Sangat Terganggu oleh Penagihan Debt Collector Bank Mega atas Tunggakan Ipar

Kepada pihak OJK, BI dan Kepolisian yang terhormat,

Mohon perhatiannya dan bantuannya. Sejak tanggal 10 Desember 2018 saya dan istri saya beberapa kali dihubungi oleh pihak DC Bank Mega yang bernama John yang menanyakan keberadaan abang ipar saya. Di mana sekarang kita juga sudah lost contact dengan ipar saya sudah lebih 1 tahunan dan tidak diketahui keberadaannya sampai sekarang.

Awalnya DC meminta no telepon ipar kita dan kita sudah memberikan nomornya cuma menurut mereka nomor tersebut sama di data mereka dan sudah tidak bisa dihubungi lagi. Sementara kita cuma punya no itu satu-satunya.

Sejak itu, nada-nada bicara pihak DC sudah meninggi dan mengucapkan perkataan yang sangat tidak sopan, mengintimidasi kami seolah-olah kami yang harus melunasi tunggakan tersebut. Dan tiap hari telepon ke nomor saya dan istri seperti orang gila saja setiap 10 menit sekali. Kita sudah blok dan tidak akan angkat nomor telepon dari DC tsb dikarenakan percuma bicara dengan orang yang tidak berpendidikan.

Perlu diketahui saya BUKAN nasabah Bank Mega dan tidak memiliki kartu kredit dari Bank Mega.

Yang jadi penasaran adalah bagaimana sampai pihak DC mengetahui alamat rumah kami, alamat kantor istri dan no HP saya?

Dan satu lagi yang sangat aneh adalah pihak DC bilang kalau alamat penagihan kakak ipar adalah alamat rumah kami yang mana menurut saya adalah hal yang tidak mungkin. Soalnya untuk apply KK ataupun keuangan lain adalah menggunakan alamat tempat tinggal sendiri sesuai KTP, tidak bisa menggunakan alamat rumah orang lain, di mana dalam hal ini alamat rumah ipar saya dan alamat di KTP berbeda dengan alamat rumah kami. Selama ini juga tidak pernah ada surat dalam bentuk apapun dari Bank Mega yang sampai ke alamat rumah kami.

Saya juga sudah telepon ke call center Bank Mega untuk bikin laporan mengenal masalah ini. Tapi sampai sekarang belum ada responnya.

Dan berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu di mana:

  • Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;
  • Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
  • Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit;

Mohon untuk bantuan pihak OJK, BI dan Kepolisian, apakah kita bisa meneruskan kasus ini ke jalur hukum jika DC Bank Mega melanggar aturan yang telah dikeluarkan BI serta sampai meneror kami yang bukan pihak yang mempunyai tunggakan dengan bank tsb. Apalagi sampai bisa mengetahui alamat kami dan alamat kantor istri serta no hp kami. Apakah ini sudah termasuk pencurian data?

Erwin/Rinda
085578956**
Pluit, Jakarta Utara

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank Mega atas Surat Bapak Erwin

Kepada Yth. Redaksi mediakonsumen.com Sehubungan dengan surat Bapak/Ibu Erwin/Rinda di mediakonsumen.com (12/12), “Sangat Terganggu oleh Penagihan Debt Collector Bank Mega...
Baca Selengkapnya

5 komentar untuk “Sangat Terganggu oleh Penagihan Debt Collector Bank Mega atas Tunggakan Ipar

  • 13 Desember 2018 - (11:37 WIB)
    Permalink

    Saya juga mengalami seperti ini, setiap hari diteror ke No. telp kantor sekolah tempat sy mengajar , padahal penagihan atas nama saudara jauh yang lama ga ketemu. Bagaimana tanggapan bank mega yang jelas meresahkan ini ?

  • 19 Februari 2019 - (12:58 WIB)
    Permalink

    Bank Mega punya track record negatif ya, saya juga punya keluhan pada DC bank Mega yang terus meneror keluarga saya, yang tidak ada kaitannya atas tunggakan adik saya, referensi juga dia pakai referensi temannya bukan kita keluarga nya.. mereka sampai menghina keluarga saya dan menghina bapak saya yang sudah meninggal karena kecelakaan, bukti percakapan sudah saya rekam dan wa sudah saya ss, kalau terus lanjut saya akan lapor k pihak berwenang karena melanggar banyak hukum

  • 16 April 2019 - (01:22 WIB)
    Permalink

    saya dan istri juga mengalami hal yang sama padahal itu bukan hutang kami.
    apakah kita benar benar butuh “people power” untuk mengatasi ini? dengan cara beramai ramai datang ke KEPOLISIAN, OJK, BI, WALIKOTA, DPRD dan GUBERNUR atau bahkan PRESIDEN? karena hal ini sudah sangat meresahkan dan agar berita pelanggaran ini tersiar ke seluruh Indonesia
    bagi yang tinggal di Semarang dan sekitarnya silahkan hubungi saya,
    bagi yang diluar Semarang maupun yang dikita bisa melakukannya dengan hashtag di twitter agar menjadi trending topik dan membuat topik lalu vote ke change.org
    Semoga kita bisa
    Salam

 Apa Komentar Anda mengenai Penagihan Kartu Kredit Bank Mega?

Ada 5 komentar sampai saat ini..

Sangat Terganggu oleh Penagihan Debt Collector Bank Mega atas Tunggaka…

oleh Erwin Siaw dibaca dalam: 2 menit
5