Tanggapan Tanggapan perihal “Premi 371 Juta Rupiah di Asuransi Prudential Hangus, Tinggal 108 Ribu Rupiah” 28 Mei 2026 Corcomm Prudential Beri komentar Agen Asuransi, Asuransi Jiwa, Asuransi Kesehatan, asuransi lapsed, Customer complaint handling, Customer Service, Instrumen investasi, investasi, kerugian investasi, nilai investasi, Pembatalan polis asuransi, Pembayaran polis asuransi, Pembayaran premi asuransi, pemulihan polis (reinstatement), Pemulihan polis asuransi, Pengajuan banding, Perpanjangan Polis Asuransi, Polis Lapse, Premi Asuransi, Prudential, Prudential Life Assurance, PRUlink, reinstatement, Surat pemberitahuan, Surrender Polis Asuransi, Syarat dan Ketentuan, Tanggal jatuh tempo tagihan, Unit Link Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Jakarta, 13 Mei 2026 Kepada Yth. Redaksi Media Konsumen Perihal: Tanggapan Prudential Indonesia atas Pengaduan Nasabah Dengan hormat, Perkenalkan saya Dewi Mayasari, Head of Corporate Communications Prudential Indonesia. Sehubungan dengan dimuatnya pengaduan nasabah melalui kolom Surat Pembaca di Media Konsumen dengan judul “Premi 371 Juta Rupiah di Asuransi Prudential Hangus, Tinggal 108 Ribu Rupiah” yang tayang pada 5 Mei 2026, izinkan kami menyampaikan tanggapan resmi dari Prudential Indonesia. Prudential Indonesia telah menerima dan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh nasabah, serta melakukan peninjauan secara menyeluruh, termasuk terhadap proses penerbitan polis. Perusahaan juga telah memfasilitasi mediasi antara nasabah dengan tenaga pemasar guna memperoleh pemahaman yang komprehensif atas permasalahan yang disampaikan. Saat ini, Perusahaan sedang berkomunikasi dengan nasabah untuk menyampaikan penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan dan prosedur penanganan pengaduan yang berlaku. Prudential Indonesia berkomitmen untuk menangani setiap pengaduan nasabah secara bertanggung jawab melalui jalur komunikasi resmi dan mengacu kepada peraturan yang berlaku serta ketentuan masing-masing polis. Sebagai informasi, polis yang dimiliki nasabah merupakan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI). Pada produk ini, apabila melakukan cuti premi, premi yang dibayarkan nasabah dialokasikan ke dalam bentuk Unit sesuai dengan porsi investasi, yang kemudian digunakan sebagai pembayaran biaya asuransi dan administrasi setiap bulan, sesuai ketentuan Polis. Manfaat asuransi akan dibayarkan apabila terjadi risiko yang dipertanggungkan sebagaimana diatur dalam polis. Perusahaan juga secara konsisten mengimbau seluruh calon nasabah dan nasabah untuk membaca dan memahami manfaat, risiko, serta ketentuan polis secara menyeluruh, termasuk fitur-fitur produk seperti cuti premi dan pentingnya melakukan pemantauan nilai tunai secara berkala agar perlindungan asuransi dapat terus berjalan secara optimal. Sebagai perusahaan yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Prudential Indonesia berkomitmen untuk menjunjung tinggi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) serta terus mendorong peningkatan literasi asuransi kepada masyarakat. Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut, Prudential Indonesia siap memberikan klarifikasi melalui Customer Line 1500 085, email customer.idn@prudential.co.id, atau melalui situs resmi www.prudential.co.id. Demikian hak jawab ini kami sampaikan. Kami mohon kerja sama Redaksi Media Konsumen untuk berkenan memuat tanggapan resmi Prudential Indonesia. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Dewi Mayasari Head of Corporate Communications Prudential Indonesia Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.