Surat Pembaca

Tuduhan Kolektibilitas 2 oleh Bank Mandiri yang Tidak Berdasar

Saya seorang nasabah setia Bank mandiri yang sudah cukup lama. Bahkan ketika masa sulit pandemi covid-19, Presiden Indonesia menyarankan untuk melakukan relaksasi kredit, walau hanya makan Indomie untuk bertahan hidup, saya lakukan. Karena uang yang ada sebisa mungkin untuk membayar kartu kredit dan juga cicilan lain, termasuk kartu kredit Bank Mandiri. Untuk apa? Untuk menjaga nama baik tentunya. Karena nama baik bagi saya adalah nomor 1.

Akan tetapi dengan kurang ajarnya oknum Bank Mandiri mencemarkan nama baik saya dengan memberikan keterangan Kolektibilitas 2, pada sistem IDEB SLIK saya. Yang mana tuduhan itu sangat tidak berdasar.

Semua itu dimulai ketika saya melakukan pembayaran dan transaksi pada periode September 2022, yang mana sisa limit saya sebelumnya ada Rp28.182.367 sesuai dengan billing statement cetak tanggal 7 September, mesin swa-jawab Mandiri Call dan aplikasi Livin’. Saya melakukan pembayaran Rp12 juta pada tanggal 10, yang mana limit menjadi Rp40.182.367.

Setelahnya saya ada transaksi belanja senilai Rp39 juta di Shopee. Namun alangkah kagetnya saya, menjelang akhir bulan beberapa kali saya diteror oleh oknum yang mengaku dari pihak Bank Mandiri melalui telepon, berbicara tidak jelas yang intinya seperti menagih hutang kepada saya. Beberapa kali juga saya menghubungi call center dan dikatakan bahwa saya sudah membayar tagihan di bulan September dan kartu aktif lancar tidak ada masalah apapa pun.

Namun keesokan harinya saya masih juga diteror. Akhirnya saya menghubungi call center kembali dan diterima dengan orang yang bernama Oza. Dia berbicara berbelit-belit, tidak nyambung, tidak menguasai masalah dan cenderung menyalahkan saya. Padahal hanya meminta untuk dibuatkan laporan perihal kejelasan dari yang dituduhkan, yang menurut CS call center Oza ini saya over limit.

Dia tidak berkenan awalnya, tetapi akhirnya dia membuatkan laporan. Belakangan saya baru tahu bahwa
di laporan tersebut dituliskan note bahwa saya marah. Ini jelas fitnah, apakah pantas oknum call center melakukan itu?

Teror masih berlanjut, sampai akhirnya saya menghubungi call center kembali karena belum mendapatkan feedback dari pihak Bank Mandiri. CS call center yang bernama Via menyarankan saya untuk membayar sejumlah tertentu. Awalnya saya tidak berkenan, karena dari pihak Bank Mandiri sampai saat ini tidak mau mengakui bahwa transaksi saya itu sudah benar dan berhasil dengan limit dan sisa limit yang sesuai, dibuktikan dari billing statement mesin swa-jawab dan aplikasi Livin’. Namun CS call center yang bersangkutan meyakinkan saya bahwa agar terhindar dari teror dan tidak dikenakan denda over limit, untuk dibayar saja. Akhirnya saya lakukan permintaan tersebut.

Ternyata saya masih diteror juga. Akhirnya membuat saya menelepon call center yang ke sekian kalinya. Dikatakan bahwa pembayaran saya dengan nominal yang disarankan oleh call center Via, itu masih kurang, karena uangnya dibagi dengan kartu lain, makin ngaco. CS call center Via tidak menjelaskan perihal hal ini dan bingunglah saya. Akhirnya saya bertanya kenapa sampai sekarang saya belum juga dihubungi oleh pihak terkait? Dia berjanji untuk pihak terkait akan menghubungi saya, yang walaupun sudah saya tunggu-tunggu tapi tidak ada juga.

CS call center itu meminta saya untuk membayar kembali dengan jumlah tertentu agar tidak diteror dan mengatakan agar tidak dikenakan denda over limit pada tanggal cetak 7 Oktober 2022 (ternyata bohong, tetap dikenakan denda dan akhirnya harus diajukan penghapusan).

