Teror Debt Collector Bank Mega “Mengerikan”

Yth. Media Konsumen,

Pada hari Selasa pagi, 26 September 2017 pukul 08.13, saya menerima panggilan telepon (kantor) dari pihak yang mengatasnamakan Bank Mega Gatot Subroto Bandung. Lebih tepatnya saya diteror (karena ditelepon dari pukul 08.13 s.d 16.00 non stop) oleh perempuan bernama LAYYA, dengan nada “nyolot” langsung mengintimidasi saya.

Berikut kronologinya:

1. Tahun 2010 (domisili  Bandung) saya adalah pengguna produk kartu Bank Mega, total ada 2 kartu yang saya pegang. Oleh karena masalah ekonomi keluarga saat itu, saya mempunyai masalah dalam hal pembayaran kartu kredit tersebut dan menyebabkan tertunggaknya tagihan saya. Dari situ saya tidak lagi dihubungi pihak Bank Mega, dan sudah pasti saya tidak bisa lagi menggunakan kartu tersebut.

2. Tahun 2017 (sudah pindah domisili Jakarta), tepatnya Senin 11 September 2017, saya menerima telepon kembali dari pihak yang mengatasnamakan Bank Mega (dari 2010 ke 2017 bukan waktu yang singkat), menyampaikan bahwa saya masih punya tunggakan dari tahun 2010 (bisa dibayangkan itu bunga bank sudah beranak pinak). Saya tidak kaget karena memang saya masih punya tunggakan di 2010. Yang lebih membuat kaget adalah, dari mana -pihak- Bank Mega bisa mengetahui nomor telepon kantor saya saat ini, sementara data yang tercatat di Bank Mega bukan nomor ini? (mohon Bank Mega bisa menjelaskan). Saat itu komunikasi bagus, saya merespon cukup baik dengan beritikad akan membayarkan sebagian tunggakan hari itu (sesuai kesepakatan kami saat itu). Sore hari itu saya bayar dan sisanya nanti bulan depan.

3. Senin, 25 September saya ditelepon kembali oleh “pihak” Bank Mega (perempuan yang sama, dari suara dan gaya bicaranya seperti usia 20 tahunan). Saya ditekan supaya melunasi sisa tunggakan saat itu juga. Saya tanya baik-baik apakah bisa reschedule pembayaran saya, responnya tidak bagus. Karena saat itu saya sedang bekerja, saya minta tolong untuk dihubungi kembali selepas bekerja. Tapi respon nya malah nyolot bilang saya mau menghindar dari hutang lah, seenaknya saja minta reschedule pembayaran bla bla bla. Karena komunikasi sudah tidak kondusif saya matikan telepon.

4. Selasa, 26 September 2017 (teror dimulai dari pukul 08.13), karena saya harus mempersiapkan meeting siang itu saya sempat merespon dan hanya menyampaikan saya tidak bisa melunasi tunggakan saat itu karena satu dan lain hal. Tetapi mbak-mbak single fighter itu terus menerus menelepon ke kantor. Pukul 11.45 saya menerima telepon dari internal kantor (bagian Humas) memberi tahu bahwa dari pagi mereka menerima telepon dari pihak Bank Mega mencari saya (bayangkan satu kantor tahu saya dicari Debt Collector). Sekitar pukul 13.10 saya terima telepon dari pihak Bank Mega dan di seberang telepon ngomong-nya kasar, merendahkan saya, pekerjaan saya, latar belakang saya, bahkan menghina orang tua saya.
Astaghfiruloh saya shock dan sedih diperlakukan begini.

5. Pukul 14.00 saya meeting dengan perasaan campur aduk, temen-temen satu ruangan saya ada 9 orang bergantian back up saya menerima telepon (hanya untuk dimaki-maki) demi saya. Karena kalau tidak di angkat “dia” telepon ke divisi lain. Ini orang stress, di telepon dia terus saja mengintimidasi saya dan temen-temen (sampai kami pun terbawa emosi). Bagaimana tidak? Kami di kata-katain terus dari bego sampe lonte (apa itu pantas?), disumpah serapah bawa-bawa nama Tuhan. Saya punya rekaman potongan percakapan dan punya banyak saksi untuk ini.

Pertanyaan saya, apakah Bank Mega membenarkan cara-cara seperti ini? Bukankah hal ini bentuk dari Agresi Verbal?  Bukankah ada etika Debt Collector yang di atur oleh BI sbb:

Debt Collector tidak diperkenankan menagih ke pihak yang bukan yang mempunyai hutang, seperti kantor atau keluarga.
Debt Collector tidak diperkenankan menagih di atas pukul 8 malam.
Debt Collector dilarang menggunakan ancaman dan kekerasan, tekanan fisik maupun verbal.

Saya kira sudah cukup jelas, Bank Mega selayaknya menindaklanjuti orang-orang seperti ini, jangan karena salah satu oknum, Bank Mega hilang wibawa dan kepercayaan.

Saya sudah mengajukan pengaduan ke CS Bank Mega dan pihak agency-nya juga, semoga hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi dan menjadi pelajaran bersama.

Terima kasih.

Ulviana Delcielo
Jakarta

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank Mega atas Surat Ibu Ulviana Delcielo

Yth. Redaksi mediakonsumen.com, Sehubungan dengan surat Ibu Ulviana Delcielo di mediakonsumen.com (27/9), “Teror Debt Collector Bank Mega “Mengerikan””, kami telah menghubungi...
Baca Selengkapnya

15 komentar untuk “Teror Debt Collector Bank Mega “Mengerikan”

  • 27 September 2017 - (16:24 WIB)
    Permalink

    kalau ada bukti rekaman langsung saja kirim ke BI.

