Tanggapan Kredit Pintar Tanggapan Tanggapan Kredit Pintar atas Surat Ibu Anna Lusia 16 September 2020 KREDIT PINTAR INDONESIA Beri komentar Debt Collector, Denda, Denda keterlambatan pembayaran, Fintech, Kredit online, Kredit Pintar, Pelunasan Tagihan, Penagihan, penagihan ke rumah, penghapusan denda, Pinjaman Online Ikuti kami di Google Berita Kepada Yth Ibu Anna Lusia, Menanggapi surat Ibu Anna Lusia melalui Website www.mediakonsumen.com pada tanggal 15 September 2020 berjudul “Sudah Membayar Lunas Pinjol Kredit Pintar, tetapi Masih Ditagih Denda oleh Debt Collector ke Rumah”, mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami. Kami informasikan Kredit Pintar telah terdaftar dan diawasi langsung oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mematuhi segala ketentuan keuangan yang ada di Indonesia, termasuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data nasabah. Kredit Pintar juga tidak pernah melakukan tindak kejahatan penipuan terhadap nasabah atau calon nasabah dalam bentuk jenis apapun. Perihal kendala Ibu Anna Lusia, saat ini sudah kami lanjutkan kepada pihak terkait dan kami sarankan kamu selalu melakukan pengecekan aplikasi Kredit Pintar secara berkala. Besar harapan kami untuk permasalahan yang dialami Ibu Anna Lusia dapat segera terselesaikan dengan baik. Kami mengucapkan terima kasih atas informasi serta kepercayaan Ibu Anna Lusia untuk senantiasa tetap menggunakan produk Kredit Pintar. Apabila ada informasi yang ingin ditanyakan kembali dengan senang hati kami siap membantu Ibu Anna Lusia, silakan menghubungi Kredit Pintar melalui: Email: cs@kreditpintar.com Twitter: @KreditPintar Facebook: @KreditPintarOfficial Instagram: @kreditpintar Hotline: (021) 5059-8882. Hormat kami, Customer Service Kredit Pintar Indonesia District 8 Treasury Tower lt 53 Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 28 Jl. Jend Sudirman Kav 52-54 Senayan, Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12190 Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.