Saya seorang janda dengan dua anak yatim, telah ditipu oleh pihak yang mengatasnamakan pihak Shopee.
Awalnya, saya memberikan ulasan untuk produk yang saya beli. Lalu selang beberapa saat, saya mendapat WA dan telepon dari pihak terkait yang menyatakan bahwa saya melakukan pelanggaran, karena telah mengirim video ulasan dengan menampilkan resi. Video yang saya unggah tersebut katanya harus saya hapus.
Kemudian saya juga dikirimi surat pernyataan pelanggaran yang harus saya baca via telepon dan katanya itu direkam. Di surat itu tertera sanksi hukuman 5 tahun atau denda maksimal 5 miliar rupiah bagi pelanggar. Lalu saya dituntun untuk mengosongkan saldo Shopee SPayLater saya dan aktivasi SPinjam saya, yang kemudian semua itu ditransfer ke akun-akun sesuai yang dituntun ke saya.
Dari situ kemudian saya disarankan untuk mengosongkan semua saldo Shopee SPayLater saya. Saya juga harus mengisi saldo ShopeePay saya dan juga harus melunasi tagihan Shopee SPayLater terhutang saya sebesar Rp1.025.000, lalu kemudian mengaktifkan SPinjam saya dan dapat pinjaman sebesar Rp1.500.000. Uang tersebut harus saya transfer kembali ke pihak Shopee dengan alasan sebagai syarat pemutihan akun.
Saya juga harus mentransfer uang setengah dari pinjaman tersebut sebesar Rp750.000. Dengan begitu maka akun saya akan dibersihkan dan kembali normal serta uang saya akan dikembalikan ke saldo ShopeePay saya dalam waktu 1×24 jam.
Namun sampai detik ini, akun saya masih berhutang dan uang saya tidak kembali. Sampai detik ini pihak terkait masih aktif nomornya, tapi tidak menanggapi.
Saya mohon untuk pihak Shopee menanggapi ini, karena saya tidak mau menanggung beban hutang yang saya tidak berhutang. Saya juga minta pengembalian dana yang sudah saya berikan, karena itu uang sekolah anak saya. 🙏
Anisah
Kota Batu, Jawa Timur
Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini: