Penagihan Kartu Kredit BUKOPIN yang Tidak Sesuai Etika

Saya, Linda Susanti adalah nasabah kartu kredit Bukopin kurang lebih 3 tahun dengan nomor kartu 6013 78** **** 6667. Saya sudah menunggak selama beberapa bulan dikarenakan kesulitan keuangan. Pada bulan Oktober 2019 saya menerima penawaran untuk reschedule menjadi cicilan dengan syarat membayar DP Rp 250.000 dan saya sanggupi.

Saat itu saya tidak diberi tahu tempo untuk pembayaran DP tsb sehingga saya bayar saat akhir bulan. Tetapi sekitar bulan Desember saya baru diberi tahu bahwa program cicilan saya gagal karena telat bayar DP. Padahal sebelumnya tidak diinfo kapan harus bayar, dan info gagal pun baru saya terima 2 bulan kemudian.

Saya pun diminta kirim ulang data dan bayar DP lagi. Karena posisi sudah tidak kerja, maka saya nanya apakah DP bisa dibayar sekitar tanggal 20-an akhir dan dijawab bisa oleh ybs. Saya pun bayar tanggal 27 Des 2019, tetapi dibilang sudah tidak bisa lagi karena sudah telat. Padahal sebelumnya sudah saya tanya dengan jelas apa bisa di tanggal akhir 20an dan dijawab bisa. Saya pun minta untuk dipertimbangkan lagi karena saya sudah bayar DP 2 kali dan dijawab diusahakan dulu. Setelah itu tidak ada info lagi.

Sampai pada tanggal 30 Maret 2020 ini saya ditagih oleh debt collector Bukopin dengan sangat kurang ajar, yang mengancam akan datangi rumah saya, buat saya menyesal dan berbuat onar ke RT RW saya.

Saya sangat kecewa dengan Bukopin karena saya seperti dipermainkan untuk masalah reschedule yang gagal terus-terusan tanpa info, padahal saya sudah tanya. Ditambah dengan etika penagihan yang kurang ajar. Sepengetahuan saya menurut Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu:

Dalam melakukan penagihan Kartu Kredit baik menggunakan tenaga penagihan sendiri atau tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan, Penerbit Kartu Kredit wajib memastikan bahwa:

  • tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku;
  • identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh Penerbit Kartu Kredit;
  • tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut:

a.menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan Penerbit Kartu Kredit, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
b.penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;
c.penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
d.penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;
e.penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
f.penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit;
g.penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit; dan
h.penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada huruf f) dan huruf g) hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu.Penerbit Kartu Kredit juga harus memastikan bahwa pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerjasama dengan Penerbit Kartu Kredit juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara APMK.

Terlampir (untuk redaksi) screenshot WA saya dengan Debt Collector tsb.

Linda Susanti
Batam, Kepulauan Riau

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

Satu komentar untuk “Penagihan Kartu Kredit BUKOPIN yang Tidak Sesuai Etika

  • 31 Maret 2020 - (14:54 WIB)
    Permalink

    mereka bukan meringankan tapi memberatkan dengan resechduling yang dikenakan bunga . saya yg sudah menggunakan cc bukopin -+ 5 tahun saja susah sekali minta keringanan dan berdebat dngan salah satu dc.
    laporkan saja bu ke ojk.

 Apa Komentar Anda?

Ada 1 komentar sampai saat ini..

Penagihan Kartu Kredit BUKOPIN yang Tidak Sesuai Etika

oleh Linda Susanti dibaca dalam: 2 menit
1