Kecewa Bumiputera, Hampir 6 Bulan Menunda Pembayaran Klaim Penebusan

Selamat Pagi Bapak/Ibu Pimpinan BumiPutera 1912 Yth,

Terlebih dahulu saya perkenalkan diri. Saya adalah salah satu nasabah BumiPutera Cabang Medan, Jln HM Yamin No. 216 Medan, dengan nomor polis 213101897934 terdaftar atas nama Isra Kusnadi, SH.

Saya terdaftar menjadi nasabah BumiPutera sejak tahun 2013 dan selama menjadi nasabah saya selalu membayar tepat waktu dengan cara transfer/pindah buku dari rekening saya di BNI ke rekening BumiPutera di BNI juga. Kemudian, pada tanggal 27 Desember 2017 saya mengajukan klaim penebusan dengan alasan sedang membutuhkan uang untuk kebutuhan yang memang begitu sangat penting.

Pengajuan klaim penebusan tersebut diterima oleh pegawai BumiPutera Medan bernama Ibu Sri dan mengatakan pencairan dana klaim penebusan akan dilakukan secepatnya, sayapun menunggunya. Hingga sampai di bulan April 2018 pencairan klaim penebusan tsb juga belum dilakukan. Saya mendatangi kantor BumiPutera di Medan dan berjumpa dengan Ibu Sri lagi, beliau berjanji akan mencairkan di AWAL Mei 2018, sayapun menunggunya.

Hingga PERTENGAHAN Mei 2018 penebusan belum juga ditransfer ke rekening saya, dan beliau (Ibu Sri) kembali berjanji akan melakukan pencairan di AKHIR Mei 2018. Akan tetapi sampai dengan saat ini tanggal 31 Mei 2018 pencairan klaim penebusan belum juga dilakukan. Ibu Sri menyarankan agar menghubungi customer care di Jakarta. Kemudian saya meneleponnya berkali-kali ke customer care BumiPutera di Jakarta, namun tidak pernah diangkat teleponnya.

BumiPutera telah berdiri sejak tahun 1912, seharusnya telah berpengalaman dan memiliki banyak aset dan selalu menjaga hubungan baik dengan para nasabah. Namun dalam kesempatan kali ini saya sangat kecewa dengan sikap BumiPutera yang terkesan menghindar dan MENUNDA PEMBAYARAN KLAIM PENEBUSAN. Padahal saya tidak pernah bermasalah dengan BumiPutera, saya selalu membayar tepat waktu. Tapi ketika saya sedang membutuhkan uang buat kebutuhan hidup saya, pihak BumiPutera malah bertindak tidak pantas dengan menahan uang saya sebagai Nasabahnya yang merupakan BUKAN UANG MILIKNYA LAGI dan merupakan KEWAJIBAN BUMIPUTERA UNTUK MEMBAYAR KLAIM PENEBUSAN TERSEBUT.

Sudah masuk 6 bulan klaim penebusan Asuransi saya tidak dibayar, sampai berapa lama lagikah saya harus menunggunya? Karena tidak ada perjanjian tertulis mengenai jangka waktu pembayaran klaim penebusan, maka saya tidak ingin mengajukan upaya hukum ke pengadilan atau ke Lembaga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau mengadukan hal ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengadukan ke Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK). Tapi jika belum ada tanggapan baik dari pihak BumiPutera, maka terpaksa saya akan melakukan upaya hukum tersebut. Terima kasih.

Salam dan hormat saya,

Isra Kusnadi, SH, MKn.
Medan – Sumatera Utara

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

 Apa Komentar Anda mengenai AJB Bumiputera 1912?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Kecewa Bumiputera, Hampir 6 Bulan Menunda Pembayaran Klaim Penebusan

oleh Isra Kusnadi dibaca dalam: 2 menit
0