    Jika Saudari ingin melakukan pengaduan terkait etika penagihan, silahkan mengirim surat tertulis berisi dokumen yang terdiri dari:

    1. Fotocopy identitas diri yang masih berlaku

    2. Fotocopy kartu kredit bagian depan

    3. Fotocopy billing statement terakhir

    4. Fotocopy bukti pengaduan ke Bank terkait

    5. Fotocopy jawaban atas pengaduan dari Bank terkait. Dalam hal kasus etika penagihan, dokumen ini sifatnya tidak wajib dipenuhi (jika ada).

    6. Kronologis kejadian

    7. Surat pengaduan ke Bank Indonesia yang ditujukan kepada:

    Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran (DKSP)

    Divisi Perizinan dan Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran

    Gedung D Lantai 5 Komplek Perkantoran Bank Indonesia

    Jl. M. H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350

    8. Dokumen Pendukung Lainnya

    • 27 September 2017 - (16:57 WIB)
      Permalink

      Siap, terima kasih.
      Kebetulan untuk point 2,3,4, saya tidak punya karena tidak tahu dimana kartunya karena ini kan tagihan tahun 2010 dan sekarang sudah 2017. Salam.

  • 27 September 2017 - (16:46 WIB)
    Permalink

    Terima kasih kakak atas informasinya… Seperti nya memang harus dilaporkan k BI tentang etika penagihan BANK tersebut yg buruk. Sya juga sudah mengirimkan keluhan saya k bank tersebut d media konsumen ini..

    • 27 September 2017 - (17:02 WIB)
      Permalink

      Iya Mbak terima kasih kembali, ternyata banyak sekali kasus seperti ini, sungguh disayangkan padahal Bank Mega satu-satunya yang tidak berbau asing (katanya).
      Temen-temen saya yang punya KK Bank Mega berbondong-bondong tutup KK nya karena miris dengan yang terjadi dengan saya. Salam.

  • 27 September 2017 - (17:31 WIB)
    Permalink

    Semoga masalahnya bisa cepat selesai mbak. Memang banyak sekali kasus serupa, mari kita saling support satu sama lain. Karna tindakkan sudah diluar kewajaran.
    Mereka mempermainkan kita yg terlihat lemah dan tidak berdaya. Tolong diinfokan juga kepada calon nasabah atau yg masih menjadi nasabah. Jangan melihat iming2 manisnya saja, kalo sudah seperti ini sulit sekali menemukan bagian / orang yg mau bertanggung jawab atas penyelesaian masalah nasabah.

  • 28 September 2017 - (10:14 WIB)
    Permalink

    Solusinya mbak datang langsung ke Bank Mega terdekat dengan tempat mbak, bicarakan kalau mbak tidak sanggup untuk membayar, minta keringanan. Percuma mbak koar-koar disini. Selama mbak masih ada tunggakan hutang akan terus-menerus ditagih, bahkan dicaci maki oleh dept collector. Dan teman- teman mbak akan jadi korban juga padahal tidak ada sangkut pautnya. Segeralah mbak datang Ke Bank Mega terdekat. Semua Dept collector bank semua seperti itu. Saya pengalaman juga dengan teman saya dengan julukan Miss Kartu Kredit, karna tunggakan dia banyak. Kantor selalu di teleponin, kita disuruh berbohong bilang dia tidak ada ditempat.

    Saya cuma bilang semua dept collector bank hampir sama. Apalagi kalau tunggakan besar. Dia akan mencari segala cara untuk menagih.

    Segeralah mbak. Semoga dari pihak bank juga bisa mengerti. Karena semakin lama ditunda, denda keterlambatan akan terus membengkak dan itu akan melilit orang yang berhutang.

    • 28 September 2017 - (15:05 WIB)
      Permalink

      HadeeeH Koko sok ngebelain saja , nanti didatangin preman , paling Cici Merry yg suruh keluar hadapin

  • 28 September 2017 - (12:12 WIB)
    Permalink

    Selamat siang,sya punya kk bang mega mohon info nya,klw mau tutup kk gimana cara nya,trims

    • 29 September 2017 - (08:48 WIB)
      Permalink

      Cara termudah adalah gunting kartunya dan bilang hilang terus tutup kartu via telepon.

  • 28 September 2017 - (16:52 WIB)
    Permalink

    Setahu sy kalau sudah 7 tahun itu sudah hangus…krn peraturan 2tahun sdh hangus..tp biasanya cari linked…jd hati2 dngn medsos

  • 29 September 2017 - (06:10 WIB)
    Permalink

    Punya hutang cc, gak mampu bayar kaburrr, begitu ketahuan keberadaannya sama debt collector kok jadi miris mbak?? Anda 7 tahun kemana aja??

  • 6 Juli 2018 - (15:41 WIB)
    Permalink

    kalau saya kasusnya lain lagi nih, saya dan istri sama sekali tidak punya hutang kepada Bank Mega, tapi juga diterror. ditelepon di rumah, HP, rekan2 kantor kami dimaki2 dan mengancam akan mneror rumah dan anak-sanak saya . Padahal istri saya cuma sebagai emergency call saja, bukan pihak yang punya hutang. Sebaiknya lapor ke mana ya? pihak sana tidak mau menyebutkan nama dan , hanya bahasa binatang dan maki-maki secara tidak jelas. Bayangkan.. seluruh kantor tahu kalau kami dicari debt collector, padahal kami tidak punya hutang.

 Apa Komentar Anda mengenai Debt Collector Bank Mega?

Ada 15 komentar sampai saat ini..

Teror Debt Collector Bank Mega “Mengerikan”

oleh Ulviana del Cielo dibaca dalam: 2 menit
15