menggunakan Cicilan Kartu Kredit di Tokopedia

Pada tanggal 2 November 2016 saya menggunakan web Tokopedia untuk melakukan pembelian 2 keping logam mulia dengan total nilai transaksi Rp 21.260.000,- dengan nomer invoice INV/20161102/XVI/XI/56120721. Metode pembayaran dilakukan melalui cicilan kartu kredit 12 bulan. Transaksi telah sukses dilakukan dengan jasa Go-send dari Gojek.

Transaksi pembelian di Tokopedia

Tetapi 1 jam kemudian setelah dilakukan konfirmasi penerimaan, saya mendapatkan kabar dari seller bahwa transaksi dianggap gagal oleh Tokopedia karena transaksi dianggap transaksi gesek tunai oleh Tokopedia. Seller kemudian mem-forward email dari Tokopedia. Saya kemudian langsung menghubungi pihak Bank Danamon selaku penerbit kartu kredit saya untuk meminta pembatalan atas transaksi tersebut. Namun oleh pihak bank saya disuruh menunggu dua hari untuk melihat apakah pihak Tokopedia membatalkan penagihannya atau tetap menagihkan.

Bukti transaksi selesai
Bukti transaksi selesai

Alangkah terkejutnya saya ketika dua hari kemudian saya menghubungi pihak Bank ternyata pihak Tokopedia tidak membatalkan penagihannya, padahal transaksi saya dianggap bermasalah oleh Tokopedia. Menurut informasi dan forward email Tokopedia dari seller, saya harus menunggu sekurang-kurangnya 28 hari untuk menerima pengembalian limit kartu kredit saya.

Kini sudah 26 hari saya menunggu ternyata limit kartu kredit saya belum dikembalikan. Jelas saya merasa dirugikan karena:

1. Terhadap jangka waktu pengembalian limit kartu kredit yang memakan waktu sekurang-kurangnya 28 hari, hal tersebut merupakan kebijakan sepihak dari Tokopedia. Saya sebagai customer tidak pernah dimintakan persetujuan atau diinformasikan sebelumnya. Atas hal tersebut saya menganggap Tokopedia telah melanggar Pasal 4 huruf c UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:

Hak Konsumen adalah:
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa;

Tokopedia dalam promosi penggunaan cicilan kartu kredit tidak pernah menyebutkan hal mengenai jangka waktu pengembalian limit untuk transaksi yang dibatalkan! Dan jelas sekali jangka waktu pengembalian limit kartu kredit ini sangat berpotensi untuk merugikan pemilik kartu kredit!

Saya juga ingin mengingatkan kepada pihak manajemen Tokopedia, bahwa Pasal 18 ayat 1 huruf g UU tersebut diatas juga menyatakan, bahwa:

(1). Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk
diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap
dokumen dan/atau perjanjian apabila:
….g. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru,
tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku
usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;

2. Pembatalan transaksi oleh Tokopedia seharusnya dilakukan di awal yakni tepat ketika konsumen akan membayar dengan menggunakan kartu kredit, dan bukan ketika transaksi berhasil dilakukan. Pembatalan secara sepihak atas transaksi yang telah berhasil dilakukan sangat merugikan seller dan buyer, di mana keduanya merupakan pengguna jasa Tokopedia.

Demikian keluhan dari saya, kepada pihak pembaca saya sarankan untuk lebih berhati-hati menggunakan Tokopedia agar tidak dirugikan seperti saya.

Teguh Eko Prabowo
Pondok Kelapa
Jakarta Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

12 komentar untuk “Pengalaman Buruk Menggunakan Cicilan Kartu Kredit di Tokopedia

  • 28 November 2016 - (22:12 WIB)
    Permalink

    Yang menjadi pertanyaan saya, bagaimana kelanjutan transaksi Pak Teguh dengan pihak penjualnya? Apakah barang yang sudah dibeli, dikembalikan lagi? Atau Pak Teguh harus membayar lagi kepada pihak penjualnya secara langsung tanpa melalui Tokopedia?

    Saya membayangkan kalau misalnya kejadian ini menimpa antara penjual yang tinggal di Aceh dan pembeli di Papua misalnya..

    Kalau pembeli tidak mau mengembalikan barang atau membayar kembali kepada pihak penjual, siapa yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pihak penjual? ? Ini yang harus dipikirkan oleh para pelaku e-commerce model market place seperti Tokopedia, Bukalapak, dll, termasuk pihak pemerintah sebagai regulator dalam hal ini..

    • 28 November 2016 - (23:17 WIB)
      Permalink

      Jadi setelah saya yakin dengan seller bahwa transaksi memang dibatalkan oleh Pihak Tokopedia maka saya dan seller sepakat untuk pengembalian barang dilakukan setelah pengembalian limit kartu kredit saya dilakukan pihak manajemen Tokopedia.
      Betul sekali memang belum ada regulasi dari Pemerintah dalam hal ini BI atau OJK khusus nya mengenai limit jangka waktu pengembalian limit kartu kredit atas transaksi yang dibatalkan oleh merchant. Setau saya kedua lembaga ini baru mengatur untuk bank nya saja. Dan untuk transaksi yang dibatalkan oleh pihak Bank maka batas waktu nya menurut PBI (saya lupa nomor dan tahun nya) adalah 1 x 24 jam. Jadi jangka waktu 28 hari yang diterapkan pihak Tokopedia saya rasa itu sangat mengada-ngada ya…
      Dan logika nya jika transaksi telah ditagihkan oleh Tokopedia itu berarti dana telah masuk ke rekening perusahaan (Tokopedia). Jadi kenapa butuh waktu selama itu (28 hari) untuk mengembalikan dana tersebut ke pihak pemegang kartu kredit?
      Oh ya perlu diketahui bahwa tagihan atas transaksi ini telah masuk kedalam Billing Statement saya bulan ini. Dan jika saya tidak mampu membayar tagihan tersebut saya dikenakan bunga 2,95% per bulan.

