Tanggapan Tanggapan perihal “Penagihan Kartu Kredit Mandiri yang Macet, Debt Collector Menelepon ke Sekolah Anak dan Kantor Kakak Saya” 11 Juni 2026 Bank Mandiri 1 Komentar Bank Mandiri, Bunga kartu kredit, Bunga Pinjaman, Cicilan pelunasan kartu kredit, Cicilan pelunasan kredit, Customer complaint handling, Customer Service, Data nasabah, Debt Collector, Denda, Denda keterlambatan pembayaran, Down Payment, intimidasi, Kartu Kredit Bank Mandiri, Kartu Kredit Mandiri, keringanan pembayaran, Kolektibilitas Kredit, Kredit Macet, Mediasi Konsumen, OJK, Otoritas Jasa Keuangan, Penagihan, Penagihan Kartu Kredit, penagihan ke kantor, penagihan ke pihak ketiga, Penagihan ke sekolah, Reschedule pembayaran kartu kredit, Restrukturisasi, restrukturisasi kredit, Tagihan Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Menanggapi pengaduan Ibu Aprin Dinna melalui Surat Pembaca MediaKonsumen.com terkait penagihan Mandiri Kartu Kredit, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang Ibu alami. Perkenankan kami menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kepercayaan yang telah Ibu berikan kepada Bank Mandiri. Menindaklanjuti pengaduan Ibu, kami telah menyampaikan penjelasan mengenai proses penagihan Mandiri Kartu Kredit melalui telepon tanggal 04 Juni 2026, selanjutnya, kami akan tetap melakukan penagihan kepada Ibu Aprin Dinna sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku di Bank Mandiri sampai adanya kesepakatan atas penyelesaian tagihan Mandiri Kartu Kredit. Pada kesempatan tersebut, Ibu telah menerima dengan baik penjelasan yang telah kami sampaikan. Apabila terdapat hal lain yang ingin ditanyakan, Ibu dapat menghubungi kami melalui Livin’ Call by Mandiri (Bebas Pulsa) di aplikasi Livin’, Mandiri Call 14000 atau email mandiricare@bankmandiri.co.id, dengan senang hati kami akan membantu. Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerjasama Ibu Aprin Dinna. Adhika Vista Corporate Secretary PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Jalan Jenderal Sudirman Kav. 54-55, Jakarta Selatan Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Aprin20 Juni 2026 - (05:12 WIB)Permalink Dengan hormat bank Mandiri Namun penagihan yg anda sdh lakukan sudah melanggad hukum apalagi mimggu minggu terakhir ini Pihak anda sdh meng aitkan instansi dimana saudara saudara saya bekerja, tetap sajja menelepon ke sekolah anak saya, , bank mandiri sengaja menekan, mempresure saya agar menanda tangani kesepakatan baru yang sudah sangat jelas tidak bisa saya lakukan Terus melakukan tindakan terrior terhadap semua keluraga saya Apakah ini yang dimaksud memberikan keringanan? Keringanan ygbjelas tidak bs saya lakukan Sekarang semua keluarga dan kerabat sdh menjauh tidak ada lagi yg mau membantu saya krn perkataan dan intimidasi ygbdilakukam pihak anda bapak Andhika Vista Terima kasih buat semua perlakuan DC bank mandiri Terima kasih sdh menugaskan mereka untuk melakukan aksi terror yg luar biasa setiap detik nya kepada saya dan kelurga dan semua lini yg saya kenal Namun tidak kah prsosedur yg bank Mandiri buat tidak ada hati nurani yang berbicara? Karena bank Mandiri menagih ke sekolah memyebabkan anak saya sdh enggan untuk ke sekolah, tindakan bullying dan ancaman scr tddk lgs sdh memgikis mental anak saya Terima kasih bapak Matur nuwun buat semua nya untuk segala tindakan Paling tidak, jika saya katakan di sini tidak ada menjadi warning untuk kita semua yg membaca 1 Login untuk Membalas