Konsumen Berhak Meminta Uji Takaran Ulang di SPBU

Jakarta, (Media Konsumen),- Menyikapi hasil temuan uji petik takaran dan standar layanan di 48 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jabodetabek pada 27 September sampai 22 Oktober 2016 lalu, Ketua YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) Tulus Abadi menyarankan agar di setiap SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) dipasang informasi yang jelas dalam bentuk spanduk atau stiker yang menyatakan bahwa konsumen berhak meminta uji takaran ulang atas BBM (bahan bakar minyak) yang dibelinya apabila konsumen merasa ragu. Hal tersebut disampaikan Tulus yang juga ditemani oleh Staf Bidang Penelitian YLKI, Natalia Kurniawati dalam acara launching dan talkshow Hasil Uji Petik Takaran serta Standar Layanan di SPBU, di Hotel Acacia, Jakarta, Senin (21/11).

Dalam uji petik yang dilakukan terhadap 48 SPBU di wilayah Jabodetabek yang melibatkan 229 nozzle atau corong pengisian ke tangki kendaraan, YLKI dengan 20 surveyor staf YLKI, dan dibantu mahasiswa dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) melakukan 1.351 kali pengujian. Dari pengujian tersebut dua dari 229 nozzle di 48 SPBU ditemukan melebihi standar batas toleransi metrologi DKI Jakarta, yaitu kurang lebih 100 mililiter per 20 liter takaran BBM. Dan jika menggunakan standar dari PT Pertamina, yaitu kurang lebih 60 ml per 20 liter BBM, terdapat sebanyak 20 nozzle yang berada di luar batas toleransi.

“Dari 20 nozzle yang tidak memenuhi standar, baik dari metrologi maupun PT Pertamina didapatkan 14 nozzle yang berpotensi merugikan konsumen, dan enam yang positif, atau berpotensi merugikan pengusaha,” jelas Natalia dalam pemaparannya.

Pengambilan jumlah sampel sebanyak 48 SPBU di Jabodetabek ini adalah mewakili lima persen dari jumlah SPBU di wilayah Jabodetabek. Pengujian dilakukan atas banyaknya informasi keluhan dari konsumen baik melalui pengaduan langsung ke YLKI, informasi berbagai media, survey terhadap 160 pengemudi mikrolet, serta data yang dimiliki oleh Pertamina dan UP Metrologi. Keluhan ini umumnya mencurigai indikasi kecurangan di SPBU baik karena alat yang tidak akurat atau upaya memainkan nozzle saat mengisi ke kendaraan konsumen. Sampel diambil dari Sebanyak 48 SPBU tersebut terdiri dari 5 SPBU yang dimiliki dan dioperasikan langsung oleh Pertamina (Company Owned Company Operated/COCO) dan 43 SPBU yang milik swasta (Dealer Owned Dealer Operated/DODO). Dengan pengujian ini YLKI berharap ada peningkatan kepercayaan dan mendorong partisipasi dari konsumen terhadap kualitas dan dan ketepatan takaran di SPBU.

Dalam kesempatan itu Tulus juga menyatakan bahwa takaran nozzle yang tidak pas itu tidak selalu berarti disengaja, tetapi bisa juga karena pompa yang sudah aus karena frekuensi pemakaian yang tinggi. Karena itu dia menyarankan agar pengelola SPBU melakukan tera ulang dua kali dalam setahun dari kebiasaan selama ini hanya satu kali dalam satu tahun. Mengingat umummnya pompa SPBU digunakan terus menerus bahkan ada yang beroperasi 24 jam. Karenanya jika ditemukan ketidaktepatan dalam takaran pengelola bisa segera menggantinya.

Anda punya pengalaman menarik sewaktu mengisi BBM di SPBU Pertamina?

(ed/dari berbagai sumber).

 Apa Komentar Anda?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Konsumen Berhak Meminta Uji Takaran Ulang di SPBU

oleh Redaksi dibaca dalam: 2 menit
0