Penagihan Kredivo Mengintimidasi dan Dengan Kata-kata Tidak Pantas

Saya Denny Liyadi, saya ada keterlambatan bayar kredivo dari tanggal 8/7/19. Tapi sebelumnya pada akhir Agustus’19 saya sudah mencicil Rp1 juta. Sekarang saya ditagih oleh debt collector mengaku namanya Den Bagus yang bernomor hp 0813158898** dan no yang satu lagi 0821106997**. Dari awal bulan dia mencoba chat ke saya untuk memberitahukan. Awalnya saya selalu respon dengan baik, sampai akhirnya dia mulai mengancam, saya masih menanggapi dengan baik, karena memang saya belum bayar. Tapi akhir-akhir ini dia mulai meneror saya, dengan kata-kata kasar dan tidak pantas. Akhirnya saya juga emosi dan saya respon wa dia.

Dan terakhir dia ke rumah saya untuk mengirim surat. Saat itu saya coba menghubungi dia dan coba bicara baik-baik, ternyata dia ngotot agar saya membayar hari ini juga tanggal 10/9/19. Memang saya belum ada dana untuk membayar hari ini, kalau saya ada dana tidak mungkin saya menunggak. Saya memang janji akhir bulan ini saya bayar, cuma makin lama dia memaki-maki saya dan meneror saya sampai malam ini dia sms saya dengan OMONGAN JOROK,dengan kata kata : k****l. Saya tidak terima dibuat begini!!! Apakah pantas penagih hutang berkata kasar seperti itu? Dan mengancam akan mempidanakan saya dan seperti membuat keributan di komplek perumahan saya, dengan mengambil foto-foto security di komplek rumah.

Saya juga ada itikad baik untuk membayar, walaupun saya bayar minimumnya dulu. Tapi memang saya lagi dapat musibah jadi saya harus mencicil semua utang saya. Saya mohon dengan sangat ini debt collector sudah kurang ajar, ngomong seenaknya saja dan sms dengan kata-kata jorok.

Mohon Kredivo agar menindaklanjuti, saya kecewa sama penagihan Kredivo.

Denny Liyadi
Tangerang

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Kredivo atas Surat Bapak Denny Liyadi

Pada kesempatan ini, kami ingin menanggapi surat konsumen yang telah dibuat oleh Bapak Denny Liyadi pada Media Konsumen tanggal 12...
Baca Selengkapnya

9 komentar untuk “Penagihan Kredivo Mengintimidasi dan Dengan Kata-kata Tidak Pantas

  • 12 September 2019 - (04:38 WIB)
    Permalink

    Mknya jgn ngutang klw g sanggup bayar, malah nyobain Riba lagi. Saran gw, lunasin hutang lu, trus mulai taubat. Stop RIBA karena itu efeknya ngeRIBAnget.

  • 12 September 2019 - (07:27 WIB)
    Permalink

    Telat bayar?., Itu Udah jadi resiko buat nasabah yg lagi kena musibah utk diperlakukan gtu sama yg punya modal., Trlepas qta terima atw ngga, yg pasti debt kolektor juga mreka diperlakukan sperti
    itu sama atasan mreka., Jadi nasabah harus bijak dan sabar, nghadepin masalah klasik model begini

  • 12 September 2019 - (10:04 WIB)
    Permalink

    debt collector mana ada yang sopan dan lembut, apalagi kalo nunggaknya lama. bakalan tambah garang dia..

    1 hal yang pasti, kalo gak nunggak pasti gak bakal kena semprot kata² kasar dari debt kolektor.

  • 18 September 2019 - (15:02 WIB)
    Permalink

    simpan bukti chat yang kasar , laporin ke polisi. nagih juga ada aturanya jangan dibilang wajar2 aja..neken boleh kalau sudah keluar kata kasar/kotor buat kekacauan di lingkungan udah bukan wajar lagi. urusan mereka kalau mereka dapat tegor juga dari atasan mereka. kita juga disini gak ada yang mau nunggak bayar. yang penting ada etikat baik, jelasin kondisi dan begitu ada dana kita bayar.

  • 24 September 2019 - (09:35 WIB)
    Permalink

    Hi Denny Liyadi,

    Maaf atas ketidaknyamanan yang kamu alami. Saat ini kami sudah mencoba untuk menghubungi Bapak Denny Liyadi di nomor yang terdaftar tetapi tidak dapat terhubung. Mohon bantuanya untuk informasikan nomor ponsel yang dapat di hubungi serta tampilan chat untuk penagihan yang Bapak Denny Liyadi terima dan dapat di kirimkan ke email kami di support@kredivo.com dengan subjek “Konfirmasi Media Konsumen” agar kami dapat lakukan pengecekan lebih lanjut dan menjelaskan terkait kendala yang kamu alami.

