DHL Express (PT. Birotika Semesta) Belum Menyelesaikan Tanggung Jawabnya terhadap Konsumen

Pada tanggal 27 Maret 2019 teman saya di Malaysia mengirimkan saya 1 buah trafo step down 220V ke 110V dengan berat 3,5 Kg, pengiriman menggunakan perusahaan jasa titipan DHL Express dari sana. Dari info tracking online, barang diketahui tiba di Indonesia pada tanggal 30 Maret 2019. Sampai saat ini barang tertahan di Bea Cukai Bandara Soetta (Soekarno-Hatta) selama 1 bulan dan belum diantarkan ke rumah.

Saya pun sudah berkali-berkali menghubungi pihak DHL melalui telepon dan diteruskan kepada ibu Elly Ulfa Sari bagian Customer Service Advisor (Tracing), dan oleh ibu Elly saya disarankan langsung ke kantor Bea Cukai Bandara Soetta untuk menanyakan secara langsung tentang paket saya.

Awalnya saya mengikuti saran beliau dan pada tanggal 13 April 2019 saya ke kantor Bea Cukai Bandara Soetta lalu dilayani oleh staf Bea Cukai yang sedang bertugas, yaitu bapak Arif M. Saya menanyakan perihal mengapa barang saya sampai sekarang belum selesai dicek di bagian Bea Cukai P2. Menurut pak Arif barang tersebut masih ada di pihak DHL, dan belum diberikan kepada Bea Cukai.

Kemudian atas petunjuk dan rekomendasi Pak Arief supaya saya cek sendiri ke bagian DHL Cargo dan P2 Bea Cukai, setelah memperoleh surat pengantar (terlampir pada surat pembaca ini) untuk masuk ke area Cargo dan P2. Saya pun langsung menuju ke Cargo DHL dan bertemu bapak Amdiah. Menurut beliau, barang saya ditahan di ruangan khusus pemeriksaan Bea Cukai dalam gedung Cargo DHL tersebut.

Pada saat itu kebetulan petugas Bea Cukai telah lama tidak datang ke lokasi Cargo untuk pengecekan dan barang saya masih ada di ruangan tersebut, dan juga pihak staf Cargo DHL tidak punya otoritas untuk masuk dan mengambil barang tersebut. Saya juga menanyakan bahwa menurut Bu Elly barang sudah diserahkan ke Bea Cukai P2, lalu dijawab ibu Elly kurang mengetahui masalah di sini, lalu saya disarankan untuk sabar menunggu satu minggu lagi.

Setelah satu minggu menunggu, ternyata tidak ada update dan kabar dari pihak DHL. Saya coba menghubungi pihak DHL lagi via telpon, dan dilayani lagi oleh ibu Elly, yang kemudian menganjurkan saya untuk ketemu dengan pak Mita (bagian tim Clearance support di Jakarta Gateway) untuk bertemu langsung dengan Custom P2, dan jangan cari yang lain, hanya cari bpk. Mita saja di sana.

Sampai di sini saya jadi bingung mengapa koq saya jadinya dipersulit dan dibikin repot oleh pihak DHL? Padahal ini merupakan tanggung jawab mereka dalam urusan custom clearance, konsumen seharusnya tidak ikut terlibat dalam masalah turun tangan langsung.

Tugas DHL clearance itu mengurus semua persyaratan dan memberikan apa yang diminta oleh bea cukai, ini sesuai klaim tanggung jawab DHL terhadap pelanggan express seperti yang tertera pada website DHL (http://www.dhl.co.id/id/express/pusat_informasi/customer_service_faq.html):

“DHL membayar kewajiban kepabeanan atas nama Anda untuk cukai dan pajak terhadap barang yang masuk ke suatu negara, Proses sederhana ini memungkinkan kurir kami untuk mengirimkan barang Anda dalam waktu transit yang singkat. Harap dicatat bahwa kami hanya mengeluarkan barang atas pembayaran penuh atas bea cukai dan pajak yang dibayarkan atas nama Anda.”

Di sini juga (http://www.dhl.co.id/id/express/dukungan_penanganan_bea_cukai/layanan_kepabeanan.html) dinyatakan bahwa pihak DHL yang akan mengurus semua hal dan syarat custom, bukan saya sebagai konsumen yang mengurusnya.

