Terbitkan POJK untuk Pinjol/P2P Lending untuk Membantu Masyarakat Terdampak Pandemi Covid-19

Yth OJK,

Salam Hormat,

Saya Taufik, wirausaha dan pegawai di salah satu di industri perdagangan milik swasta. Saya berterima kasih atas kebijakan yang tertuang di POJK terkait relaksasi yang diberikan pada Bank Konvensional/Syariah maupun Lembaga Pembiayaan. Namun kenapa untuk Jasa Keuangan P2P Lending belum ada regulasinya?

Situasi saat ini saya lihat sudah semakin buruk, banyak P2P Lending bahkan tidak membuka lagi (peminjaman kembali) saat setelah nasabahnya melunasi kewajibannya. Entah dikarenakan plafon yang diberikan OJK sudah habis, atau banyak debiturnya yang macet. Padahal masalah utamanya saat ini adalah nasabah kesulitan mencari penghasilan dikarenakan pandemi covid-19.

Ada juga debitur yang tetap beritikad baik dengan setidaknya membayar bunganya (dengan cara membayar full pokok pinjaman+bunga dengan harapan dapat meminjam kembali pokok pinjamannya) ini semata-mata dilakukan debitur untuk tetap beritikad membayar, dan berusaha untuk bertahan hidup di situasi seperti ini. Namun tetap saja ada yang tiba-tiba memberikan alasan maintenance sistem (entah betul atau tidak), saya juga pernah dengar ada yang bilang bahwa area debitur termasuk berisiko covid-19.

Kondisi saat ini yang membuat debitur pasti semakin kesulitan untuk mempunyai dana cadangan untuk bertahan hidup, dikarenakan setelah dibayar, dia tidak bisa meminjam lagi (untuk mendapatkan pinjaman pokoknya). Belum lagi dengan calon debitur baru yang masih belum mendapatkan kejelasan kapan dana dicairkan oleh P2P Lending.

Fenomena ini terjadi tidak lain dikarenakan POJK saya kira belum ada untuk P2P lending, perkiraan saya akan banyak collection yang tidak mau tahu kondisi debiturnya. Bahkan bisa saja mengancam dengan hal-hal psikologis yang dapat membuat masyarakat semakin stress mengahadapi hal ini. Kiranya OJK sebagai pengawas kegiatan P2P Lending dapat mengambil sikap atas fenomena tersebut.

Jangan tunggu ada pergesekan dari collection dan NPL (debitur macet). Saat ini masyarakat kondisi dalam berbagai macam kondisi. Pembayaran macet tidak semata-mata karena menghindar, tapi memang ada alasannya. Baik itu dirumahkan, PHK, penghasilan turun drastis, dll.

Mohon dibantu oleh pihak terkait agar regulasi terbit seperti POJK untuk Bank Konvensional/Syariah/Leasing.

Taufik
Bandung, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

 Apa Komentar Anda?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Terbitkan POJK untuk Pinjol/P2P Lending untuk Membantu Masyarakat Terd…

oleh Mohamad dibaca dalam: 1 menit
38