Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Blokir Sepihak, Debt Collector Malah Bilang Mau Debet Juga Saldo Sudah Nol 21 Juni 2017 VaRooCast T3a 5 Komentar Kartu Kredit Bank Mandiri, Rekening Tabungan Ikuti kami di Google Berita Dengan ini, saya Ronny Limantara, pemilik rekening Bank Mandiri dengan nomor 1420012931*** (nomor lengkap ada pada redaksi), mengajukan keberatan perihal pemblokiran sepihak tanpa izin terhadap rekening tabungan saya oleh pihak Bank Mandiri. Menurut pihak bank, pemblokiran tersebut akibat tunggakan kartu kredit saya. Memang benar saya menunggak Kartu Kredit Mandiri dikarenakan ketidakmampuan membayar. Adapun penyebab ketidakmampuan tersebut dikarenakan usaha saya pailit, sehingga kemampuan membayar jadi berkurang. Adapun sekarang saya memulai usaha dengan bekerja sebagai karyawan di suatu perusahaan. Dan perusahaan itu menggaji saya menggunakan sistem payroll via bank Mandiri. Dan pada tanggal 20 Juni 2017 disaat saya terima gaji, saldo saya ternyata sudah nol, dan setelah saya telepon dan datang ke bank ternyata rekening saya sudah dibekukan. Saya meminta penjelasan, saya disarankan menghubungi bagian debt collector Bank Mandiri. Di situ saya dijelaskan terkait pembekuan rekening saya. Saya memang sering kali ditelepon tapi debt collector tersebut meminta jumlah nominal yang sangat besar. Saya juga bilang bagaimana kalau saya angsur. Tetapi pihak debt collector bank tersebut tidak mau tahu, saya tetap harus membayar 2x sejumlah Rp43 juta. Terus terang bagi kami masih berat mengingat kondisi ekonomi keluarga yang sedang menurun. Saya sudah berkali-kali setiap ditelepon saya selalu bilang untuk diangsur tetapi dengan nilai yang masuk akal, tetapi pihak bank tetap tidak mau terima sehingga mereka selalu meneror, mengancam, membentak, marah-marah, menelepon ke kantor dan ke rumah orang tua dengan nada kasar dan tidak sopan serta mengganggu ketertiban umum di kantor saya. Bukannya saya tidak mau membayar atau kabur, saya sedang berusaha. Tetapi pihak bank tetap memaksa pernah sampai mengancam akan membuat ribut hingga saya dipecat. Saya memiliki saksi-saksi di kantor yang menerima telepon tersebut. Perlu diketahui, saya tidak pernah melarikan diri. Selama waktunya tepat pasti telepon dari mereka akan saya angkat. Tapi, ada saatnya saya tidak bisa mengangkat telepon dikarenakan sedang di lapangan, sedang membawa kendaraan, sedang berada di daerah yang tidak terjangkau sinyal. Nah pada saat saya tidak bisa mengangkat telepon tersebut, mereka langsung menelepon dengan ‘ganas’ ke kantor atau ke rumah orang tua, Hingga akhirnya rekening Mandiri saya diblokir dan saldonya di-nol-kan tanpa izin, tanpa pemberitahuan. Malah saya diberitahu bahwa dana yang ada didalam rekening saya akan langsung didebet untuk membayar tunggakan saya. Yang saya tahu, bahwa tindakan memblokir/mendebet saldo dari suatu rekening tanpa seijin pemilik rekening apalagi untuk masalah utang kredit merupakan tindakan melawan hukum dari peraturan Bank Indonesia no 2/19/PBI/2000 tanggal 7 September 2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah/Ijin Tertulis Membuka Rahasia Bank dan Pemblokiran Rekening milik Nasabah. Jadi Kami mohon kepada Bank Mandiri untuk membuka blokir rekening saya, Karena selama ini kami sudah berusaha meminta agar pembayaran bisa disesuaikan kemampuan finansial yang ada, tapi pihak Bank Mandiri selalu menolak dengan alasan tidak bisa karena sistem, dan selalu meneror dengan berbagai ancaman. Perbuatan tersebut pun bisa kami laporkan terkait pasal hukum yang berlaku. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Ronny Limantara Kec. Magersari, Mojokerto Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
chesss22 Juni 2017 - (17:24 WIB)Permalink kalau saya pribadi kartu kredit cukup 1 aja, biar nga lupa diri, masih dalam kondisi sadar Login untuk Membalas
ViQuie29 September 2017 - (18:15 WIB)Permalink wah bank mandiri bener bener parah ya main bekukan rekening parah banget apakah bank besar bumn memperlakukan nasala NPL nya seperti ini parah gimana nasabah nya ga pada kabur hadeeeh BI dan OJK kemana ya, kok kayaknya bank bank sejenis ini bebas saja melakukan yang mereka suka ke nasabahnya tanpa pandang bulu. mending ga usah keluarin produk kredit lah, kan sudah pasti ada resiko. dan ketika resiko itu terjadi pemaksaan, kekasaran ancaman dsb dilakukan. bedakanlah nasabah yg kena musibah ekonomi dg nasabah yang beneran kabur alias fraud. nasabah kena musibah ekonomi pasti akan bayar kalo ekonomi mereka bagus. lah kl ekonomi sulit gimana mau bayar Mikir donk X_X 1 Login untuk Membalas
ViQuie29 September 2017 - (18:15 WIB)Permalink udah kaya bank sebelah yg sampe meninggal pun ditagih dan sampe nasabahnya dibuat kehilangan pekerjaan nya paraaah. Login untuk Membalas
CCET Sky29 September 2017 - (19:56 WIB)Permalink Weslah.. krisis di amrik jugak gara2 kredit. Makanya jaman dulu ada pilm judulnya “setan kredit” lha yg begini setannya Login untuk Membalas
_7529 September 2017 - (21:45 WIB)Permalink Tendensinya cuma cari untung dari klien yg terperosok Paling2 menurut Tri yg bos(sok) bijak , wajar bank cari untung Login untuk Membalas