Tidak Punya Hutang ke Bank Mega, tapi Ditagih Sampai Telepon ke Kantor

Saya dan istri saya bukan nasabah Bank Mega. Tanggal 5 Juli 2018 sampai hari ini, kami dikejar penagihan kartu kredit. Ditelepon tanpa henti ke HP, telepon rumah dan telepon kantor. Setiap telepon berisi makian, bentakan, dan hinaan. Kartu kredit yang ditagih adalah atas nama orang lain, kemungkinan istri saya pernah jadi emergency call dari ybs. Pihak penagih sudah diinfokan no telepon ybs (masih aktif WA) dan no telepon istri ybs (juga masih bisa kami hubungi). Pihak penagih menyatakan tidak bisa dihubungi, jadi bukan salah kami kan?

Pihak penagih juga menelepon kantor, dan memaki-maki rekan kerja secara acak, mengancam akan meneror rumah dan anak-anak kami. Bayangkan, seluruh kantor tahu kalau kami dicari oleh debt collector. Padahal bukan kami yang berhutang.

Tanggal 6 Juli 2018, kami sudah menyampaikan keluhan kepada Bank Mega (kami mendatangi Menara Bank Mega lt 3) ditemui oleh Ibu Probo. Kami juga sudah menyampaikan keluhan kepada Bank Mega melalui Facebook dan Instagram. Tapi sampai detik ini, teror telepon tersebut belum berakhir.

Kami merasa sangat tidak nyaman, dan merugikan kami, karena pihak penagih bahkan menelepon kantor kami, padahal kami sama sekali tidak ada hubungan dengan Bank Mega, dan kami tidak punya hutang sedikitpun kepada Bank Mega.

Pertanyaan saya, apakah Bank Mega membenarkan cara-cara seperti ini? Bukankah ada etika Debt Collector yang di atur oleh BI sbb:

  • Debt Collector tidak diperkenankan menagih ke pihak yang bukan yang mempunyai hutang, seperti kantor atau keluarga.
  • Debt Collector tidak diperkenankan menagih di atas pukul 8 malam.
  • Debt Collector dilarang menggunakan ancaman dan kekerasan, tekanan fisik maupun verbal.

Saya kira sudah cukup jelas, Bank Mega selayaknya menindaklanjuti orang-orang seperti ini, jangan karena salah satu oknum, Bank Mega hilang wibawa dan kepercayaan.

Nugroho M.
08562723***
Semarang, Jawa Tengah

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank Mega atas Surat Bapak Nugroho M

Kepada Yth Redaksi mediakonsumen.com, Sehubungan dengan surat Bapak Nugroho M di mediakonsumen.com (7/7), “Tidak Punya Hutang ke Bank Mega, tapi Ditagih...
Baca Selengkapnya

5 komentar untuk “Tidak Punya Hutang ke Bank Mega, tapi Ditagih Sampai Telepon ke Kantor

  • 11 Juli 2018 - (23:10 WIB)
    Permalink

    saya juga mengalami hal yang sama pak, pihak debt collector mengancam akan menhubungi direksi kantor saya dan mengancam akan telepon ke semua extention di kantor dan menjelek2an nama saya, padahal saya sendiri tidak perna merasa memberikan informasi tempat saya bekerja kepada nasabah yang mengalamin penungakan, tapi saya bingung pihak bank mega dapat informasi semua tentang saya darimana. dan dia tau nama2 atasan saya dan petinggi2 di kantor saya. tolong update pak jika sudah selesai n bagaimana cara ny? karena saya merasa sangat menggangu.

  • 12 Juli 2018 - (02:51 WIB)
    Permalink

    Kalau soal ini mungkin pengalaman saya dapat membantu.cob ibu/bapak hubungi atau datang ke bank Mega terdekat. Cabang besar. Kalo di Jakarta sih pusat call center collection di Setiabudi, Jakarta Selatan.kasus seperti ini biasanya banyak menimpa nasabah di Jakarta, kalau di Jakarta datang saja ke kantor Mega collection n recovery di belakang Setiabudi One, jl Rasuna said, komplain disitu dan ditembuskan ke OJK. Sebaiknya jangan lewat telepon, mereka akan berdalih telepon tidak formal, jadi mereka nanggapinnya juga seenak jidatnya. Kirim surat atau email ke Bank Mega ya, apapun tanggapannya dalam 20 hari kalo merasa belum selesai, baru OJK akan menyelesaikan, memang ribet, tapi ya seperti itu birokrasi OJK dalam menyelesaikan sengketa.lama banget. Saya sendiri pernah langsung labrak ke kantor collection ya, baru mereka bereaksi minta maaf, satu sisi karena saya tahu tindakan itu sudah mengarah ke pidana, sementara hutang piutang bank seperti itu masuk ranah perdata, penyelesaiannya melalui mediasi, bukan intimidasi,plus saya sendiri lama bekerja di bagian kredit, jadi saya paham betul mereka seenaknya begitu karena tidak ada surat keberatan langsung.kalau lewat telepon mereka berani karena tidak akan bisa dibuktikan ancamannya kecuali direkam, kalau merek telepon dari kantor setau saya bank Mega melakukan recording, bisa dicek itu.kalau dari HP, saran saya direkam saja. Ada pasal tertentu dalam hal bela diri kalau merasa terancam.

  • 12 Juli 2018 - (02:59 WIB)
    Permalink

    Koreksi ” tindakan mengancam atau intimidasi ke orang2 kantor atau apapun biasanya terjadi pada nasabah di luar Jabodetabek, dari pengalaman saya di beberapa bank, selalu begitu, beda kalau terjadi di wilayah Jabodetabek, mereka masih mikir untuk ngawur seperti itu, karena gampang sekali di labrak di kantor pusat. ” Mudah2an bisa membantu. Menurut saya pribadi, bank mega malah terbilang paling tertib kalo soal nagih, beda dengan bank lain semacam CIMB yg ga pake bentak bentak tapi sama sekali tidak profesional dalam menangani tagihan, bahkan terkesan asal asalan.

  • 16 Juli 2018 - (10:58 WIB)
    Permalink

    Saya juga pernah Pak, beradu mulut dengan DC bank mega yang sudah mengganggu banget tentang aturan BI ttg penagihan kk, tapi gak dianggep tuh. Katanya aturan BI juga bilang mereka berhak konfirmasi ke emergency contact. Tapi yang konfirmasi sambil bentak2 dan ngancem bikin naik darah juga lah.

  • 12 September 2018 - (10:08 WIB)
    Permalink

    saya di telepon dan atasan saya juga di telepon padahal saya bukan emergency call pihak yang bersangkutan.. saya hanya menantu yang tidak tau menau di marahin dan di call lebih dari 30x dalam 1 hari.. sangat tidak profesional menurut saya..

    saya sudah membuat surat melalui media ini semoga pihak bank mega dapat menyelesaikan keluhan saya , jika tidak akan saya bawa ke ranah hukum.

    salam,
    melissa

 Apa Komentar Anda mengenai Penagihan Kartu Kredit Bank Mega?

Ada 5 komentar sampai saat ini..

Tidak Punya Hutang ke Bank Mega, tapi Ditagih Sampai Telepon ke Kantor…

oleh mbuh ah dibaca dalam: 1 menit
5