DC Amar Bank Memberitahu ke Orang Lain Nominal Hutang Saya

Tanggal 3 Juli 2024, saya ditelepon oleh HRD saya perihal tunggakan saya. Mereka menggunakan jasa pihak ketiga (Rajawali) dan menelepon HRD saya bahwa saya memiliki tunggakan. HRD saya juga menyebut nominal tunggakan saya, berarti pihak ketiga Amar Bank memberikan informasi tentang berapa nominal tunggakan saya.

Pada tanggal 27 Juli 2024, hari Jumat jam 10 pagi, kebetulan saya yang menerima telepon dari DC. Mereka memaki saya harus membayar, kalau tidak, dia mengancam akan menelepon setiap hari ke tempat saya bekerja. Mereka mengatakan kalau tidak masalah saya dipecat karena mereka menelepon terus.

Dan puncaknya, saya dipaksa untuk mengundurkan diri dari tempat saya bekerja karena mereka menelepon ke teman-teman saya di tempat kerja. Padahal mereka punya alamat rumah dan nomor WhatsApp saya, tapi tidak datang ke alamat atau menelepon ke WhatsApp.

Saya masih mencicil untuk tunggakan di Amar Bank. Kalau begini, bagaimana saya bisa membayar tunggakan?

Rahmania
Jakarta Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan perihal “DC Amar Bank Memberitahu ke Orang Lain Nominal Hutang Saya”

Pertama-tama, kami menyampaikan terima kasih untuk informasi yang telah Ibu Sifaur Rahmania sampaikan sebagai pengguna loyal Tunaiku. Menanggapi Surat Pembaca...
Baca Selengkapnya

9 komentar untuk “DC Amar Bank Memberitahu ke Orang Lain Nominal Hutang Saya

  • 30 Juli 2024 - (08:43 WIB)
    Permalink

    Sudah dipermalukan seperti itu, hingga disuruh mengundurkan diri dari tempat kerja.
    Memding gak usah dibayar.
    Kibulin saja bayar dirumah,
    Terus maki2 dc nya ***** *** *** gitu

  • 30 Juli 2024 - (09:10 WIB)
    Permalink

    Anda bilang masih mencicil
    Agar lebih objektif…Pertanyaannya, anda membayar/mencicil sesuai kesepakatan bersama atau mencicil sesuai keinginan sendiri?

  • 30 Juli 2024 - (09:27 WIB)
    Permalink

    Utang itu ya dibayar/ dibicarakan penyelesaiannya.
    tapi penagihan ada etikanya juga

    Pasal 62
    (1) PUJK wajib memastikan penagihan kredit atau
    pembiayaan kepada Konsumen dilaksanakan sesuai
    dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan
    peraturan perundang-undangan.
    (2) Dalam memastikan tindakan penagihan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1), PUJK wajib memastikan
    penagihan dilakukan:
    a. tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan
    dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan
    Konsumen;
    b. tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun
    verbal;
    c. tidak kepada pihak selain Konsumen;
    d. tidak secara terus menerus yang bersifat
    mengganggu;
    e. di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen;
    f. hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar
    hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu
    setempat; dan
    g. sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
    (3) Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f hanya dapat
    dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian
    dengan Konsumen terlebih dahulu.

  • 30 Juli 2024 - (12:31 WIB)
    Permalink

    apk pinjol sedot data kontak kak, tinggal di-blast aja pake chat or telpon, gak ngaruh walau nomor kontakmu masih bisa dihubungin. emang gitu kerja mereka. kalo mau diakalin sih sebelum instal apk pakai nomor baru aja jgn nomor utama, tapi udah terlanjur sih ya.

    • 30 Juli 2024 - (20:42 WIB)
      Permalink

      @yoga dwi permata
      Pinjaman tidak akan di approve jika data pengguna yang disedot tidak memenuhi kriteria dan kuota tertentu.

  • 31 Juli 2024 - (02:37 WIB)
    Permalink

    Resiko nunggak di pinjol memang gitu, jangankan yang sudah nunggak, yang lancar angsuran saja kurang beberapa hari dari jatuh tempo sudah diteror, mending segera dilunasi semua, dan jangan lagi pakai pinjol

  • 31 Juli 2024 - (07:02 WIB)
    Permalink

    Hutang memang emang hrus ente bayar,. Tp klo udh dipermalukan seperti entu, sampe disuruh ngundurin diri, udh gak ush dibayar lagi,. Anggep lunass..

  • 2 Agustus 2024 - (07:41 WIB)
    Permalink

    Tidak perlu di bayar kak. Saya saja di permalukan dan di suruh mengundurkan diri dari perusahaan gara gara pihak amar bank telepon ke kantor saya dan datang i kantor saya
    Akhir nya saya di pecat dan sekarang pengangguran saya nya. Sama saya tidak saya bayar tambah an.

  • 14 Agustus 2024 - (07:34 WIB)
    Permalink

    Yang namanya pinjol dan sejenisnya, galbaykan.. Ini juga sebagai tindakan balasan krn mrk juga melanggar ketentuan OJK.. Bikin muak bnr2..

 Apa Komentar Anda?

Ada 9 komentar sampai saat ini..

DC Amar Bank Memberitahu ke Orang Lain Nominal Hutang Saya

oleh Rahmania Nia dibaca dalam: 1 menit
9