Pihak Penagihan Mendatangi Rumah Saya, Padahal Tidak Ada Kaitannya

Pertama-tama saya ucapkan terima kasih, karena telah menjembatani keluhan saya. Kronologinya, pada tanggal 12 Maret 2024, ada 3 orang datang ke kediaman saya di dusun Sukorejo Kel. Wonorejo Kec. Wates, Kab. Kediri, yang mengaku dari Bank CIMB Niaga. Mereka menagih tagihan kartu kredit CIMB Niaga atas nama A** Pur***** (3565340000****50), dengan lampiran sebagai berikut:

Saya merasa terganggu dengan adanya penagihan seperti ini. Kemudian saya menghubungi Bank CIMB Niaga. Namun saya nilai Bank CIMB Niaga tutup mata dan seolah-olah mengiyakan, memang tata cara penagihan Bank CIMB Niaga seperti itu. Berikut buktinya:

Tidak berhenti sampai di situ, saya terus menghubungi CIMB dan mengutarakan keluhan. Hingga akhirnya Bank CIMB Niaga terpaksa membuatkan laporan investigasi, dengan nomor laporan: CBGCN250324000800.


Kemudian selang beberapa jam, saya dihubungi pihak Bank CIMB Niaga menggunakan line telepon, dengan nomor 081119069945. Dia menjelaskan tapi juga berdalih mendatangi kediaman saya hanya mencari informasi. Saya juga bilang lantas informasi mengenai apa? Pihak Bank CIMB Niaga menegaskan bahwa aturan penagihan boleh ke keluarga sesuai aturan OJK.

Saya menanyakan aturan OJK yang mana dan nomor berapa? Namun pihak Bank CIMB Niaga berbelit kembali, bahwa diarahkan oleh warga agar ke kediaman saya. Saya juga bilang warga mana yang mengarahkan ke kediaman saya? Pihak Bank CIMB Niaga tidak bisa menjawab dan berdalih kembali, ingin konfirmasi ke J**** (ipar saya), selaku penerima 3 orang dari CIMB Niaga yang datang ke rumah. Saya juga menanyakan, mengapa jika hanya mencari informasi bisa sampai mendatangkan 3 orang ke kediaman saya? Padahal saya tidak tahu urusannya. Namun pihak CIMB Niaga tersebut berkelit, tidak bisa menjelaskan.

Sekarang yang saya tanyakan, kediaman itu adalah rumah saya yang sah sesuai dengan Kementerian Pertanahan Agraria, kenapa pihak CIMB Niaga berdalih menutupi kesalahan? Saya merasa terganggu dengan hal ini. Pihak CIMB Niaga juga tidak bisa menjelaskan dalih hanya mencari informasi. Lantas surat yang diterima oleh adik ipar saya ini apa?

Ini kan surat tagihan, yang berarti CIMB Niaga datang dengan ke kediaman saya dalam rangka menagih. Setahu saya acuan bank itu adalah peraturan OJK dan BI. Mengapa tidak menagih ke rumah yang bersangkutan? Pihak CIMB Niaga hanya beralasan tidak pernah ada orang di rumah yang bersangkutan.

Hal yang aneh, ini yang didatangi benar rumah nasabah tersebut apa bukan? Atau malah mendatangi rumah tetangga? Kalau mendatangi rumah tetangga jelas tidak akan bertemu. Sedangkan di surat dari CIMB Niaga sudah jelas alamatnya, tapi mereka tidak mendatangi alamat yang tertera di surat penagihan tersebut.

Tidak sampai di sini, saat itu juga saya juga menghubungi OJK Kediri. Pihak OJK menolak pernyataan CIMB Niaga tersebut, bahwa tidak ada aturan demikian “Boleh menghubungi menghubungi keluarga, tapi dengan catatan data keluarga tersebut yang tercantum dalam kontak darurat sesuai sistem yang terdaftar di bank”.

Aturannya juga sudah tertuang di POJK 7/2022, POJK 10/2022, dan SE OJK 19/202 dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tentang Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tentang Penyelenggaran Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu. Salah satu poinnya adalah “Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit kemudian dalam poin etika penagihan seperti berikut : Dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit“.

Perlu digarisbawahi, alamat penagihannya berbeda dengan alamat kediaman saya yang didatangi. Saya juga bukan nasabah CIMB Niaga. Pihak OJK sendiri yang menegaskan bahwa tidak diperkenan kan melakukan penagihan ke bukan yang bersangkutan.

Saat kredit di CIMB Niaga tersebut disetujui, saya juga tidak tahu menahu dan juga tidak ada persetujuan dari saya. Kenapa setelah bermasalah seperti ini keluarga saya dibawa-bawa? Ini sangat mengganggu sekali. Sungguh sangat disayangkan, bank sekelas CIMB Niaga bisa seperti ini mendidik tenaga lapangannya.

Mohon pihak Bank CIMB Niaga dapat menghubungi saya di nomor 0852136***14 terkait keluhan saya tersebut. Saya harap menjadi perhatian untuk OJK dan BI, terkait peraturan yang telah ada, yang notabene ternyata tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya di lapangan, agar tidak ada korban selanjutnya. Terima kasih.

Rina Kusumawati
Kab. Kediri, Jawa Timur


Update melalui X:

 

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

3 komentar untuk “Pihak Penagihan Mendatangi Rumah Saya, Padahal Tidak Ada Kaitannya

  • 1 April 2024 - (18:47 WIB)
    Permalink

    Selamat nama lo,rmh,tlp tidak serumah d daftarkan. Kwkwkw
    Itu resiko orang telat bayar yg tdk bisa d hub. Dan akhirnya orng orng yg tdk serumah d terror

    1
    2
  • 1 April 2024 - (21:05 WIB)
    Permalink

    Pelanggaran, pihak cimb niaga bisa kena tuntuan pidana/perdata. Bisa jadi duit nih kalau menimpa saya.

    2
    1

 Apa Komentar Anda?

Ada 3 komentar sampai saat ini..

Pihak Penagihan Mendatangi Rumah Saya, Padahal Tidak Ada Kaitannya

oleh RINA KUSUMAWATI dibaca dalam: 3 menit
3