Tanggapan Tanggapan Bank Mandiri atas Pengaduan Ibu Tatiek Renita 13 Juni 202313 Juni 2023 Bank Mandiri 1 Komentar Bank Mandiri, Billing Cycle, Billing Statement, Billing System, Call Center, Customer complaint handling, Customer Service, Data nasabah, Kartu Kredit Bank Mandiri, Kartu Kredit Mandiri, Kolektibilitas Kredit, Limit Kartu Kredit, Livin Mandiri, Pembayaran tagihan, Penagihan Kartu Kredit, Sistem bermasalah, Sistem penagihan bermasalah, Skor Kredit, SLIK OJK, Tagihan kartu kredit Ikuti kami di Google Berita Menanggapi pengaduan Ibu Tatiek Renita melalui media konsumen terkait dengan fasilitas kredit Mandiri Kartu Kredit pada SLIK OJK, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang Ibu alami. Menindaklanjuti pengaduan dimaksud, pada tanggal 09 Juni 2023 kami telah menghubungi Ibu Tatiek Renita untuk menyampaikan penjelasan dan penyelesaian atas pengaduan status fasilitas Mandiri Kartu Kredit Visa Platinum pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK). Pada kesempatan tersebut, Ibu bersama dengan suami telah menerima dengan baik penjelasan yang telah kami sampaikan. Bank Mandiri akan dan terus melakukan perbaikan agar dapat memberikan layanan prima kepada seluruh nasabah Bank Mandiri. Apabila terdapat pertanyaan ataupun saran kepada Bank Mandiri, Ibu dapat menghubungi Mandiri Call 14000 (24 jam) atau website www.bankmandiri.co.id dengan memilih menu contact us atau email mandiricare@bankmandiri.co.id. Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerja sama Ibu Tatiek Renita. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Rudi As Aturridha Corporate Secretary Plaza Mandiri, Jl Gatot Subroto Kav. 36-38 Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Jaka15 Juni 2023 - (02:14 WIB)Permalink Bank Plat Merah tolong kasih contoh ke Bank Lainnya. – permudah nasabah/debitur yg punya masalah – DC sopan kepada debitur – jangan memgabaikan keluhan debitur/nasabah Seburuk2 nya Debitur bermasalah spt gagal bayar dan sejenisnya. Mereka itu sudah ngasih makan kalian, diperlakukan bunga gede2 an, denda gede2 an. Perhatikan tujuan Bank dilindungi negara, agar masyarakat tidak diperlakukan semena-mena oleh lintah darat. Ini koq prakteknya lebih dari hal tsb di atas, ada debitur sampai dikeluarkan tempat kerja, dc main kasar kepada debitur lemah ekonomi. Pencatatan pembayaran pun sampai dilalaikan, debitur morat marit ngurus kesana kemari tidak tahu arah. Jangan salahkan siapapun jika seluruh masyarakat Indonesia tidak bersimpati lagi dgn yg namanya Kreditan, karena borok borok yg ada dalam perkreditan sudah terbuka lebar dampak dan akibatnya 2 Login untuk Membalas