Ilustrasi Keluhan Permohonan Surat Pembaca Debt Collector Bank UOB Menelepon ke Kantor dan Atasan, Nasabah Terancam Tidak Diperpanjang Kontrak Kerja 20 Maret 202028 Maret 2020 Tiara Yunanda Putri 2 Komentar Bank UOB Indonesia, Debt Collector, Kartu Kredit Bank UOB, Kredit Macet, Penagihan, Penagihan Kartu Kredit, penagihan ke pihak ketiga, Reschedule pembayaran kartu kredit Ikuti kami di Google Berita Perkenalkan saya nasabah Bank UOB Indonesia dengan kartu kredit 519311********. Pada pertengahan tahun 2018 saya menunggak untuk tagihan kartu kredit saya. Awalnya saya diteror dengan ancaman akan mendatangi orang tua. Lalu saya komplain di Media Konsumen. Memang waktu itu saya ditelepon untuk penyelesaian masalahnya. Namun pada dasarnya keuangan saya sejak pertengahan 2018 mengalami krisis, saya jobless sehingga tidak bisa melakukan pembayaran lagi. November 2019, saya kembali ditelepon oleh pihak UOB. Lagi-lagi saya menyampaikan saya masih belum bekerja dan minta waktu. Sejak saat itu saya jarang mengangkat telepon, karena ketika itu dari Bank UOB, saya tidak pernah menemukan kesepakatan dan solusi. Awal 2020 ini saya baru mendapatkan pekerjaan dan posisinya masih probation dan memang niat saya adalah mengumpulkan sedikit demi sedikit gaji saya agar bisa melakukan pelunasan dalam tahun ini. Namun sore ini 19/3/2020 saya ditelepon oleh pihak UOB ke nomor kantor dan diharuskan membayar hari ini juga ditunggu dalam beberapa menit ke depan. Walaupun sudah saya jelaskan, saya masih pemulihan keuangan dan ingin melakukan pelunasan ketika saya mengumpulkan uang. Parahnya lagi, penagih pihak UOB menelepon ke kantor baru yang ternyata itu adalah nomor HP bos saya. Sehingga saya ditegur oleh bos dan terancam tidak diperpanjang kontraknya. Tadi saya juga diancam, kalau tidak akan melunasi dia akan menelepon terus ke nomor kantor yang langsung terhubung dengan nomor Bos saya. Apakah begini cara kerja penagihan UOB? Sekarang saya terancam kehilangan pekerjaan saja dan pastinya terancam tidak bisa melunasi di tahun ini. Jelas ini sudah menyalahi peraturan OJK terkait penagihan. Mohon pihak UOB menanggapi hal ini dan saya mohon penghentian teror ke kantor saya. Jika tidak, saya akan angkat masalah ini lebih jauh lagi. Terima kasih. Tiara Yunanda Putri Yogyakarta Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
du wang yang19 Mei 2020 - (23:24 WIB)Permalink Tidak usah dibayar saja jika begitu. Karena jika dipecat maka sudah tidak bisa kumpulkan uang untuk bayar. Login untuk Membalas
Rika7 Desember 2022 - (11:57 WIB)Permalink Kok Lucu DC Bank UOB ini ya. sampe skrg 2022 masih sama. tlp2 ke kantor org sampe maki2 lagi. Login untuk Membalas