Notaris yang Ditunjuk oleh Pihak Bank BTN Tidak Kunjung Menyelesaikan Proses Kenaikan SHM

Saya adalah nasabah KPR BTN di Perum Citra Swarna Riverside, Cileungsi. Proses akad saya sudah dimulai sejak tahun 2021 dengan bantuan Notaris & PPAT Kab. Bogor, yang ditunjuk oleh pihak Bank BTN. Pihak notaris menjanjikan proses pengalihan dari HGB ke SHM dalam waktu 4 hingga 5 bulan. Namun, hingga saat ini, proses tersebut belum juga selesai. Berikut ini kronologinya:

Pada tanggal 18 Oktober 2021, saya menerima tawaran untuk pengalihan ke SHM dari notaris tersebut. Tanggal 5 November 2021, saya melakukan transfer biaya untuk pengalihan SHM, tapi hingga kini kwitansi pembayarannya belum saya terima.

Tanggal 16 Juni 2022, saya melakukan follow up dan diberitahu bahwa surat tanahnya sedang dalam proses peminjaman. Tanggal 14 November 2022, saya kembali menanyakan dan mendapat informasi bahwa proses di BPN memakan waktu cukup lama.

Tanggal 9 Februari 2023, saya menanyakan lagi dan diberitahu bahwa mereka sedang mencari surat tanahnya di BPN. Setelah lama tidak ada kabar, pada tanggal 25 Juli 2023, saya mendapatkan informasi bahwa sertifikatnya sedang ditanyakan kepada pengembang, apakah ada di pihak bank atau pengembang.

Pada tanggal 18 Januari 2024, saya diberitahu bahwa prosesnya tinggal menunggu sebulan lagi, karena ada perubahan wilayah dari BPN Cibinong ke Cileungsi.

Tanggal 21 Mei 2024, saya diinformasikan bahwa sertifikat sudah di notaris, dan diminta untuk membayar pajak PBB. Saya pun melakukan pembayaran PBB 2024 agar proses bisa dilanjutkan. Namun, setelah saya follow up lagi pada tanggal 27 Mei 2024, hingga bulan September 2024, tidak ada kabar lebih lanjut.

Setiap kali saya menanyakan perkembangan kepada sekretaris Ibu Notaris, respons yang saya terima seringkali lambat. Pesan WhatsApp kadang dibalas, kadang tidak. Pernah saya berdiskusi dengan pihak Bank BTN, mereka menyarankan untuk meminta refund jika prosesnya sulit. Saya juga sudah berbicara dengan pihak pengembang, tetapi tidak mendapatkan solusi yang memuaskan. Padahal sudah bertahun-tahun berlalu.

Saya sangat menghargai bantuan yang telah diberikan dalam proses ini hingga saat ini. Namun, saya merasa sedikit kecewa karena proses yang dijanjikan seharusnya maksimal 5 bulan, tetapi sudah hampir 3 tahun dan belum juga selesai. Selain itu, komunikasi juga terasa sulit.

Rahmawati
Jakarta Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

7 komentar untuk “Notaris yang Ditunjuk oleh Pihak Bank BTN Tidak Kunjung Menyelesaikan Proses Kenaikan SHM

  • 5 Oktober 2024 - (13:19 WIB)
    Permalink

    itu kpr belum lunas, emang si btn mau gitu ngasih sertifikat agunan buat peningkatan hak ke notaris?? awas nyelip itu sertifikat, ntar lunas kpr sertifikat gak ada nangis ente.

    • 7 Oktober 2024 - (11:14 WIB)
      Permalink

      Ditawarin waktu akad sama notarisnya ada petugas Banknya juga. Ywd mumpung ada, jadi dinaikin. Nah itu aku jga takut nyelip suratnya mase.

  • 6 Oktober 2024 - (06:07 WIB)
    Permalink

    notaris abal-abal itu, urusan notaris khan cepet beres klo ada uang lebih, itu sdh dikasi ? klo belum mah aneh tuh notaris. Dah ilang itu sertifikat.

  • 7 Oktober 2024 - (07:28 WIB)
    Permalink

    Klo Notaris yang biasa kerjasama ama BTN nya harusnya sih sudah biasa, aneh aja klo ada kendala. yang bermasalah notarisnya itu gan, BTN juga harusnya jadi jembatan klo ada masalah karena memang rekomendasi dr bank

    semoga lekas selesai kak

    • 7 Oktober 2024 - (11:17 WIB)
      Permalink

      Iya Gan, aku jga penasaran kendalanya dimana? Aamiin, Nuhun doa’anya.

  • 4 April 2025 - (22:13 WIB)
    Permalink

    Jika Ibu adalah nasabah KPR maka sudah sepatutnya jual beli yang benar tentu akan disertai dengan perubahan bukti kepemilikan tanah yang awalnya HGB Developer menjadi ke SHM atas nama Ibu. Itu prinsipnya yang sesuai ketentuan.

    Hal yang diluar ketentuan maka bukanlah proses yang benar yang sebagaimana mestinya.

    Notaris/PPAT adalah pejabat yang telah dikondisikan untuk menangani Jual-beli terkait KPR Ibu. Maka biasanya dikondisikan oleh Pihak Bank.

    Biasanya, selaku konsumen, Ibu menandatangani 2 kali akad:
    1. Akad Kredit (antara Bank dengan Ibu untuk uang pembelian rumahnya);
    2. Akad Jual-Beli (antara Developer dengan Ibu untuk pengalihan kepemilikan rumahnya);

    Maka oleh karena itu, biasanya, biaya-biaya juga telah terkondisi sebelum akad semuanya.

    Tidak mungkin Ibu akan diberikan sertifikat HGB atas jual-beli KPR.

    Maka yang seharusnya, selain menunggu proses balik nama, tidak ada hal yang perlu dilakukan lain diluar hal-hal diatas.

    Apabila nantinya KPR telah Ibu lunasi kepada Bank maka Ibu pastinya akan menerima sertifikat sebagai bukti hak kepemilikan Ibu (SHM).
    _

    Ada beberapa kasus terjadi dimana Developer tidak atau belum menyerahkan HGB kepada Bank atau Notaris. Inilah hal yang diluar kewajaran dan patut ditanyakan kepada pihak Bank bukan Notaris, karena menurut Ibu katanya Notaris adalah Bank yang tunjuk.

    Maka untuk selanjutnya, biarkan Bank bekerja secara professional untuk Ibu selaku Nasabah Debiturnya. Demikian hematnya.

  • 8 April 2025 - (16:08 WIB)
    Permalink

    Bener bgt kaka. Karena prosesnya sudah hampir 4 tahun. Saya cuma pengen tau mandeknya proses kenaikan itu dimana? diNotaris atau kendala diBPN. Dan yg bikin resah itu sertifikatnya takut nyelip aja. Saya berharap nunggu kabar baik “sertifikat sudah dinaikan dan diserahkan ke Bank lagi, gtuh”.

 Apa Komentar Anda?

Ada 7 komentar sampai saat ini..

Notaris yang Ditunjuk oleh Pihak Bank BTN Tidak Kunjung Menyelesaikan …

oleh Rahmawati dibaca dalam: 1 menit
7