Kasus P2TL di Makassar

Pada tanggal 7 Febuari 2017 pukul 12.22 WITA di rumah saya jalan Perumahan Hartaco Indah blok 3D no 14 kedatangan tim P2LT dari PLN (3 orang petugas dan 1 orang polisi). Dengan kronologis kejadian sebagai berikut:

1. Tim masuk ke rumah dibukakan pintu oleh pekerja yang sedang berada di rumah, dan langsung menuju ke meteran listrik, tanpa menunggu saya keluar.

2. Setelah saya keluar, disuruh menyaksikan dan diminta untuk menelpon suami saya yang sedang di luar rumah. Salah seorang petugas menelpon menggunakan HP saya untuk meminta izin pemeriksaan. TANPA ADA PEMBERITAHUAN KE SAYA, petugas yang lain membuka segal dan meteran.

3. Saya diberitahu bahwa ada pelanggaran, tetapi tidak diberitahu jenis pelanggarannya, hanya disuruh telepon suami kembali. Saya masuk ke rumah untuk ambil HP, ketika keluar baru diberitahu ada pelanggaran ditemukan kawat di dalam meteran. dalam KEADAAN METERAN YANG SUDAH TERBUKA.

4. Surat tugas yang diberikan kepada saya, tertanggal 1-2 Febuari 2017 untuk pemeriksaan. Saya meminta tanda pengenal hanya dibilang ada, tetapi tidak ditunjukkan.

5. Saya menelpon suami dengan salah seorang petugas berbicara kepada suami bahwa ditemukan pelanggaran berupa ADA LUBANG di meteran. Petugas yang lain melepas meteran, sementara petugas yang lainnya menulis berita acara.

6. Saya disuruh menandatangani berita acara yang isinya segel rusak dan ada sambungan kabel di dalam meteran. Pemilik tidak mau tanda tangan karena sewaktu pembukaan segel dan meteran tidak diberitahukan kepada pemilik.

7. Meteran diputus dan diturunkan. Sewaktu Saya meminta untuk melihat meteran. Saya sempat memasukkan jari ke kawat yang dianggap pelanggaran sampai kawat di sekrup ketiga lepas. Polisi memberikan peringatan tidak boleh menyentuh barang bukti.

8. Saya diberikan berita acara dan disuruh ke kantor PLN di jalan Hertasning sebelum pukul 16.00. Barang bukti meteran hanya dimasukkan ke kantong plastik warna putih tanpa lakban, tanpa segel.

9. Suami saya datang ke kantor PLN Hertasning membawa berita acara dan diterima oleh Bpk Saiful yang mengurus pelanggaran P2TL. Suami membawa barang bukti berupa 2 buah segel yang dilepas oleh petugas.

10. Barang bukti meteran belum ada di kantor PLN Hertasning.

11. Setelah barang bukti sampai dan dibuka (dalam keadaan dibungkus kertas dan isolasi), suami saya melihat pelanggaran kawat yang terpasang sangat rapi, sehingga berpikir mungkin memang kawat sudah lama ada di meteran. Sehingga menandatangani surat pernyataan hutang denda kepada PLN.

12. Sampai di rumah, setelah di konfirmasi ke saya dari bukti foto yang ada. saya menemukan adanya kejanggalan pada foto. Ditambah info dari petugas yang menyambung kembali listrik bahwa segel berasal dari pabrik, dan dibuka oleh petugas P2TL sewaktu pemeriksaan, maka saya memutuskan untuk ke kantor PLN melihat bukti meteran secara langsung.

13. Tanggal 8 Febuari 2017 pukul 8.30 WITA. saya dan suami menemui Pak Saiful untuk melihat barang bukti meteran secara langsung. dari situ saya menyatakan bahwa bukti yang dilihat sewaktu di rumah dan di kantor BERBEDA kondisinya.

14. Oleh Pak Saiful dipersilahkan pemilik untuk membuat surat pembelaan untuk diberikan kepada dewan direksi dan manajemen.

Tanggal 9 Febuari 2017, suami saya ke kantor PLN lagi untuk menyampaikan surat pembelaan beserta dengan gambar dan rekaman CCTV di rumah dari petugas masuk hingga meteran dicabut.

Hingga hari ini tanggal 10 Maret 2017, masih belum ada berita dari PLN Makassar mengenai surat pembelaan yang saya sampaikan, dan tagihan PLN masih berjalan dengan denda. Sewkatu saya follow up dibilang sedang diproses karena ada pergantian manajemen di PLN Sulsel dan kembali disuruh menuggu.

