Penagihan Kartu Kredit Mandiri yang Macet, Debt Collector Menelepon ke Sekolah Anak dan Kantor Kakak Saya

Kepada Yang Terhormat Direktur Utama Bank Mandiri
Tembusan: Direktur Consumer Banking Bank Mandiri
Lembaga Negara Otoritas Jasa Keuangan

Saya adalah nasabah Bank Mandiri, sudah lebih dari 15 tahun sebagai pemegang kartu kredit Bank Mandiri. Namun, baru tahun kemarin (lebih tepatnya bulan Juni 2025), kredit saya macet. Saya sudah mencoba menghubungi Bank Mandiri untuk bisa melakukan restrukturisasi atau keringanan pembayaran. Namun, dari sisi debt collector hanya memberikan opsi yang menurut saya sudah ada di collectability 5 (Kol 5), yaitu gagal bayar.

Debt collector melakukan intimidasi terus-menerus terhadap semua anggota keluarga. Padahal saya sudah mencoba bernegosiasi. Dari cerita di media sosial, hanya Bank Mandiri yang menagihkan limit kredit walaupun pemakaian di bawah limit kredit.

Total tagihan saya per Juni 2026 Rp152.000.000, termasuk pokok dan bunga dari 3 kartu. Saya sudah pernah telepon ke call center Mandiri 14000 untuk minta keringanan (sekitar bulan September 2025). Saat itu pihak Bank Mandiri memberikan skema cicilan Rp2,3 juta per bulan selama 5 tahun.

Kemudian saya mencoba menelepon call center Mandiri 14000 pada bulan Mei 2026 untuk meminta keringanan kembali, dan skema yang diberikan seperti berikut (total limit kartu Rp130 juta + bunga dan denda Rp22 juta):

  • Bayar cash Rp130 juta disediakan dalam waktu maksimal 2 hari.
  • DP Rp100 juta, cicil Rp5 juta/bulan selama 19 bulan, dan skema selanjutnya bisa dilihat di lampiran.

Saya merasa kesulitan dengan nominal DP yang diberikan. Sementara itu pihak debt collector terus menekan dengan menelepon ke sekolah anak saya dan kantor tempat kakak saya bekerja. Apakah hal seperti ini memang diperbolehkan dan diizinkan seturut undang-undang yang berlaku? Apakah tindakan debt collector yang terus-menerus meneror ibu saya yang berusia 74 tahun adalah langkah yang memang dibenarkan oleh hukum dan negara ini?

Saya juga sudah berinisiatif menghubungi pihak Mandiri Care lewat email, tapi tetap diminta bernegosiasi kembali ke PIC debt collector yang permintaannya menurut saya tidak masuk di akal, tidak memberikan jeda sedikit pun. Padahal selama lebih dari 15 tahun waktu berjalan, saat pertama menjadi nasabah, saya selalu disiplin dalam membayar. Namun, semuanya runtuh hanya karena waktu 1 tahun.

Mohon, kebijakan seperti inikah yang Bapak/Ibu sekalian terapkan untuk rakyat Indonesia yang semakin tercekik di masa ekonomi sulit seperti saat ini? Permintaan segosiasi saya tidak digubris sama sekali. Apakah pilihannya hanya bayar sesuai ketentuan bank atau ibu saya terus diteror?

Saya hanya mengetuk hati nurani semua. Tidak adakah sedikit ruang untuk kami bisa memperlihatkan itikad baik kami? Saya hanya ingin mendapatkan kesempatan kedua agar bisa mencicil sesuai kemampuan yang saya miliki sekarang.

Jadi, yang saya mau tanyakan adalah kepada Bapak-bapak terkasih:

  • Apakah kebijakan yang diambil oleh para debt collector tanpa memberikan keringanan, baik dari segi nominal maupun jangka waktu, adalah kebijakan yang berasal dari Bapak/Ibu sekalian yang merupakan pemimpin tertinggi di Bank Mandiri?
  • Apakah Bapak/Ibu sekalian tahu dampak psikologis dan mental, terutama para nasabah yang sebenarnya tidak mau lari dari tanggung jawab alias punya inisiatif, tapi karena kakunya kebijakan yang mengharuskan kami untuk membayar utang kami tidak peduli apa pun risikonya?
  • Yang saya baca, menurut perundang-undangan, nasabah yang sudah ada di Kol 5 tidak lagi diwajibkan membayar denda dan bunga. Namun, pada kasus saya, Bank Mandiri tetap menagihkan semuanya ke saya.

Semoga para pembaca yang mempunyai cerita yang sama dengan saya bisa ikut berkomentar. Satu hal yang perlu saya tegaskan, saya tetap beritikad baik untuk membayar. Respons Bapak/Ibu sebagai pimpinan kami tunggu sebagai nasabah Bank Mandiri.

Terima kasih.

