Peraturan Gubernur Tentang Bangunan Hijau Jakarta Belum Berjalan Optimal

Oleh: Asrul Hoesein

Mengingatkan kembali kepada seluruh pemilik bangunan atau gedung bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesungguhnya telah menerapkan peraturan yang terkait bangunan atau gedung hijau pada 2013. Aturan yang tertuang di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI itu diharapkan bisa memperbaiki lingkungan di Ibu Kota NKRI. Pergub Nomor 38 tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung Hijau telah ditandatangani pada era Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo pada 23 April 2012 lalu. Pergub mulai efektif berlaku di Ibu Kota terhitung mulai 23 April 2013. Namun apa yang terjadi sampai saat ini, peraturan tersebut nampaknya mandul.

Peraturan ini wajib diterapkan pada kantor, perdagangan, rumah susun atau apartemen, dan gedung yang penggunaannya lebih dari satu dengan total luas lantai lebih dari 50 ribu meter persegi. Peraturan ini juga berlaku bagi hotel dan sarana kesehatan dengan total luas lantai lebih dari 20 meter persegi dan fasilitas pendidikan dengan total luas lantai lebih dari 10 ribu meter persegi. Peraturan ini juga bisa menjadikan Jakarta sebagai model untuk penerapan bangunan gedung hijau atau green building bagi kota-kota lainnya di Indonesia.

Hidup Sadar Lingkungan

Green living sering diartikan sebagai hidup sadar lingkungan. Namun kadang atau seringkali meloncat terlalu jauh, Green sekarang yang dipahami orang melewati proses itu. Seperti prematur, padahal esensinya seringkali terlewati. Hidup ramah lingkungan hadir saat kita memahami peran kita di rumah, dan di lingkungan. Penghematan energi pun tak memerlukan teknologi tinggi untuk melakukannya, yang penting kepedulian akan diri, keluarga, lingkungan dan masyarakat secara umum.

Beberapa tahun terakhir ini terjadi peningkatan kesadaran masyarakat dunia termasuk Indonesia akan pentingnya kualitas lingkungan yang lebih baik. Kemudian istilah Green living menjadi sangat popular, bahkan seperti sudah menjadi label dari suatu gaya hidup di negara-negara yang sudah maju, dimana masyarakatnya sudah sangat menyadari akan pentingnya lingkungan hidup yang sehat. Banyak aspek kehidupan yang diberi label “green” untuk menginformasikan bahwa hal tersebut bisa membantu atau menyumbang ke peningkatan kualitas lingkungan.

Hidup sadar lingkungan, bukanlah sebuah trend sesaat. Hidup ramah dengan lingkungan, adalah bagian dari introspeksi diri. Seberapa banyak kita mengenal diri kita, bisa jadi terlihat dari seberapa banyak kita mengenal lingkungan kita. Mulailah dari hal terkecil, mengenali diri sendiri, mulai dari apa saja kebutuhan kita.

Komunikasi “Peran” Arsitek Perencana dan Pengguna Bangunan.

Dalam sebuah desain, perasaan orang yang mendiami bangunan adalah lebih penting dari bentuk. “How to building behave” adalah konsep-konsep bangunan harus perform dengan membuat orang menjadi bahagia dan puas di dalamnya, bukan dari mewah atau nilai yang tinggi dari bangunan ini.

Esensi lain dari green living adalah bagaimana seseorang bahagia dengan rumahnya. “Sebenarnya kita bahagia di lingkungan seperti apa?”, adalah hal yang harus dipikirkan sebelum kita memperhatikan aktivitas dalam menentukan ruang-ruang di rumah. Bagaimana kita hidup berdampingan dengan alam, bahwa kita hidup memang harus bercitra dan bersahabat pada alam, bagaimana agar alam kita berkenan memberikan menerima kita dan memberi ruang atau tempat untuk kita tinggali. Kalau tidak ada alam kita tidak hidup, we live from green, jadi kenapa kita tidak life for green juga.

Bangunan “green living” pun harus berguna, dan mudah dipahami oleh pemiliknya. Desain yang simpel secara konsep justru membuat orang lebih mudah merasakan desain rumah. Proses dalam membuat rumah juga menjadi sebuah cara untuk mengenal diri kita. Bagaimana cara kita mencoba-coba dalam mendesain ruangan, menjadi sebuah keasyikan sendiri. Intuisi bermain, dan bagaimana cara kita dulu dibesarkan menjadi cerminan sikap kita memilih sebuah desain.

Keindahan dan kebahagiaan milik semua orang. “Kenyamanan di rumah pun orang awam bukannya tidak tahu sama sekali. Mereka tau apa yang mereka mau, namun pada saat menterjemahkannya kadang sering tak sesuai dengan bayangannya. Peran arsitek perencana jadi signifikan untuk menterjemahkan kebutuhan dan apa yang membuat mereka bahagia.

Perencana bangunan “green living” harus punya pengalaman untuk mengetahui keinginan konsumen, karena nantinya bangunan itu akan ditinggali oleh pemiliknya selama seumur hidup. Jadi untuk mengenal desain yang ramah lingkungan, atau green design harus langsung dipraktekkan, tak hanya slogan. Pemilik rumah, dan arsitek, sebaiknya terus berkomunikasi, dan dari komunikasi itu didapat pembelajaran dan pengenalan diri secara lebih utuh.

Sekedar catatan bahwa perbandingan antara luas bangunan dengan lahan hijau idealnya adalah 60-40 atau 60% untuk lahan hijau dan 40% untuk bangunan. Yang mana fungsi taman tidak hanya sekedar mempercantik penampilan rumah, tetapi juga sebagai daerah resapan air hujan. Agar taman dapat dengan mudah menyerap air hujan, caranya tidak hanya dengan tanaman ,tetapi juga memberi pori-pori tanah dengan cara melubangi. Selain sebagai resapan, taman juga berfungsi sebagai penyaring kebisingan dan debu, begitu juga harus sadar akan pentingnya pengelolaan sampah. Karena tanpa ini semua kita belum masuk ke substansi hidup sadar lingkungan. Jadi pada prinsipnya penerapan Green living, secara otomatis setiap kawasan atau rumah tangga harus pula mengelola sampahnya secara mandiri.

Yuk bangunan di Jakarta, persegera berbenah untuk dihijaukan, termasuk juga kota-kota lainnya di Indonesia. Agar lingkungan kita benar-benar bisa bersih, resik dan sehat.

Keterangan Foto:

Salah satu Gedung berdinding Botol Kaca di Epicentrum Walk, Lantai Ground, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Ini bisa terkategori Green Buiding (Ramah Lingkungan). Namun umumnya bangunan hijau dilapisi tanaman atau kembang hidup. (Foto diambil tanggal 3 Oktober 2012 oleh penulis; sekitar 7 bulan setelah Pergub Bangunan Hijau Jakarta diundangkan)

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

 Apa Komentar Anda?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Peraturan Gubernur Tentang Bangunan Hijau Jakarta Belum Berjalan Optim…

oleh Asrul Hoesein dibaca dalam: 3 menit
0