Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Tidak Ada Tindak Lanjut atas Pengaduan Konsumen kepada Bank Syariah Mandiri sejak Agustus 2018 2 November 2018 Basuki Beri komentar Asuransi, Bank Syariah Mandiri, Murabahah, Syarat dan Ketentuan Ikuti kami di Google Berita Tanggal 24 Agustus 2018, saya melakukan pelaporan pengaduan konsumen ke BSM dengan nomor pelaporan 20180824.0110 untuk mengembalikan dana saya sebesar Rp4.877.280,- yang dibebankan untuk biaya Asuransi Kredit dan PHK yang dibebankan kepada saya tanpa sepengetahuan dari saya selaku konsumen karena biaya tersebut disebutkan sebagai biaya Asuransi Jiwa dalam perjanjian dengan total biaya Rp8.128.800,- yang mana Asuransi Jiwanya sendiri hanya sebesar Rp3.251.520,-. Asuransi Kredit dan PHK tersebut tidak menguntungkan pihak konsumen karena tidak menghapus kewajiban saya kepada bank namun biayanya dibebankan kepada saya sebagai konsumen. Dalam hal ini pihak Bank Syariah Mandiri tidak transparan dalam mengenakan biaya tersebut dan atas dasar itu juga saya melaporkan pengaduan konsumen agar dana saya dikembalikan. Karena setelah saya mendapatkan konfirmasi dari pihak Asuransi untuk pelunasan pinjaman yang dipercepat hanya dikembalikan biaya Asuransi Jiwanya saja tidak ada refund atas Asuransi Kredit dan PHK. Hal ini juga yang mengakibatkan pengembalian biaya refund yang saya terima dari pihak asuransi hanya sebesar Rp2.894.913,- setelah saya melakukan pelunasan pinjaman yang kurang dari 2 bulan. Sejak saya melaporkan ke pihak bank sampai dengan hari ini tidak ada kejelasan atas pengaduan saya. Semoga dengan aduan ini, pihak Bank Syariah Mandiri dapat segera menindaklanjuti pengaduan saya. Terima kasih. Basuki Rahmat Tebet Barat, Tebet Jakarta Selatan Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.