Dan dari balasan email yang saya terima dari ibu Elly (pihak DHL) tetap saja untuk menyarankan saya pergi ke bandara Soetta dan bertemu sama petugas cargo Bp. Mita. Jika seperti ini berarti jasa pihak DHL ini tidak sesuai dengan yang dijanjikan dan konsumen malahan dirugikan dan direpotkan, sama saja saya mengurus sendiri dan bukan pihak DHL yang mengurus. Padahal saya sudah membayar mahal untuk tarif DHL Express ini.

Mohon kiranya Lembaga Konsumen Indonesia atau pihak-pihak bersangkutan menindaklanjuti atau menanggapi masalah ini, karena selaku konsumen saya merasa dipersulit dan dirugikan.

Terima kasih.

Erwan
Jakarta Utara

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

7 komentar untuk “DHL Express (PT. Birotika Semesta) Belum Menyelesaikan Tanggung Jawabnya terhadap Konsumen

  • 7 Mei 2019 - (13:22 WIB)
    Permalink

    Lah, betul nih, lucu bener malah pihak penerima yg mesti pergi & call sana sini hahahaha.

    Entar kalau sudah gol & sukses terima barang, jangan lupa klaim minta balik potongan ongkos tagihan biaya ekspedisinya ya.
    Kalau perlu tulis lagi SP di sini.

    Btw, kalau saya sih, dari pertama kali sudah tidak mau saya disuruh cek ke Soetta. Lah ngapain saya yang ke sana, kenapa gak pihak ekspedisi yang kirim petugasnya untuk cek ke sana, malah customer penerima barang yang mesti kerja keras.
    Lah kalau customer-nya tidak di Jakarta, terus gimana, beli tiket pesawat dulu kah?

    • 7 Mei 2019 - (13:25 WIB)
      Permalink

      Baru nyadar, ternyata yang sudah kasih respon malahan pihak BC, sementara pihak ybs malah belum merespon…

      Salut saya! Semoga benar-benar BC makin baik.

      • 7 Mei 2019 - (14:41 WIB)
        Permalink

        kalau kita melihat dari kejadian seperti ini kelihatnya kasus seperti ini sudah sering terjadi,konsumen sudah bayar mahal,malah di suruh ngurus sendiri,lantas apa fungsi nya pakai jasa pengiriman?
        Pihak bea cukai termasuk cepat dan tanggap merespon masalah ini dan menanyakan nomer tracking nya,sedangkan dari pihak ekspedisi blm ada tanggapan,kepada mas erwan yang sudah berusaha berjuang semoga ada titik terang jangan sampai di masa depan konsumen di rugikan,tolong di update terus progress nya,kami semua mendukung anda.

  • 14 Mei 2019 - (18:53 WIB)
    Permalink

    Update komunikasi dengan pihak DHL melalui email barusan tadi sore ini.
    Sangat terlihat sekali pihak DHL mau lepas tanggung jawab dalam hal ini.

    Erwan
    6:31 PM (15 minutes ago)

    to Ari, idcs.customercare
    Dear Pak Ari,

    Saya sudah dari sebulan lalu telah diinfokan oleh pihak Custom bahwa barang saya ditegah dan membutuhkan persyaratan surat ijin dari Kemendag.
    PERTANYAAN saya kenapa pihak DHL masih bersikeras untuk meminta saya menghadap ke Custom P2, bukannya mengurus surat ijin Kemendag tersebut supaya barang bisa dilepaskan oleh pihak Bea Cukai??? Sudah jelas2 dikatakan oleh pihak bea cukai kalau barang itu membutuhkan surat ijin, mengapa malah meminta saya selaku pelanggan mengurus secara sendiri semuanya???

    Saya ingatkan lagi bahwa tugas DHL clearance itu mengurus semua persyaratan dan memberikan apa yang diminta oleh bea cukai, ini sesuai klaim tanggung jawab DHL terhadap pelanggan express seperti yang tertera pada website DHL (http://www.dhl.co.id/id/express/pusat_informasi/customer_service_faq.html):

    “DHL membayar kewajiban kepabeanan atas nama Anda untuk cukai dan pajak terhadap barang yang masuk ke suatu negara, Proses sederhana ini memungkinkan kurir kami untuk mengirimkan barang Anda dalam waktu transit yang singkat. Harap dicatat bahwa kami hanya mengeluarkan barang atas pembayaran penuh atas bea cukai dan pajak yang dibayarkan atas nama Anda.”

    Di sini juga (http://www.dhl.co.id/id/express/dukungan_penanganan_bea_cukai/layanan_kepabeanan.html) dinyatakan bahwa pihak DHL yang akan mengurus semua hal dan syarat custom, bukan saya sebagai konsumen yang mengurusnya.