Aprin Dinna
Surabaya, Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan perihal “Penagihan Kartu Kredit Mandiri yang Macet, Debt Collector Menelepon ke Sekolah Anak dan Kantor Kakak Saya”

Menanggapi pengaduan Ibu Aprin Dinna melalui Surat Pembaca MediaKonsumen.com terkait penagihan Mandiri Kartu Kredit, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang...
Baca selengkapnya

12 komentar untuk “Penagihan Kartu Kredit Mandiri yang Macet, Debt Collector Menelepon ke Sekolah Anak dan Kantor Kakak Saya

  • 3 Juni 2026 - (13:41 WIB)
    Permalink

    Loyalitas dan rekam jejak pembayaran selama belasan tahun seharusnya menjadi pertimbangan untuk memberikan solusi yang manusiawi, bukan hanya tuntutan yang sulit dipenuhi dalam kondisi ekonomi yang sedang berat. Bagi saya sangat keterlaluan juga sih sampai menyangkutkan ke sekolah anak seperti itu, kan anak tidak ada urusan dan tau apa-apa

    1
    4
    • 25 Juni 2026 - (08:08 WIB)
      Permalink

      Sabar ya bu, saya jga limit 20 juta menjadi 79 juta, skg saya blm bisa lunasi karena benar benar jatuh kondisi , skg malah dapat gugatan perdata/ pidana dari bank Mandiri, ya Allah, semoga Presiden dan wakil Presiden kita membaca ini, rakyat kecil lagi menjerit, bank Negara malah mencekik

  • 3 Juni 2026 - (15:31 WIB)
    Permalink

    jangan bicara loyalitas kalo berurusan dengan perbankan, sudah banyak sekali pelajaran bisa diambil dari kasus orang lain. banyak aset, tanah, rumah, disita oleh bank karena tidak mampu membayar hutang.

    bertahun-tahun pembayaran lancar, lalu sekalinya telat membayar itu menjadi alert bagi bank bahwa kondisi ekonomi nasabah sedang tidak baik-baik saja!

  • 3 Juni 2026 - (23:35 WIB)
    Permalink

    OJK harus kasih teguran keras masalah etika penagihan kpd bank ybs, kalau sudah menelepon sekolah anak utk menagih hutang orangtuanya itu namanya sdh keterlaluan

  • 4 Juni 2026 - (05:56 WIB)
    Permalink

    DC salah, tidak bayar juga lebih salah lagi. Solusi sudah diberikan, paling ringan ya itu 2.3 juta selama 5 tahun. Kl masih berat maunya gimana? Coba ditulis di komentar.

    Ada pernyataan anda agak2 gimana, “Dari cerita di media sosial, hanya Bank Mandiri yang menagihkan limit kredit walaupun pemakaian di bawah limit kredit.” Lha itu kan tambah bunga berbunga + denda selama hampir setahun.

  • 4 Juni 2026 - (07:23 WIB)
    Permalink

    Berhubungan dengan pihak Bank memang bikin kapok.

    Mereka tidak peduli nasabahnya sakit, kena musibah, bangkrut, dll. Meskipun sudah jadi nasabah belasan tahun dan pembayarannya lancar.

    Kalau boleh tau agunan nya apakah rumah?

  • 4 Juni 2026 - (08:21 WIB)
    Permalink

    Bagi badan berorientasi profit, loyalitas konsumen di apresiasi berdasarkan kontribusi yang menguntungkan perusahaan, bukan besaran hutang. Kesan saya banyak yang masih ditutup-tutupi di SP ini, misalnya tidak dijelaskan apa saja yang sudah diupayakan TS untuk restrukturisasi dan keringanan hutang selain komunikasi dengan DC. Lalu apa upaya yang sudah dilakukan 1 tahun terakhir agar bunga dan denda tidak terus menumpuk. Yang ditonjolkan di SP ini cuma tindakan ‘jahat’ kreditur kepada ‘korban’ yang (katanya) baik hati dan tidak sombong, khas debitur bandel yang sedang panik. Saya berharap masalah ini bisa selesai dan TS lebih proaktif mengupayakan keringanan atau penjaminan aset, karena urusan 152 juta bukan cuma bikin sakit kepala.

    2
    1
  • 4 Juni 2026 - (17:42 WIB)
    Permalink

    Bukannya elo uda dikasi keringanan restrukturisasi dan elo sendiri sudah setuju.. Lalu elo minta restrukturisasi keringanan lagi? Elo gak bs cuma liat solusi dari satu sisi elo.. Komitmen yang elo langgar diawal ketika dibantu itu akan menjadi rekam jejak sgt penting utk memberi restrukturisasi kemudian ari.. Kalau gak bisa pegang komitmen ya susah.. Gak bisa suka suka kamu atur krn mrk juga punya aturan yang elo sudah ok in..

    Diluar itu ya DC nya juga salah krn berdasarkan POJK kalau nagih hrs di org yang beersangkutan..

    • 8 Juni 2026 - (15:55 WIB)
      Permalink

      Terima kasih untuk semua support dan komentar yg diberikan
      Jujur saat ini masih mencoba menegosiasi dgn pihak bank mandiri untuk bs membayar hutang
      Namun krn yg diminta bank sdh diluar kemampuan yg tdk mgkn bs saya kabulkan dlm waktu yg singkat mgkn jika ada pihak yg membaca dan membutuhkan donor ginjal bs menghubungi saya , paling tdk dengan kompensasi yg ada, sy bs segera menyelesaikan masalah saya dgn bank mandiri
      Terima kasih

 Apa Komentar Anda?

Ada 12 komentar sampai saat ini..

Penagihan Kartu Kredit Mandiri yang Macet, Debt Collector Menelepon ke…

oleh Aprin dibaca dalam: 2 menit
12