Tanggapan Tanggapan Bank UOB Indonesia atas Surat Ibu Tiara Yunanda 28 Maret 2020 Redaksi 1 Komentar Bank UOB Indonesia, Debt Collector, Kartu Kredit Bank UOB, Kredit Macet, Penagihan, Penagihan Kartu Kredit, penagihan ke pihak ketiga, Reschedule pembayaran kartu kredit Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Dengan hormat, Menanggapi surat pembaca yang disampaikan oleh Ibu Tiara Yunanda Putri yang dimuat dalam rubrik Surat Pembaca Mediakonsumen.com pada tanggal 20 Maret 2020 yang berjudul “Debt Collector Bank UOB Menelepon ke kantor dan Atasan, Nasabah Terancam Tidak Diperpanjang Kontrak Kerja“, dengan ini kami sampaikan bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan dengan baik bersama Ibu Tiara Yunanda Putri. Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan mengucapkan terima kasih atas masukan yang disampaikan oleh Ibu Tiara Yunanda Putri untuk meningkatkan layanan yang terbaik bagi setiap nasabah. Demikian kami sampaikan, atas dimuatnya tanggapan ini kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Bank UOB Indonesia Amelia Ragamulu Customer Advocacy and Service Quality Head Catatan Redaksi: Tanggapan ini dikirimkan melalui email ke Redaksi Media Konsumen.
jajang29 September 2023 - (20:23 WIB)Permalink Sama pak atau ibu yg saya alami,saya memang menunggak,lalu bunganya hampir 100persen dan kolektor nya juga tidak sopan,dan juga tagihannya berubah ubah tidak sesuai dengan apa yg ditagih sebelumnya,dan saran saya mending pergunakan yg lain dech,gak bagus ini dr cara penagihannya juga,dan juga susah buat ditutup itu CC nya Login untuk Membalas