Gojek, Uber dan Moda Transportasi Ride Sharing lainnya Resmi Dilarang Kemenhub

Media Konsumen, Jakarta. Pro kontra moda transportasi ala ride sharing seperti Gojek, Go-box, Uber, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek, Lady Jek, dll mencapai puncaknya setelah Kementerian Perhubungan mengeluarkan larangan atas moda transportasi tersebut.

Melalui Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015 pelarangan tersebut secara resmi diumumkan. Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang. Demikian menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/12).

Lebih lanjut Djoko mengatakan surat tersebut juga ditujukan ke Korps Lalu Lintas Polri, para Kapolda dan Gubernur di seluruh Indonesia.

Alasan utama dari pelarangan tersebut adalah karena operasi ojek dan Uber taksi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan. Dikatakan Djoko, “Ketentuan angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum.”

Sebelum pelarangan resmi ini diumumkan, moda transportasi ini telah menuai pro-kontra di masyarakat. Yang kontra umumnya dari para pelaku moda transportasi sejenis yang sudah ada. Gojek misalnya mendapatkan penolakan keras – yang tak jarang sampai menuai bentrokan fisik, dari tukang ojek tradisional (ojek pangkalan). Sementara Uber Taksi mendapat penolakan dari sopir-sopir taksi resmi.

Di sisi lain, pihak yang pro adalah konsumen yang merasa kebutuhan transportasinya terpenuhi secara mudah, lebih murah dan dirasa aman. Munculnya moda transportasi ride-sharing ini sebenarnya bisa dibaca sebagai akibat logis dari hukum ekonomi penawaran dan permintaan (supply and demand). Dalam hal ini konsumen masih memberikan permintaan (demand) terhadap moda transportasi umum alternatif di luar moda resmi yang sudah ada selama ini.

Update (18 Desember, 11:30 WIB): Menhub Cabut Larangan

Larangan yang dikeluarkan Kemenhub ini memancing reaksi luas netizens di dunia maya, sehingga membuat hash tag #SaveGojek menjadi trending topic di twitter pada hari ini. Rupanya hal ini juga menjadi perhatian Presiden Jokowi, yang langsung merespon isu ini melalui melalui akun twitternya @Jokowi:

Menindaklanjuti hal tersebut, Menhub Jonan pun mencabut larangan beroperasinya Go-Jek dkk. Jonan menegaskan, Kemenhub untuk sementara mempersilakan Go-Jek dkk beroperasi.

“Ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak,” kata Jonan di Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Jonan menjelaskan, sesuai UU 22 thn 2009, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik. Namun realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.

“Kesenjangan itulah yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan lainnya,” urai dia.

“Terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Korlantas Polri,” tutup Jonan. (ds)

Satu komentar untuk “Gojek, Uber dan Moda Transportasi Ride Sharing lainnya Resmi Dilarang Kemenhub

  • 30 Maret 2018 - (21:01 WIB)
    Permalink

    Sebenar nya jika untuk seseorang yng pengangguran bagus mereka jdi punya penghasilan tpi jika driver ojol nya punya pekerjaan lain mereka sering menyepelekan /mengabaikan orderan yng di terima aplikasi online di hp mereka jika seperti itu bukan costamer ojol / perusahaan ojol tersebut yng di rugikan tapi driver yng benar benar .mengais riskinya cuma mengandalkan ojol lebih di rugikan karena dengan adnya driver yng cuma cari tambahan penghasilan sering ngabaikan orderan yng akhirnya membuat para costamer ojol kecewa dan berkurang lah penghasilan para driver ojol sejati coba jika pihak perusahaan ojol lebih cermat memilih drivernya

 Apa Komentar Anda?

Ada 1 komentar sampai saat ini..

Gojek, Uber dan Moda Transportasi Ride Sharing lainnya Resmi Dilarang …

oleh Redaksi dibaca dalam: 2 menit
1