    Dalam hal ini kesalahan bukan pada bea cukai, tetapi kesalahan ada pada pihak DHL yang tidak mau mengurus, apabila semua yang di sampaikan tidak sesuai dengan klaimnya, saya akan meminta bantuan hukum lembaga perlindungan konsumen untuk masalah ini.

    Saya ingatkan bahwa saya tidak akan menanggung segala biaya dan kerugian yang timbul dikarenakan kelalaian dan kelambanan pihak DHL dalam mengurus paket saya ini, bahkan saya akan mempertimbangkan menuntut ganti rugi akibat kelalaian pihak DHL

    Semoga kasus saya ini bisa jadi pembelajaran bagi orang-orang lain sebelum memakai jasa DHL sehingga tidak menjadi korban lepas tanggung jawab pihak DHL seperti saya.


    Best rgds,
    Erwan

    On Tue, May 14, 2019 at 4:14 PM Ari Yudistira (DHL ID) wrote:
    Dear Bapak Erwan Yth,

    Terlampir kedatangan barang atas nama – ERWAN || AWB 1042367922

    Deskripsi dan harga barang : Terlampir sesuai invoice
    Handling Fee : 2% dari duty and tax
    Document Fee : Rp 20.000,-
    Bank Charge : Rp 45.000,-
    Sewa Gudang : Rp 1500/Kg/hari dihitung setelah hari ketiga kedatangan barang
    VAT : 10% dari (Handling Fee + document Fee + Sewa gudang)

    Sehubungan data diatas, kami informasikan bahwa shipment tersebut tertahan oleh pihak bea cukai, dikarenakan item tersebut membutuhkan konfirmasi dan atau melampirkan:

    · Hasil LHP membutuhkan “ IJIN BARANG BUKAN BARU “ dari Kemendag
    ( terlampir SBP )

    Manakala pihak Bapak ingin mengkonfirmasikan kiriman ini secara langsung dapat datang langsung ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Type C Bandara Soekarno Hatta gudang Kargo 530 gedung A bagian PLI (Pusat Layanan Penyuluhan Informasi) bertemu dengan Bea Cukai atau dapat menghubungi nomor BRAVO BEA CUKAI di 1500225.

    cid:image001.jpg@01D27CAD.6B6B3460

    Apabila berkeberatan atas penetapan tersebut, maka alternativenya adalah:

    · Abandon/destroy shipment sebagai barang yang dikuasai oleh Negara

    Sebagai informasi penting yang harus diketahui adalah bahwa berdasarkan Undang-Undang No 10/1995 Tentang Kepabeanan pasal 43 ayat 2 serta pasal 65 ayat 1a dan 2 yang intinya menyatakan:

    Dalam hal barang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara, jangka waktu penimbunan barang paling lama tiga puluh hari sejak penimbunannya. Barang-barang yang telah melebihi batas waktu seperti pasal 43 ayat 2 diatas kemudian dianggap sebagai barang tidak dikuasai dan kemudian dipindahkan ke Tempat penimbunan Pabean, serta dipungut biaya sewa gudang

    Berdasarkan pasal-pasal diatas maka dalam jangka waktu 30 hari jika persyaratan impor tidak diselesaikan maka paket tersebut akan dipindahkan ke Gudang Pabean dan setelah pemindahan tersebut DHL / PT Birotika Semesta tidak dapat dikenai tanggung jawab atas pengeluarannya atau dikenai klaim atas paket tersebut.

    Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya.

    Best Regards,

    Ari Yudistira
    Clearance Support Agent
    PT. BIROTIKA SEMESTA – DHL EXPRESS INDONESIA
    Cargo Area Building 510, Soekarno-Hatta International Airport, Cengkareng, Tangerang, Banten 19120
    For general customs clearance query, Hotline Number : 021 2979 1111
    For Tracking and Booking, contact DHL Customer Service 24 hour 021-7917 3333 / Toll Free 0800 1 333 333
    http://www.dhl.co.id

  • 28 November 2020 - (18:18 WIB)
    Permalink

    Saya juga mengalami masalah yang kurang lebih sama dengan penulis.mengunakan jasa dhl juga.
    Saya belanja hp unik 9 unit dan sekarang tertahan di beacukai. Ada yang bisa bantu atau kasih solusi bagaimana menyelesaikannya? Terimakasih

 Apa Komentar Anda mengenai DHL Express?

Ada 7 komentar sampai saat ini..

DHL Express (PT. Birotika Semesta) Belum Menyelesaikan Tanggung Jawabn…

oleh aeonzsky dibaca dalam: 2 menit
7