    Salam Hangat ?
    Tim Kredivo

  • 22 November 2019 - (14:11 WIB)
    Permalink

    Yang koment kebanyakan DC ini mah.
    Ingat tentang regulasi OJK jika memang debitur gagal bayar selama 90 hari maka tidak di perbolehkan untuk melakukan penagihan, tetapi nama debitur tersebut akan tercoreng dalam daftar OJK sehinga debitur yang gagal bayar tidak akan lagi bisa mengajukan pinjaman p2p ke manapun itu, sudah jelas aturan begini saya rasa ini sudah tegas pihak OJK bukan tidak membiarkan debitur yang gagal bayar pergi begitu saja dari tanggung jawab, dan regulasi yang di buat OJK sudah sangat jelas lah lebih tegas dari pihak DC, dan Fakta nya di lapangan DC mengeyampingkan regulasi tersebut hanya untuk mendapatkan insentif sehingga se enaknya dy dalam menagih tanpa tau dasar hukumnya,kasian yang lagi gagal bayar udh susah tambah stress makanya OJK membuat aturan seperti itu sesuai dengan syariat islam kalau hutang harus di bayar tapi dengan cara yang lebih lembut dan mementingkan aturan agama, daripada dc menyampingkan aturan negara mendahulukan insentif, yang selektif lah dalam memilih DC, Gunakan Otak bukannya otot yang main asala ancam aja girilan di laporin alesan sono sini

    • 22 November 2019 - (15:30 WIB)
      Permalink

      Yang jadi problem sekarang, itu regulasi dari OJK gak pernah ditegakkan. OJK-nya sendiri habis buat regulasi terus apa tindakan follow up maupun penegakan regulasi buatannya tersebut?

      Dulu saya pernah kasih komen di SP lain, penulisnya “gak terima” ketika saya bilang OJK kurang tindakan follow up (lah, dia ada hubungan apa dengan OJK, kok pake bela2in wkwkwk), padahal *kalau bener* OJK nya punya divisi untuk melakukan tindakan (& bukan cuma sekedar punya divisi, tapi action juga, bukan cuma no action talk only), bagaimana bisa tuh institusi keuangan & bahkan *bank* yang “katanya terdaftar & diawasi OJK” tapi *berkali-kali & bolak-balik* kelakuannya ketika nagih utang melanggar dari regulasi OJK itu sendiri?

      Saya sih bukan anti OJK, sebaliknya saya sunguh2 sangat berharap supaya OJK berfungsi sebagaimana mestinya, demi kebaikan & kesejahteraan serta ketenangan masyarakat.
      Lah masalahnya kalau cuma sekedar bikin tulisan/peraturan/regulasi doang, ya jadinya sama aja seperti tulisan “dilarang kencing di sini” di pojokan jalan. Mau diturut syukur, tidak diturut ya tidak terjadi apa2.
      Akhirnya masyarakat mencoba menggapai “kemanusiaan” para “pelanggar” dengan kasih tulisan tambahan “kecuali *nj*ng,” yah tapi kalau tetap saja “mereka” ngotot mau buang air di situ & gak merasa dirinya seperti yang tertulis di situ, terus gimana solusinya? Digebukin rame2 kah?
      Kalau sudah begini malah masyarakatnya yang salah, karena katanya “main hakim sendiri.”
      Susah kan LOL.

  • 11 April 2020 - (01:16 WIB)
    Permalink

    Kredivo memang punya debt collector diseluruh wilayah yang dijangkaunya. Jadi percuma lapor kredivo krn memang kredivo yang menyuruh para debt collector untuk menagih. Kalo alasan bos debt collectornya atas nama Niko. Itu kalo debt collector berhasil nagih maka disitu juga ada gaji debt collector.
    Sdh jelas gagal bayar ditanggung pemberi pinjaman. Mrk bukan dibawah otoritas pemerintah,perbankan manapun jadi sdh jelas ini rentenir “kakap” tapi punya ijin kasi pinjam uang ke rakyat.
    Kalo mrk mempermalukan penerima pinjaman,sebaiknya debt collectorx diminta Id cardnya dan laporkan ke polisi jika sdh sangat menganggu. Boleh juga ke Ojk sifatnya info supaya ojk punya catatan buruk ttg kredivo.

 Apa Komentar Anda mengenai Penagihan Kredivo?

Ada 9 komentar sampai saat ini..

Penagihan Kredivo Mengintimidasi dan Dengan Kata-kata Tidak Pantas

oleh Stevendenny dibaca dalam: 1 menit
9