Tanggapan TangBull Tech Indonesia Tanggapan Tanggapan TangBull Tech Indonesia atas Surat Bapak Yuniar 19 Juli 2018 Febri Amalita Lubis 3 Komentar Pinjaman Online, Tangbull Ikuti kami di Google Berita Selamat sore nasabah tercinta, Menanggapi keluhan a/n Bapak Yuniar di media online www.mediakonsumen.com, pada tanggal 30-juni-2018 dengan judul Bunga pinjaman tangbull yang sangat tinggi. Atas keluhan tersebut sepertinya di pihak nasabah terjadi kesalahpahaman pengertian akan hal ini, karena pada saat sebelum Anda melakukan pengajuan di aplikasi Anda jelas tercantum tentang penjelasan identifikasi biaya admin, bunga, dll jika Anda ingin mengajukan pinjaman. Jika Anda menunggak hingga 72 hari itu termasuk melanggar perjanjian dengan pihak kami. Mohon maaf, jika tidak ingin keluhan ini terulang kembali tepat waktulah melakukan pembayaran, dan kami tidak selalu mengetahui kendala Anda saat melakukan pembayaran. Yang kami tahu hanya melakukan hal sesuai SOP kami dan berjalannya bunga sudah sesuai dengan persetujuan Anda di saat Anda memulai peminjaman di aplikasi PT. TangBull Tech Indonesia. Salam hangat, Febri Amalita Lubis Asisten Direktur (PR) PT. Tangbull Tech Indonesia Jln. Raya Perjuangan 12a, Ruko Graha Handaya Unit D, Jakarta, Indonesia 11530 Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
jhonny20 Juli 2018 - (16:29 WIB)Permalink SOP Untuk rahasia data di jalankan gak ya, knp pihak fintech menyebar luaskan bahwa nasabah mempunyai hutang, apa mungkin dengan menghubungi contac yg ada di hp kita semua masalah bisa di selesaikan dengan nada bicara & ancaman, apa itu termasuk SOP dari pihak fintech, kalau SOP nya seperti itu pihak fintech sudah melanggar UU ITE Login untuk Membalas
mukti nur ali22 Juli 2018 - (20:02 WIB)Permalink SOP dengan memaki/intimidasi nasabah, menyebarkan kontak hp/wa/ photo ke rekan2 kerja atau keluarga, hebat bener TANGBULL, DASAR LINTAHH DARAT Login untuk Membalas
near3 Agustus 2018 - (18:14 WIB)Permalink Memaki mengintimidasi… Menelpon org2 yg ga ada hubungannya… Supaya ikut2an nagih ke nasabah… Menyebarkan foto video… Bukannya itu sudah pelanggaran… Kami melanggar dgn kasus perdata Tapi anda sudah bertubi2 melakukan tindak pidana… Yg kami pinjam itu uang… Knp kalian mengorbankan nama baik,psikis, bahkan nyawa kami pun kalian ancam…hemmmm Login untuk Membalas