Dugaan Pencurian dalam Pengiriman J&T Express: Paket Disayat, Isi Diambil, Ditutup Lakban Ulang, dan Lepas Tangan

Kepada Yth. PT Global Jet Express Indonesia selaku pengelola J&T Indonesia

Bersama dengan surat ini, saya melayangkan komplain atas peristiwa pencurian yang terjadi pada kiriman saya. Kronologinya yaitu sebagai berikut:

Keluarga saya mengirimkan paket retur kebaya dari Yogyakarta ke Jakarta pada tanggal 7 September 2026 pukul 10.43 melalui J&T Express Katamso Yogyakarta.

Paket tersebut terbungkus dalam polymailer hitam dan berisi 3 pcs item, yaitu kebaya, selendang, dan rok. Paket di-drop di outlet J&T tersebut dan saya menerima resi bernomor JD0587577815 untuk proses pelacakan. Kemudian, saya memantau secara aktif perjalanan paket tersebut dengan nomor resi yang diberikan (bukti perjalanan paket terlampir).

Akhirnya, paket tersebut saya terima pada tanggal 9 September 2026 setelah sebelumnya saya dihubungi oleh Sdr. N** Fa*** di pagi harinya sebelum paket diantar ke alamat saya. Paket tersebut tidak saya buka langsung, melainkan rencananya akan saya buka dan retur langsung di toko tempat pembelian kebaya di Thamrin City.

Pada tanggal 10 September 2026, ketika saya akan melakukan retur, saya membuka paket tersebut di lokasi toko tersebut di Thamrin City. Alangkah terkejutnya saya mengetahui bahwa paket yang saya terima hanya berisi rok saja, tanpa ada dua item lainnya. Seketika saya secara refleks langsung memvideokan isi dari paket tersebut di meja terdekat yang bisa saya akses (video terlampir).

Saya melakukan cross-check dengan pengirim untuk memastikan apakah benar paket yang dikirim hanya rok, tetapi dengan yakin pengirim mengirimkan 3 item ke saya dalam satu polymailer tersebut seperti yang sudah disebutkan sebelumnya. Kecurigaan saya muncul ketika saya cek kembali foto bukti pengiriman yang dilampirkan dan bungkus yang saya terima, nampak bahwa ada lakban bening berlogo J&T yang melingkar di luar polymailer yang menimpa resi pengiriman.

Setelah saya konfirmasi ke pengirim, lakban tersebut tidak ada saat proses drop off terjadi. Kemudian, setelah saya perhatikan, terdapat bekas sayatan lurus di bawah lakban tersebut yang menandakan bahwa paket tersebut telah dibuka secara paksa menggunakan cutter sebelumnya, sebelum kemudian ditutup kembali dengan lakban bening tersebut karena saya menemukan bekas yang identik di bagian dalam bekas polymailer yang digunakan.

Hal tersebut menunjukkan secara jelas bahwa paket saya telah dibobol dan diambil oleh pegawai J&T saat proses perjalanan dari pengirim menuju saya. Saya sangat menyayangkan juga respons CS J&T yang tidak menerima bukti lain yang dimiliki oleh saya sebagai penerima maupun oleh saudara saya sebagai pengirim.

Jujur dengan kejadian ini saya dan keluarga saya memutuskan untuk tidak akan menggunakan J&T dalam proses pengiriman apapun, terlebih jika tidak ada tindak lanjut dari kasus saya ini karena jelas kejadian yang menimpa saya ini merupakan tindakan kriminal yang melanggar KUHP Pasal 476 dan 486 mengenai Pencurian dan Penggelapan, dan juga pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen yang berlaku di Indonesia.

Bersama dengan surat ini pula, saya meminta pihak J&T Indonesia untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, memberhentikan personel-personel yang terlibat dan menyerahkannya ke Polisi, serta mengembalikan kerugian yang saya alami akibat kejadian ini. Terima kasih.

Best regards.

Arief
Jakarta Pusat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

 Apa Komentar Anda?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Dugaan Pencurian dalam Pengiriman J&T Express: Paket Disayat, Isi …

oleh Arief ⏱ waktu baca: 2 menit
0