Ilustrasi Keluhan Permohonan Surat Pembaca Bank Mandiri Memblokir Rekening Saya terkait Tunggakan Hutang Kartu Kredit 31 Mei 2018 Yulnita Sapri 2 Komentar Bank Mandiri, Pemblokiran rekening, Rekening Tabungan Ikuti kami di Google Berita Saya nasabah Bank Mandiri dengan nomor rekening 124000xxxxxxx cab. Pada tanggal 30 Mei 2018 pukul 17.26 saya mendapatkan telepon dari Bank Mandiri mengenai tagihan kartu kredit saya yang tertunggak sejak 2007 dan pihak Bank Mandiri menawarkan untuk mendapatkan keringanan pembayaran. Saya menginfokan untuk ditelepon minggu depan untuk memberikan jawaban soal keringanan pembayaran tersebut karena harus bayar cash. Setelah saya menerima telepon tersebut, pukul 18.39 saya menerima sms dari Bapak Wisnu yang mengatakan rekening saya diblokir. Mohon tanggapannya karena tidak aturan hukum yang merujuk bahwa pihak Bank Mandiri bisa semena-mena memblokir rekening nasabah tanpa pemberitahuan sebelumnya. Saya merasa sangat dirugikan karena uang yang di blokir itu untuk gajian dan THR kantor saya yang akan dibagikan tanggal 31 Mei 2018. Mohon bantuannya dari pihak Bank Mandiri untuk penyelesaian ini. Yulnita Jakarta Selatan Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Co Cool31 Mei 2018 - (07:55 WIB)Permalink Saya jg pernah alami rekening diblokir secara sepihak sama Bank Mandiri.Saya uda konsuk jg dgn org yg mengerti hukum katanya emang bank mandiri tdk berhak memblokir.Tujuan mereka blokir krn saat kita dtg ke wisma mandiri 2 dipaksa tanda tangan surat untuk cicilan dgn jumlah mereka yg tentukan tanpa mengukur apa kita sanggup dgn jumlah yg ditentukan tersebut.Sebaiknya ibu bawa org yg mengerti hukum kesana untuk menyerang mereka dgn pasal2 yg bisa menjerat mereka.Saya waktu itu sempat ancam mereka msk jalur hukum.Akhirnya saat saya disana mereka uda lsg buka lg itu rekening.Tmp mereka di lantai paling atas wisma mandiri 2.Cukuo sepi dan seram di lantai itu Login untuk Membalas
937 Agustus 2019 - (22:52 WIB)Permalink Saya jg baru mengalami hal serupa..tiba” dana sy sini pd sebesar 48jt..alasannya krn CC yg macet sejak 2007, pdhl yg sy tau terakhir tagihan hanya 9jt..itupun saat itu sy minta keringanan dan diturunkan menjadi 7jt, sy minta dicicil tp tdk dikasih. Dan tiba” skrng muncul tagihan sebesar 48jt dan dana tersebut di hold tanpa pemberitahuan baik melalui telepon atw surat tagihan baru. Utk mba yunita..apakah masalah mba sdh selesai dan dana di rekening bisa kembali ? Login untuk Membalas