Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Agensi/Kolektor Bank Mega Menagih melalui Telepon Kantor 30 Juli 201724 Agustus 2017 Daniel Marojahan Beri komentar Debt Collector, Kartu Kredit Bank Mega, Kredit Macet Ikuti kami di Google Berita Saya atas nama Daniel M Lumban Tobing pemegang Kartu kredit Bank Mega no. 4201-9200-5244-****. Pada tanggal 20 Juli 2017 saya sudah dikonfirmasi via telepon a.n Bpk. Jaka yang mengaku langsung dari bagian collection Bank Mega/Bag. Keringanan sesuai dengan permintaan saya di awal saya minta tagihan saya dikembalikan sebatas limit kartu dan akan saya lunasi dengan sistem cicil Rp2 juta/ bulan. Di mana tagihan saya saat ini di angka Rp12,5 juta, dengan kartu tipe Gold maksimal limit Rp5 juta. Singkatnya permohonan saya dikabulkan bayar dengan nominal Rp5 juta dengan ketentuan bayar hari itu juga Rp1 juta dan sisa Rp4 juta harus dilunasi pada tanggal 25 Juli 2017. Dengan niat bahwasannya saya ingin menyelesaikan urusan saya dengan Bank Mega saya usahakan hari itu juga Rp1 juta dan selanjutnya pada tanggal 25 Juli 2-17 saya hanya mampu bayar sebesar Rp2 juta. Saya sudah memohon-mohon supaya sisa Rp2 juta dapat saya lunasi di tanggal 25 bulan depan tapi tidak bisa. Menurut Pak Jaka dari Bank Mega permintaan saya sudah terlalu banyak yang dikabulkan dan kebijakan Bank Mega sudah maksimal. Apabila saya tidak bisa bayar Rp2 juta kekurangan terakhir ditanggal 26 Juli 2017 maka tagihan akan kembali ke Rp12,5 juta dan yang menagihkan pihak ketiga Bank Mega. Alhasil setelah saya selesai komunikasi via telepon dengan Bpk. Jaka, 2 menit kemudian pihak ke-3 Bank Mega langsung menelepon saya ke nomor kantor tempat saya bekerja. Pertanyaan saya apakah pihak Bank Mega tidak bisa menerima keluhan saya, sementara saya sudah itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini dengan sisa hutang Rp2 juta saya pasti bayar di bulan depannya pas saat gajian? Hari ini (Minggu, 30 Juli 2017) saya sangat merasa terganggu dengan kelakuan collector Bank Mega yang tidak punya etika, mengancam dan tidak mengetahui aturan, kantor tempat saya bekerja ditelepon berulang-ulang ( pukul 11:12:59, 11:24:49, 11:25:18, 11:27:00, 11:27:56, 11:57:58, 12:13:28 ) dengan kata-kata yang kurang menyenangkan dan mengancam dari seorang collector Bank Mega a.n Alfin. Kejadian ini sudah berulang kali dan memang collector tersebut sengaja menelpon ke tempat saya bekerja supaya proses kerja di kantor tempat saya bekerja saat ini terganggu dan semua user terganggu dengan adanya utang saya ke Bank Mega. Apakah Bank Mega menetapkan aturan sendiri dalam proses penagihan ke nasabah bermasalah tanpa menghiraukan peraturan/ketetapan yang di buat oleh BI, karena collector Bank Mega tersebut menyampaikan tidak sesuai aturan yang berlaku ? Terima kasih. Daniel L.Tobing Jakarta Selatan Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.