Keluhan Surat Pembaca DC Amar Bank Memberitahu ke Orang Lain Nominal Hutang Saya 30 Juli 202413 Agustus 2024 Rahmania Nia 9 Komentar Amar Bank, Debt Collector, Fintech, Kredit Macet, Kredit online, Penagihan, penagihan ke pihak ketiga, Pinjaman Online, Tagihan, Tunaiku, Tunaiku Amar Bank, Tunggakan hutang Ikuti kami di Google Berita Tanggal 3 Juli 2024, saya ditelepon oleh HRD saya perihal tunggakan saya. Mereka menggunakan jasa pihak ketiga (Rajawali) dan menelepon HRD saya bahwa saya memiliki tunggakan. HRD saya juga menyebut nominal tunggakan saya, berarti pihak ketiga Amar Bank memberikan informasi tentang berapa nominal tunggakan saya. Pada tanggal 27 Juli 2024, hari Jumat jam 10 pagi, kebetulan saya yang menerima telepon dari DC. Mereka memaki saya harus membayar, kalau tidak, dia mengancam akan menelepon setiap hari ke tempat saya bekerja. Mereka mengatakan kalau tidak masalah saya dipecat karena mereka menelepon terus. Dan puncaknya, saya dipaksa untuk mengundurkan diri dari tempat saya bekerja karena mereka menelepon ke teman-teman saya di tempat kerja. Padahal mereka punya alamat rumah dan nomor WhatsApp saya, tapi tidak datang ke alamat atau menelepon ke WhatsApp. Saya masih mencicil untuk tunggakan di Amar Bank. Kalau begini, bagaimana saya bisa membayar tunggakan? Rahmania Jakarta Timur Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Jeko Jericko30 Juli 2024 - (08:43 WIB)Permalink Sudah dipermalukan seperti itu, hingga disuruh mengundurkan diri dari tempat kerja. Memding gak usah dibayar. Kibulin saja bayar dirumah, Terus maki2 dc nya ***** *** *** gitu Login untuk Membalas
alf30 Juli 2024 - (09:10 WIB)Permalink Anda bilang masih mencicil Agar lebih objektif…Pertanyaannya, anda membayar/mencicil sesuai kesepakatan bersama atau mencicil sesuai keinginan sendiri? 4 Login untuk Membalas
Alan30 Juli 2024 - (09:27 WIB)Permalink Utang itu ya dibayar/ dibicarakan penyelesaiannya. tapi penagihan ada etikanya juga Pasal 62 (1) PUJK wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada Konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam memastikan tindakan penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan: a. tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Konsumen; b. tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal; c. tidak kepada pihak selain Konsumen; d. tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu; e. di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen; f. hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat; dan g. sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (3) Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Konsumen terlebih dahulu. Login untuk Membalas
yoga dwi permata30 Juli 2024 - (12:31 WIB)Permalink apk pinjol sedot data kontak kak, tinggal di-blast aja pake chat or telpon, gak ngaruh walau nomor kontakmu masih bisa dihubungin. emang gitu kerja mereka. kalo mau diakalin sih sebelum instal apk pakai nomor baru aja jgn nomor utama, tapi udah terlanjur sih ya. Login untuk Membalas
madman30 Juli 2024 - (20:42 WIB)Permalink @yoga dwi permata Pinjaman tidak akan di approve jika data pengguna yang disedot tidak memenuhi kriteria dan kuota tertentu. Login untuk Membalas
kreasi31 Juli 2024 - (02:37 WIB)Permalink Resiko nunggak di pinjol memang gitu, jangankan yang sudah nunggak, yang lancar angsuran saja kurang beberapa hari dari jatuh tempo sudah diteror, mending segera dilunasi semua, dan jangan lagi pakai pinjol Login untuk Membalas
Teguh31 Juli 2024 - (07:02 WIB)Permalink Hutang memang emang hrus ente bayar,. Tp klo udh dipermalukan seperti entu, sampe disuruh ngundurin diri, udh gak ush dibayar lagi,. Anggep lunass.. Login untuk Membalas
Amirul2 Agustus 2024 - (07:41 WIB)Permalink Tidak perlu di bayar kak. Saya saja di permalukan dan di suruh mengundurkan diri dari perusahaan gara gara pihak amar bank telepon ke kantor saya dan datang i kantor saya Akhir nya saya di pecat dan sekarang pengangguran saya nya. Sama saya tidak saya bayar tambah an. Login untuk Membalas
Sinz14 Agustus 2024 - (07:34 WIB)Permalink Yang namanya pinjol dan sejenisnya, galbaykan.. Ini juga sebagai tindakan balasan krn mrk juga melanggar ketentuan OJK.. Bikin muak bnr2.. Login untuk Membalas