Setelah saya browsing memang ada banyak kasus seperti ini yang terjadi dan tidak ada 1 pun penyelesaian dan jawaban yang memuaskan dari PLN. seperti kasus-kasus berikut :

https://www.laporpresiden.id/13449/mohon-keadilan-atas-kasus-p2tl
https://aswinsuharsono.wordpress.com/2016/02/09/pengalaman-dengan-penertiban-pemakaian-tenaga-listrik-p2tl-pln/
https://parisianto.wordpress.com/2012/10/14/upaya-pungli-secara-halus-ala-oknum-pln-area-bintaro/
http://mediakonsumen.com/2016/03/17/keluhan/denda-30-juta-p2tl-pln-area-cengkareng

Dan masih banyak kasus-kasus lain yang tidak terekspose (sebagian besar buku tamu PLN berisi masalah P2TL). Bahkan ada petisi online mengenai hal ini di

https://www.change.org/p/dirut-pln-stop-bom-waktu-denda-tagihan-susulan-p2tl-pln

Terus terang kami selaku pemilik rumah merasa keberatan dengan denda pelanggaran yang cukup besar (28jt++), di mana kami merasa tidak pernah melakukan pencurian listrik seperti yang dituduhkan mengingat kami baru menempati rumah ini dari bulan Oktober 2016.

Sebagai catatan, rumah ini pada tanggal 9 Febuari 2016 dilakukan penambahan daya dari 1200 ke 3500. Selain itu sekitar beberapa bulan yang lalu pemilik juga sempat menghubungi PLN untuk memindahkan kabel yang menjuntai dari tiang jalan menuju ke rumah. Di mana pada waktu tersebut juga ada petugas dari PLN yang datang. Bilamana memang ada segel yang rusak di meteran pada waktu itu kenapa tidak diinfokan kepada kami selaku pemilik rumah.

Kelihatanya memang tim P2TL ini hanya mengincar rumah-rumah yang sedang renovasi atau sudah berganti pemilik, karena bisa dengan mudah mengatakan bahwa pelanggaran dilakukan pemilik sebelumnya. Dan menyalahkan konsumen tidak melakukan pemeriksaan sewaktu pembelian rumah. Padahal jika saya tanyakan ke pemilik rumah sebelumnya, beliau tidak berani mendekati meteran PLN apalagi mengutak-atiknya (beliau adalah pensiunan PNS) dan beliau bersedia dipanggil menjadi saksi jika diperlukan.

Saya percaya masih banyak korban lain yang tapi tidak tahu harus melapor kemana. Terlepas dari bersalah atau tidak bersalah, hanya bisa membayar denda karena jika tidak bayar maka listrik akan diputus.

Saya tunggu tanggapan dari PLN mengenai surat pembaca ini.

Hormat kami,

Yuliana & Fendy
Hartaco Indah blok 3D no 14
Makassar

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

Satu komentar untuk “Kasus P2TL di Makassar

  • 20 Oktober 2017 - (18:09 WIB)
    Permalink

    saya juga menjadi korban pada tanggal 12 oktober mereka datang kerumah dan mengatakan kepala meteran saya terindikasi pelanggaran mereka meminta ijin untuk di copot dan akan di uji di lab dan di gantikan yang baru dan juga di wajibkan harus hadir pada waktu pengujian,sesampai di sana mereka menguji meterannya dengan sebuah mesin dan disana tertera -14 sekian dan angka angka lain yg kita org awam tidak mengerti setelah itu meneliti segel kepala meteran yg terdapat 4 segel kanan 2 atas bawah dan kiri 2 atas bawah ternyata keluaran tahunanya berbeda yg atas segel metrologi tertera thn 83 dan bawahnya segel pln thn 97, membuka segel kepala yg terikat kawat dengan silet didalamnya ke2 segel juga tidak terdapat indikasi putus jadi yang di permasalahkan hanya keluaran thn segel yg berbeda, hanya karena segel yg berbeda taun bahkan rusak pun tidak mereka memvonis saya melakukan pelangaran di sana tertera pelanggaran p2 dan memaksa saya untuk membayar denda sebanyak 36 juta skrg juga dicicil 12 atao cash keras. bila tidak akan dilakukan pemutusan listrik segera dan pertanyaannya apakah semudah itu perusahaan dr pemerintah ini melakukan semacam pemaksaan untuk sesuatu yg kita tidak mengerti dan bahkan kita orang awan tidak mengetahui bahwa kepala meteran masih di segel pun kita masih bisa di vonis melakukan pelanggaran?? dan uang 36 juta rupiah itu apakah bagi mereka itu uang yang sedikit untuk masyarakat biasa seperti saya. akhir dari cerita ini saya mau tidak mau hrs menyetujui pembayaran yang di maksud mereka pelanggaran itu bila tidak akan hidup dalam kegelapan… YA TUHAN MASIH ADAKAH KEADILAN DI NEGARA INI ??? karena tidak tahu harus komplain kemana dan saya juga sudah mengisi petisi di change.org dan berharap lebih banyak masyarakat yang memperhatikan dan memikirkan bila suatu waktu terjadi kepada mereka sebelum ada yang merubah situasi ini.

 Apa Komentar Anda mengenai PLN?

Ada 1 komentar sampai saat ini..

Kasus P2TL di Makassar

oleh Fendy Sidharta dibaca dalam: 3 menit
1