Keluhan Surat Pembaca DC Bank Mega SPAM Call dan Meneror Orang yang Tidak Berutang 12 Januari 20245 Februari 2024 Marshela 8 Komentar Bank Mega, Data nasabah, Debt Collector, Nomor telepon pengguna, Pelanggaran Privasi, Penagihan, Penagihan Kartu Kredit, Penagihan Kartu Kredit Bank Mega, penagihan ke kantor, penagihan ke pihak ketiga, perlindungan data pribadi, Privasi data, Sistem penagihan bermasalah, SPAM, spam telepon Ikuti kami di Google Berita Hari ini saya mendapatkan kabar dari HRD saya di kantor, bahwa Bank Mega menghubungi kantor dan menginformasikan untuk menghubungi Pak Fauzi, dengan nomor telepon 0822082270**. Saya langsung kaget, karena saya tidak pernah memiliki kartu kredit atau pun membuka rekening di Bank Mega. Kemudian sejak tanggal 3 Januari 2024, juga saya di-spam call yang sangat mengganggu, setiap 5 -10 menit sekali. Bahkan per hari ini, setiap 1 menit ditelepon oleh nomor yang berbeda terus menerus walau sudah diblok. Akhirnya saya menelpon ke nomor resmi kantor Bank Mega bagian kartu kredit dan mengajukan komplain ke nomor 02129533999. Setelah dilakukan pengecekan, nama saya benar tidak terdaftar disana sebagai nasabah atau pun orang yang memiliki tunggakan. Setelah telepon selesai, mendadak Fauzi chat via WhatsApp dan menginformasikan agar orang tua saya menghubungi dia. Seandainya benar orang tua saya yang memiliki tunggakan pun, apakah tepat untuk melakukan penagihan ke pihak yang tidak terkait sampai menelpon ke kantor? Menurut surat Edaran Bank Indonesia nomor 14/17/DASP, salah satu aturan resminya pun seharusnya hanya dilakukan pada pemegang kartu kredit yang sah. Menurut saya, Bank Mega bisa meneror nomor telpon saya dan kantor saja sudah merupakan pencurian data pribadi. 3 bulan lalu teman saya baru mengalami penagihan semena-mena juga dari Bank Mega ke kantornya mengatasnamakan tunggakan atas dirinya. Padahal dia juga tidak memiliki tunggakan apa pun. Kami harus laporkan ini ke pihak OJK agar tidak merugikan dan mengganggu ke depannya. Bagi teman-teman sekalian yang mungkin pernah mengalami juga bisa melaporkan ini ke OJK. Terima kasih. Marshela Kurniawan Jakarta Pusat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tania Zoldig12 Januari 2024 - (09:41 WIB)Permalink Jadi yang punya tunggakan itu orang tuanya? Kan tinggal disampaikan saja sama orang tuanya kalau ada penagihan dari bank Mega untuk segera di selesaikan. Kalaupun semisal tidak ada tunggakan/hutang kan apa salahnya di tanyakan, jadi biar jelas urusannya. 3 2 Login untuk Membalas
Lisianto12 Januari 2024 - (10:50 WIB)Permalink Tidak semua hubungan orangtua-anak baik. Jangan salah,bukan cuma anak yang bisa durhaka. Orangtua durhaka pun ada. 2 2 Login untuk Membalas
Natalia13 November 2024 - (01:19 WIB)Permalink Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Adapun, dalam aturan itu penagih dilarang untuk melakukan penagihan kepada keluarga maupun kontak darurat yang digunakan oleh nasabah. Selanjutnya, tidak menagih secara terus-menerus yang bersifat mengganggu Login untuk Membalas
kris12 Januari 2024 - (11:41 WIB)Permalink terlepas dari hutang piutang tidak elok apabila anda mengatakan “saya sudah tidak ada hubungan dengan beliau” padahal dia adalah orang tua anda meskipun anda ada masalah dengan orang tua anda, tidak elok mengatakan seperti demikian ke orang external cukup masalah internal diketahui oleh internal anda sendiri mungkin anda bisa berkata “maaf bu , saya sedang di luar kota sehingga tidak memungkinkan menemui beliau, Mungkin bisa mengkontak saudara saya yang dijadikan kontak darurat pada pengajuan kartu” gitu kan lebih enak 4 2 Login untuk Membalas
kreasi12 Januari 2024 - (16:41 WIB)Permalink Kok bilangnya sudah ga ada hubungan sama dia, padahal di bilang itu orang tuanya… 2 1 Login untuk Membalas
Wisnu12 Januari 2024 - (18:10 WIB)Permalink sekali direspon, DC akan terus meneror tanpa ampun. 2 1 Login untuk Membalas
LSH13 Januari 2024 - (21:37 WIB)Permalink Mereka akan berhenti meneror anda apabila: 1. Anda tdk mempan utk diteror 2. Lapor polisi 3. Gugat ke pengadilan. Salah satu dari 3 cara tsb akan menyelesaikan masalah anda. Sedangkan lapor ojeka hanya pekerjaan sia2. 1 Login untuk Membalas