Keluhan Surat Pembaca Penagihan Debt Collector Bank Mega Sangat Meresahkan 26 Juli 202014 Agustus 2020 Helmi Sietho 9 Komentar Bank Mega, Debt Collector, Penagihan, Penagihan Kartu Kredit, Penagihan Kartu Kredit Bank Mega, penagihan ke pihak ketiga Ikuti kami di Google Berita Saya sangat tidak mengerti cara Bank Mega menerapkan aturan tata cara menagih kartu kredit bagi debt collectornya. Apakah beda dengan yang ditetapkan oleh BI? Ataukah Bank Mega yang membuat aturan sendiri sehingga BI dan OJK harus tunduk pada aturan Bank Mega? Kronologi bermula saat saya mengalami masalah dan harus mendekam dalam lapas tahun 2014. Secara otomatis seluruh tagihan kartu kredit saya macet karena saya tidak mempunyai penghasilan sama sekali, termasuk tagihan kartu kredit Bank Mega. Pada tanggal 15 Juli 2020 debt collector Bank Mega (perempuan)/Teguh Suryono no hp: 0822082207** dan 0822082208** menghubungi saya dan menawarkan pelunasan hutang pokok 30 juta. Saya telah menjelaskan keadaan saya di lapas dan kondisi keuangan saya. Tetapi debt collector tsb memaksakan harus melunasi paling lambat bulan juli 2020. Singkat kata, surat rincian pelunasan dikirim ke whatsapp saya hari itu juga. Saya juga telah menjelaskan bahwa di dalam lapas saya tidak bisa menggunakan HP sembarangan karena HP dititip di ruangan binadik dan saya harus meminta izin dan harus mendapat izin menggunakan HP hanya di ruangan binadik saja. Tetapi debt collector tsb tidak mau mengerti. Dan pada hari berikutnya setiap menelpon HP saya tidak aktif, debt collector tsb langsung menelpon dan meneror keluarga saya sekitar 5 orang yang notabene tidak ada hubungan dengan emergency call sehingga mengganggu pekerjaan di tempat kerja mereka. Yang lebih parah lagi debt collector Bank Mega terus-terusan menelpon keponakan saya yang bekerja di salah satu rumah sakit rujukan covid-19 di Surabaya dan mengganggu pekerjaannya yang sedang menangani pasien covid-19. Keponakan saya langsung mendapat teguran dari pimpinan rumah sakit bahkan akan mendapatkan sanksi. Tentu ini akan berdampak pada berkurangnya petugas medis di masa meningkatnya pasien covid-19 di indonesia, apalagi Surabaya termasuk zona merah. Yang menjadi pertanyaan saya, apakah anjuran Bpk Presiden Jokowi tentang keringanan pembayaran kredit bagi yang berdampak dan petugas medis di masa pandemi covid-19 saat ini diterapkan ke seluruh bank termasuk Bank Mega atau sudah tidak berlaku lagi? Banyak penduduk Indonesia atau nasabah Bank Mega yang mengeluh tentang perilaku debt collector Bank Mega yang selalu meneror nasabah kredit macet bahkan pihak lain yang notabene tidak ada hubungannya dengan kreditur. Apakah pihak otoritas keuangan Indonesia seperti BI dan OJK tidak bisa memberikan sanksi tegas kepada Bank Mega atas perilaku debt collectornya?. Saya mohon agar BI dan OJK mengambil tindakan tegas kepada Bank Mega atas perilaku debt collectornya. Terima kasih. Helmi Sietho Manokwari, Papua Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Warsiti27 Juli 2020 - (18:55 WIB)Permalink Sekarang tatanannya sudah berubah. No 1. Bank Mega 2. BI 3. OJK Jadi BI dan OJK yg harus melapor ke Bank Mega Seganlah no 2 dan 3 menegur no 1.? Login untuk Membalas
Heru27 Juli 2020 - (21:30 WIB)Permalink Kalau saya bilang sih,BI dan OJK tidak me ngetahui pelanggaran 2 yang dilakukan bank mega CC,ada aturan yg selalu dilanggar pihak desk dan deb coll.dari mulai telpon semua keluarga,tempat kerja , bahkan sampai dgn HRD pusat tempat bekerjA kita,buat malu,mengancam dan intimidasi,ini terjadi juga oleh saya,akhirnya saya diancam pecat, Negosiasi baik kita minta,mereka nyebut kita gk tau malu,,jelas2 sudah ada aturan dari pihak terkait ttg tata cara penagihan ,bisa aja kejadian tsb dilaporkan sbg pencemaran nama baik.. Tapi kita ini sadar kita berhutang,track record diliat dulu,tanya dulu kondisi bukan memaki maki.. Login untuk Membalas
Dadang Rahmawan27 Juli 2020 - (19:34 WIB)Permalink Itu masalah tagihan. ponakan saya di telp 3 sehari hanya untuk ubah cicilan transaksi.Kita sudah menolak tetap aja di telp.Bank aneh Login untuk Membalas
Aditya28 Juli 2020 - (08:18 WIB)Permalink Emang bank paling gak beres ini mega, mau ditutup malah maksa ngirim kartu baru, what the f*** Login untuk Membalas
Pery28 Juli 2020 - (10:46 WIB)Permalink Memang penagihan bank Mega bagian desk kol banyak yang kurang ajar , apalagi Simargareta Tobing, itu kurang ajar betul mulutnya itu . Bajingan suka memaki maki orang yang tidak ada hubungan nya dengan tagihan Bank Mega . Login untuk Membalas
lana28 Juli 2020 - (09:29 WIB)Permalink Harusnya ojk daa bi g nutup mata soal hal ini,banyak aduan mengneai cara penagihan debcoll bank mega sangat tidak mengikuti sop,dimana yg tidak ada sangkut pautnya dengan si nasabah ikut d teror hal ini harusnya jadi perhatian yg mana si nasabah masih bisa d hubungi ttetapi si debtcoll masih terus2 meneror orang llin yg tidaa ada kaitannya Login untuk Membalas
Pery28 Juli 2020 - (10:47 WIB)Permalink Langsung laporkan aja ke polisi , biar masuk kerengkeng semua itu . Mereka telah melanggar aturan penagihan yang ditetapkan oleh OJK dan bi Login untuk Membalas
Helmi SiethoPenulis artikel28 Juli 2020 - (15:27 WIB)Permalink Saya berterima kasih kepada Bpk. Teguh Suryono dari bank Mega yang telah menelpon saya pada tgl 28 Juli 2020 jam 17:15 WIT dan telah menyelesaikan permasalahan mengenai perilaku debt collector bank mega. Saya berharap agar kedepan jangan terjadi lagi kejadian sperti yang lalu. Demikian yang dapat saya klarifikasikan kepada para pembaca surat saya ini. Pak Teguh Suryono dan saya telah bernegosiasi untuk menyelesaikan tagihan tsb. Terima kasih sekali lagi buat pak Teguh Suryono Login untuk Membalas
Putri19 September 2020 - (00:35 WIB)Permalink saya juga penasaran sop bank mega seperti apa. saya baru kali inintelat bayar 1 bulan. sms tidak sopan bahkan sms kesuami saya. kata2 kasar kenapa dari ojk tidak ada tindakan. kebetulan saya rencana akan tutup semua kartu bank mega. mau ubaj data nomor telpon saja saya harus marah2 jam ke cs Login untuk Membalas