Tanggapan Standard Chartered Bank atas Surat Ibu Novawaty

Menanggapi surat yang disampaikan oleh Ibu Novawaty melalui mediakonsumen.com pada 27 Juni 2018 dengan subyek “Permohonan Cicilan Tagihan Kartu Kredit Standard Chartered“, perkenankan kami menyampaikan bahwa kami telah menghubungi nasabah untuk memberikan penjelasan dan solusi atas permasalahan yang dihadapi serta menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami.

Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Kepuasan nasabah merupakan kunci sukses Standard Chartered Bank dalam upaya menjaga serta meningkatkan mutu layanan kami.

Hormat kami,

Bertha Siagian
Head Customer Complaint Management
Standard Chartered Bank Indonesia
Menara Standard Chartered 8th Fl.
Jl. Prof Dr. Satrio No 164 – Jakarta 12930

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Permohonan Cicilan Tagihan Kartu Kredit Standard Chartered

Saya Novawaty, pemegang kartu kredit Standard Chartered 5149 34** **** 6298 (nomor lengkap ada pada redaksi). Tagihan terakhir saya bulan...
Baca Selengkapnya

2 komentar untuk “Tanggapan Standard Chartered Bank atas Surat Ibu Novawaty

  • 5 Agustus 2019 - (13:12 WIB)
    Permalink

    Yth Standard chartered Bank, mohon responnya terhadap surat pembaca saya mengenai penagihan KTA bank anda
    Terima kasih sebelumnya

  • 16 September 2019 - (14:53 WIB)
    Permalink

    Ibu Bertha selaku head customer complaint tolong diselesaikan jg permasalahan saya dengan no lap. 20190913784728 saya sudah jg melapor pd pihak yang berwajib dengan no LP TBL/4506/VII/2019/PMJ/Dit. RESKRIMSUS Per 24 juli 2019. Mengenai surat sanggahan yang ditolak. Dan pihak debt collector sudah mulai menagih transaksi2 yang sangat jelas bukan transaksi2 sy lakukan. Tolong hapuskan semua transaksi2 yang ada, biaya2 yg ada dan denda keterlambatan yg muncul.

    Hormat saya,

    Lidya megawati

 Apa Komentar Anda mengenai Tanggapan Standard Chartered Bank?

Ada 2 komentar sampai saat ini..

Tanggapan Standard Chartered Bank atas Surat Ibu Novawaty

oleh Standard Chartered Bank Indonesia dibaca dalam: <1 menit
2