Headline Keluhan Surat Pembaca Tidak Pernah Terima CC Bank Mega tapi Data di BI Checking Berstatus Kredit Macet 20 Februari 202116 Maret 2021 Dwi Fitriana 5 Komentar BI Checking, Kartu Kredit Bank Mega, Kolektibilitas Bank Indonesia, Penutupan Kartu Kredit, SLIK OJK, Surat Keterangan Lunas Ikuti kami di Google Berita Pada awal Januari 2021 saya mengajukan pembiayaan ke bank konvensional. Setelah berkas masuk, dalam waktu 1 hari kerja pengajuan saya langsung ditolak oleh bank tersebut tanpa ada verifikasi data ke kantor/rumah sama sekali. Saya yakin 1000% bahwa saya tidak punya tunggakan asuransi, hutang, kartu kredit dimana pun. Karena saya sangat disiplin membayar semua tagihan utility dan kartu kredit. Karena penasaran, saya mengajukan proses iDeb (informasi Debitur) SLIK ke OJK untuk mengetahui status nama saya di BI Checking. Sebulan kemudian data tersebut keluar, dan saya kaget kecewa kesal dan marah. Karena tertera kualitas kredit saya 5 yang artinya macet di Bank Mega sebesar Rp297.334,- dengan plafon kartu kredit awal yang hanya Rp4.000.000,- Namun yang membuat perasaan saya kesal luar biasa adalah, saya tidak pernah merasa terima kartu kredit tersebut. Saya memang ingat pernah coba mengajukan kartu kredit Bank Mega karena tertarik promo belanja di Carrefour diskon 10%. Tapi kemudian tidak ada kabar jadi saya pikir memang tidak disetujui. Saya mengajukan keluhan ke customer service Bank Mega 150010 namun hanya bisa membantu memberikan nomor kartu kredit yang masih ada tunggakan tersebut dan nomor debt collector Bank Mega di nomor 021-29533999#82001. Saya bicara dengan Mbak Indah dan saya tetap diwajibkan membayar tunggakan tersebut walau sudah saya jelaskan bahwa saya tidak menerima fisik kartu. Setelah saya melakukan pelunasan, Indah berjanji akan memberikan keterangan surat pelunasan sebagai bahan pertimbangan untuk bank yang sedang saya ajukan pembiayaan dalam waktu 3 hari kerja. Namun menurut saya tidak semudah itu, hanya dengan surat pelunasan maka bank tempat saya mengajukan pembiayaan bisa dan mau mempertimbangkan saya sebagai nasabahnya, mengingat data kredit macet terakhir Bank Mega tersebut di OJK di bulan Desember 2020, dan data tersebut baru bisa dihapuskan 24 bulan kemudian sesuai aturan OJK. Sebagai informasi tambahan, saya hanya punya kartu kredit dua, yang satu plafon-nya 19 kali lebih besar dari Bank Mega tersebut. Dan tidak pernah sekalipun saya menunggak atau bahkan terlambat bayar. Sedangkan yang satunya tidak pernah saya gunakan, dengan plafon yang sama jauh lebih besar dari Bank Mega tersebut. Ini benar-benar merugikan dan menghabiskan waktu saya. Karena di bank manapun saya mengajukan pembiayaan, nama saya akan tetap dianggap buruk dan kemungkinan disetujui pasti tidak ada. Saya harus menunggu 24 bulan sampai nama saya benar-benar bersih. Saya hanya mohon bantuan dari pihak Bank Mega. Saya percaya Bank Mega bank yang besar dan credible, pasti bisa mengusut kemana kartu kredit Bank Mega atas nama saya tersebut dikirim (ke kantorkah, ke rumahkah) jika benar-benar dikirim ke alamat yang saya daftarkan ke Bank Mega. Dan juga mengusut siapa nama penerima, tanda tangan penerima karena semua harus sesuai dengan KTP (Semua bank pasti tidak mau penerima kartu kredit dikuasakan ke siapapun). Saya juga mohon ke Bank Mega agar nama saya dibersihkan di bulan ini juga selama 2 tahun ke belakang. Jika saya tidak sedang mengajukan pembiayaan, saya pasti akan berjuang untuk mempertahankan argumentasi saya untuk tidak akan pernah membayar tagihan yang saya sendiri tidak menerima fisik kartu kredit tersebut. Dwi A. Fitriana Tangerang, Banten Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Jeko Jericko20 Februari 2021 - (10:43 WIB)Permalink Mbak ngapain anda bayar kalau memang mbaknya tidak terima kartu kreditnya ? Sebenarnya mbaknya bisa tuntut banknya . Kayak nasabah bank mandiri kemarin yg menang gugat bank mandiri mirip kayak mbaknya. Kalau mbaknya bayar tagihan itu walaupun 200rban mbaknya secara tidak langsung iya mengakui pakai kartu tersebut.. 7 Login untuk Membalas
Dwi FitrianaPenulis artikel20 Februari 2021 - (11:07 WIB)Permalink Seperti yg sudah saya jelaskan sebelumnya (di paragraph terakhir). Kalau saya sedang tidak butuh pembiayaan dan sedang buru-buru, maka pasti akan saya pertahankan argumentasi saya dengan tidak membayar, sebenarnya saya juga sudah siap ke pengadilan jika diperlukan. Dan juga membagi kejadian ini ke media sosial agar tidak ada kejadian seperti ini dikemudian hari. 5 1 Login untuk Membalas
Suprapto20 Februari 2021 - (13:41 WIB)Permalink Kalau menurut saya sependapat dengan komentar Jeko. Lebih baik tuntut saja bank Mega. Pada akhirnya kualitas kredit mbak bisa langsung dipulihkan oleh pengadilan (tanpa perlu menunggu ping pong antara bank Mega dan OJK). Selain itu bisa dapat uang hasil gugatan tanpa mbak perlu mengajukan pinjaman di bank lain. 4 Login untuk Membalas
Dwi FitrianaPenulis artikel25 Februari 2021 - (13:50 WIB)Permalink Masalahnya kalau ke pengadilan jg butuh waktu lebih lama. Makanya sy tunggu itikad baik dari bank mega dulu apakah mereka bisa hapus 2tahun terakhir secepatnya Login untuk Membalas
Angga21 Februari 2021 - (09:02 WIB)Permalink Itu biaya tahunan. Biaya tahunan akan tetap muncul setelah kartu diterbitkan, walaupun cc itu tidak diaktivasi. Hal ini berlaku untuk semua bank. Tidak hanya Mega. Jadi, bank sudah merasa menerbitkan kartu, tapi Anda tidak menerimanya. Entah nyangkut dimana. Sebenarnya Anda bisa menuntut bank mega, cuma dihitung lagi aja, biaya nuntut, biaya perkara, biaya pengacara, dll nya berapa.. jgn sampai Anda salah hitung nanti malah jadinya tekor Login untuk Membalas