Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Retur HP POCO C81 Pro Sudah Diterima Penjual via J&T, TikTok Shop dan PayLater Tetap Menagih 13 September 202613 September 2026 Ahmad Beri komentar Atome, Atome PayLater, Belanja Online, Customer complaint handling, Customer Service, Disputed transaction, e-Commerce, HP cacat, Kebijakan pengembalian barang, Kompensasi kerugian, Kondisi produk tidak sesuai informasi, Layanan Pelanggan, Marketplace, PayLater, Pengembalian dana, Penolakan refund, POCO C81 Pro, Refund, Retur barang, sanggahan transaksi, Status kiriman paket kurir, Tagihan PayLater, TikTok Shop, TikTok Shop refund, Video packing Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Kepada Yth. Redaksi Media Konsumen, TikTok Shop Indonesia, dan Pihak Pembiayaan PayLater (Atome). Saya Ahmad, ingin menyampaikan keluhan berat terkait pesanan HP POCO C81 Pro di TikTok Shop (Order ID: 58492483196871894) yang dibayar menggunakan metode PayLater senilai Rp1.838.266. Kronologi Kasus: Unit HP yang saya terima mengalami cacat sistem (lag dan freeze parah). Barang telah saya kembalikan (retur) dan sudah diterima oleh penjual via ekspedisi J&T Express dengan nomor resi JX4519444382. Pihak TikTok Shop secara sepihak menolak banding pengembalian dana (refund) saya di sistem aplikasi hanya karena alasan teknis tidak adanya video pengemasan (packing). Tiket laporan internal TikTok: #202609030413211796. Saat saya mengajukan sanggahan transaksi (disputed transaction) ke pihak PayLater (Tiket: #2026090414127200160), pihak PayLater justru melempar tanggung jawab kembali ke TikTok Shop. Pihak penjual saat ini menguasai unit fisik HP milik saya, sedangkan saya dituntut untuk tetap membayar tagihan cicilan PayLater untuk barang yang tidak saya pegang. Ini jelas sangat merugikan konsumen dan berindikasi cacat hukum. Melalui surat pembaca ini, saya mendesak manajemen TikTok Shop dan PayLater untuk segera mengoordinasikan pembatalan/penghapusan tagihan PayLater sebesar Rp1.838.266 tersebut. Apabila dalam waktu dekat tidak ada tanggapan serius, saya akan meneruskan berkas bukti transaksi dan pengiriman ini ke Satgas PASTI OJK, YLKI, serta Kementerian Perdagangan RI. Terima kasih. Ahmad Subang, Jawa Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.