      • 29 November 2016 - (07:34 WIB)
        Permalink

        Wah syukurlah kalau ada kesepakatan dengan pihak seller-nya.. ?

        Hanya saja, jika tidak ada kesepakatan antara pembeli dengan pihak seller, bagaimana solusinya? Apakah Tokopedia sebagai pihak ketiga akan lepas tangan begitu saja, menyerahkan urusan kepada pihak pembeli dan penjual? Ini yang masih menjadi pertanyaan buat saya.. ?

  • 5 Desember 2016 - (11:35 WIB)
    Permalink

    Pada tanggal 29 November 2016, pihak CS Tokopedia telah menghubungi saya dan menjanjikan limit kartu kredit saya akan dikembalikan hari itu juga.
    Namun hari ini tanggal 5 Desember 2016 saya cek ke Bank Penerbit Kartu Kredit saya ternyata belum ada pengembalian dari pihak Tokopedia.
    Bagaimana ini, Tokopedia?
    Saya merasa dipermainkan dan waktu saya habis terbuang karena masalah ini!

    • 15 Februari 2017 - (21:12 WIB)
      Permalink

      Pak Eko mohon maaf saya ingin menanyakan apakah limit KK bpk sudah dikembalikan oleh tokopedia? Dan berapa lama akhirnya limit bpk kembali? Mohon dibalas ya pak..
      saya mengalami masalah yang sama dg bpk, pihak tokopedia juga tidak terang terangan merespon komplain saya.. Disini saya penjual, dan masih saling follow up d pembeli.. Terimakasih

  • 6 Maret 2017 - (21:14 WIB)
    Permalink

    Ternyata sudah banyak yg mengalami, termasuk Saya, pihak Tokopedia secara sepihak menuduh transaksi yang terjadi adalah Gestun tanpa memberikan bukti dan menutup akun tanpa penjelasan yang cukup, mengecewakan sekali.

  • 16 Maret 2017 - (09:24 WIB)
    Permalink

    mari kita tuntut bersama sama saya mengalami hal serupa pada tanggal 10-13 maret namun saya sebagai seller dana modal saya sampai ketahan

  • 3 Juni 2017 - (06:35 WIB)
    Permalink

    Saya juga mengalami hal yg serupa dengan pihak tokopedia.retail saya dari pihak seller.transaksi saya dianggap gestun padahal tidak.kira2 adakah solusi yg bisa saya tempuh untuk masalah ini,karena saat ini pihak tokopedia ingin memotong sebanyak 15% dari nominal transaksi saya.

    • 16 Oktober 2017 - (16:47 WIB)
      Permalink

      dear mba yuni, sy jg mengalami hal serupa, lalu skrg bagaimana kelanjutannya mba? apakah dana bisa kembali?

  • 29 Juli 2017 - (12:20 WIB)
    Permalink

    saya juga penjual dan tokopedia menahan transaksi saya sebesar 15 juta. sebaiknya kita yang merasa di rugikan melapor bersama ke bpsk saja agar tokopedia mau mengembalikan dana kita secepatnya

  • 14 Februari 2018 - (10:56 WIB)
    Permalink

    Saya juga baru saja terjadi. Dana saya tertahan 1 juta rupiah. Jadi saya dan pembeli deal dealan harga melalui Whatsapp. Saya dan pembeli bertemu di salah satu Forum jual beli. Karena lokasi saya dan pembeli berdekatan, saya sepakat untuk melakukan COD. Barang yang saya jual seharga 5juta rupiah, dan pembeli saya hanya memiliki cash sebanyak 4juta rupiah. Jadi 1juta nya pihak pembeli ingin menggunakan kartu kredit lewat tokopedia. Tetapi alangkah enaknya Tokopedia bilang saya melakukan tindakan Gesek Tunai. Saya ambil barang dari OLX/pengguna yang ingin menjual barangnya, lalu saya jual kembali. Tetapi pihak tokopedia meminta saya untuk melampirkan bukti nota saat saya mengambil barang sebelum saya jual kembali. Dari mana saya mendapatkan Nota dan cap jika barang yang saya jual itu adalah barang yang saya beli dari pengguna juga? Saya hanya perantara yang mengambil untung tidak seberapa, kecewa sekali dana saya 1Juta di anggap gesek tunai. Kalau limit CC peembeli saya di kembalikan, saya rugi 1juta. Tapi kalau barangnya di kembalikan ke saya, saya rugi 1 unit HP, karena saya membeli HP tersebut untuk dijual kembali, bukan untuk pemakaian pribadi saya.

 Apa Komentar Anda mengenai Tokopedia?

Ada 12 komentar sampai saat ini..

Pengalaman Buruk Menggunakan Cicilan Kartu Kredit di Tokopedia

oleh Teguh Prabowo dibaca dalam: 2 menit
12