Keluhan Surat Pembaca Rumah Indent Grand Riscon Padjajaran Belum BAST, Sudah Lewati Batas Perjanjian 8 Juli 2020 Mujib Hardiyan Syah Beri komentar Bank BTN, Grand Riscon Padjadjaran, KPR, Properti, Serah terima unit properti Ikuti kami di Google Berita Saya ingin melaporkan ke Bank BTN bahwa Saya sebagai konsumen produk KPR Indent di Grand Riscon Padjadjaran dengan Developer PT. Riscon Victory. Sampai sekarang rumah saya belum juga selesai. Saya akad kredit sejak 29 Juni 2018 dijanjikan 12 bulan serah terima kunci, namun sampai tulisan ini dibuat (sudah 24 bulan) belum juga serah terima kunci. Akhirnya setelah beberapa kali komplain ke developer dari jajaran di bawahnya hingga musyawarah dengan Project Manager Bpk. Ujang Roheman menghasilkan Surat Perjanjian Kompensasi Keterlambatan sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) setiap bulan keterlambatan sampai rumah tersebut selesai 100% dan apabila s/d tanggal 31 Agustus 2020 pembangunan rumah tidak selesai 100% dan belum BAST (Berita Acara Serah Terima Kunci) maka angsuran rumah konsumen ke Bank BTN selanjutnya 100% akan dibayarkan oleh PT. Riscon Victory mulai tagihan di bulan September 2020 (surat perjanjian terlampir untuk redaksi). Saya ingin pihak Bank BTN sebagai kreditur mengetahui dan memahami masalah ini dan bantu follow up atau mengambil tindakan sebagaimana mestinya karena unit ini juga merupakan agunan yang harus diperhatikan. Mohon ditanggapi. Mujib Hardiyan Syah Kota Tangerang Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.