Pada akhirnya saya dihubungi yang ternyata oleh atasan dari pihak call center 14000. Dia menuding saya bahwa saya over limit dan sampai membawa-bawa analis. Dia bertanya apakah tidak ada penjelasan? Saya katakan memang tidak ada. Saya bertanya kembali kepada yang bersangkutan, bagaimana dengan billing statement di aplikasi Livin’ dan juga mesin swa-jawab call center? Yang mana semuanya sama, saya ada bukti historinya sampai saat ini, adalah limit saya sesuai dengan kartu utama dan kartu lainnya dengan jenis yang sama.

Seperti biasa supervisor call center tersebut hanya bisa mengatakan maaf atas ketidaknyamanannya dan mengakui bahwa memang ada ketidaksesuaian informasi dari ketiga fitur itu. Seperti yang saya sampaikan, bukti sisa limit Livin sama dengan kartu utama dan kartu tambahan.

Lebih parahnya lagi dan terkejutnya saya ketika saya melakukan cek SLIK. Saya mendapati bahwa ada status Kolektibilitas 2/Dalam Perhatian Khusus, yang dilaporkan oleh pihak Bank Mandiri, dengan tuduhan saya melakukan tunggakan pokok Rp32 juta lebih, yang mana itu adalah fitnah yang sangat keji.

Akhirnya saya menghubungi call center kembali dikatakan bahwa status Kol 2 tersebut muncul diakibatkan dari drama yang dituduhkan kepada saya perihal over limit. Saya katakan jelas-jelas itu adalah kesalahan dari pihak mandiri sendiri. Yang mana dari ketiga fitur yang dibuat oleh Bank Mandiri. Limit saya sudah sesuai dengan kartu utama dan kartu lain lainnya. Namun pihak Bank Mandiri dari call center sampai dengan CS email, tidak bisa menjawab dan tidak mau mengakui akan hal yang sangat keterlaluan tersebut.

Dari limit yang sesuai, tuduhan over limit kartu tambahan atas nama adik, tuduhan tunggakan pokok Rp32 juta lebih dan sampai Kolektibilitas 2 Dalam Perhatian Khusus. Sungguh 3 hal yang di luar nalar. Sangat berbeda, tetapi dipaksakan untuk cocok ala ilmu cocoklogi oknum. Sebagai catatan, status Kolektibilitas 2 hanya bisa diberikan kepada individu yang pembayarannya melebihi tanggal jatuh tempo 1 sampai dengan 90 hari. Yang mana jelas bahwa tidak ada korelasinya dengan urusan saya.

Saya menghendaki agar pihak Bank Mandiri melakukan revisi nama baik saya yang telah kalian cemarkan, menjadi Kolektibilitas 1 (Lancar). Sebelum transaksi, jelas saya sudah melakukan pengecekan limit cukup dan sesuai (bukti jelas dan terlampir). Namun malah dituduh ini itu, sampai ada fitnah tunggakan pokok dan Kolektibilitas 2. Itu tuduhan yang sangat kejam dan sangat tidak berdasar.

Untuk itu, saya meminta melalui Media Konsumen untuk membantu saya menyelesaikan masalah ini, karena sudah terlalu lama oknum itu merusak nama baik saya dan sangat mengganggu aktivitas saya. Saya ucapkan banyak terima kasih.

Tatiek Renita
Jakarta Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan Bank Mandiri atas Pengaduan Ibu Tatiek Renita

Menanggapi pengaduan Ibu Tatiek Renita melalui media konsumen terkait dengan fasilitas kredit Mandiri Kartu Kredit pada SLIK OJK, kami mohon...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Datengin aja bank nya langsung...gak bakal selesai kalo kasus nya kaya gini via call center...ajak kluarga buat dampingin anda...fokus aja soal masalah inti nya...ga usah yg lain dulu...perkara petugas call center yg gimana gimana" lewati aja

  • Mohon maaf bu itu kejadiannya Agustus 2022 ya? Knp baru komplain sekarang? Ato baru cek slik akhir² ini kah? Begini saya jg pernah ngalamin mskpn limit kita kembali full tp klo di kartu lain kita masih ada cicilan mskpn limit kita contoh sisa 40 jt trus kita belanjakan lagi besoknya 39jt tetep kena over limit, karena ada cicilan di kartu gabungan lainnya. Itu sih setau saya pake CC mandiri. Karena pernah ngalamin sisa limit saya masih ada 5jt saya mo pake buat bayar tagihan first media 3,4 jt ga bisa kepada karena over limit kata cs nya. Aneh jg sih menurutku... ntah lha gimana cara perhitungan nya bank mandiri...