Keluhan Konsumen Perumahan Metland Menteng Berakhir di Kepolisian

Bagaimana pengembang besar PT. Metropolitan Land Tbk, melayani keluhan konsumennya, akankah saya berakhir di penjara?

Semoga informasi ini menjadi masukan buat kita semua untuk lebih berhati-hati dan jeli sebelum membeli properti. PENTING.. sebelum membeli pelajari PPJB dan dokumen lainnya, janji pengembang juga harus tertulis, Jangan seperti pengalaman saya yang begitu menyita waktu,tenaga, pikiran dan uang.

Dari awal sayalah yang selalu pro aktif yang menghubungi menanyakan serta datang puluhan kali ke kantor pengembang PT. Metropolitan Land Tbk untuk menindaklanjuti permasalahan ruko ini. Sering kali saya diabaikan, surat saya tidak ditanggapi, membatalkan pertemuan secara sepihak, atau mempertemukan saya dengan orang yang tidak dapat mengambil keputusan, dan paling mengecewakan, mengalihkan masalah saya kepada pimpinan lainnya, sehingga banyak hal yang dari awal sudah dibicarakan menjadi mentah kembali, alasan pimpinan yang menangani masalah saya sudah berhenti bekerja. Ada 2 orang yang saya tidak bisa temui lagi, karena alasan sudah berhenti bekerja, atau dipindahkan ke proyek lainnya. ( berbagai penjelasan yang saya terima semua berbeda, yang pasti saya tidak bisa menemui mereka.) Sehingga saya tidak heran saat membaca berita di kompas.com mengenai permasalahan saya, sangat berbeda dengan pernyataan salah satu petinggi dari pengembang besar ini. Director of Corporate HRD and GA/Corporate Communication PT Metropolitan Land Tbk Wahyu Sulistio sesuai pernyataannya kepada wartawan Kompas Saudara Ridwan Aji Pitoko, yang sebelumnya juga mewancarai saya, ini kutipannya :

“Wahyu juga mengatakan, Rudy sebenarnya membeli ruko tersebut secara sekunder, bukan dari Metland dan berdasarkan penjelasannya saat ini Rudy hanya bermasalah dengan PT Global Sahat Arta.”

Baca: http://properti.kompas.com/read/2016/12/10/092217721/dituding.rugikan.konsumen.ini.jawaban.metland
http://properti.kompas.com/read/2016/12/15/125548821/ketua.baru.rei.harus.cegah.sengketa.konsumen.vs.pengembang

Dan hari ini tanggal 22 September 2017, saya mendapat surat panggilan dari Polda Metro Jaya, yang diserahkan oleh Bripka Chairul Anwar, SH untuk didengar keterangan terkait permasalahan pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP Jo Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008. Pelapor adalah saudara Ronnie Erlangga Sugondo selaku Ronnie Erlangga Sugondo, yang merupakan Vice General Manager Legal Litigation di PT Metropolitan Land Tbk.

Semoga proses hukum yang saya harus hadapi bisa murni dan bebas dari KKN. Tujuan saya menceritakan ini ke publik supaya menjadi sebuah pembelajaran berharga, dimana hak konsumen sering diabaikan saat terjadi berbagai persoalan menyangkut perumahan. Ada banyak kasus yang kita ketahui bersama, mirip dengan yang saya alami. Tulisan saya merupakan sebuah koreksi yang seharusnya berharga untuk manajemen, untuk menempatkan orang yang bekerja dengan hati demi kemajuan perusahaan, tuntutan ganti rugi bukanlah sebuah hasil akhir yang saya inginkan, cukup buat saya mendapatkan penghasilan dari usaha yang saya kerjakan. Jika dari awal pengembang melalui pimpinan serta staff memperlakukan konsumen dengan baik, mungkin hal ini bisa diredam dan diselesaikan. Tapi mungkin inilah bagian perjalanan hidup yang saya harus hadapi. Harus tetap semangat selalu ada harapan.

8 bulan lamanya saya selalu meminta petanggungjawaban pengembang terkait semua permasalahan ini, tetapi pengembang tidak mempunyai niat yang baik, sengaja mengulur waktu supaya saya bosan menindaklanjutinya, hingga akhirnya saya membuat sebuah blog www.janganmenyerah.org yang menceritakan semua pengalaman melalui tulisan, gambar dan rekaman video, untuk menjelaskan fakta yang sesungguhnya, menjadi sebuah pembelajaran kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum membeli properti.

Saya jelaskan urutan peristiwa dari awal untuk dipahami, masyarakat bisa melihat urutan waktu dan jeda 1 atau 2 bulan atau bahkan lebih dari 5 bulan untuk saya diminta menunggu dan sabar, lagi diproses.. demikian jawabannya. PT.Metropolitan land Tbk mencoba membuat saya bosan untuk selalu melakukan komplain.

Urutan dari awal permasalahan dengan pengembang PT Metropolitan Land Tbk sbb :

1. Tanggal 25 Mei 2015 saya membeli Ruko tersebut dengan didanai 30% dana pribadi dan 70% dari Pembiayaan kredit dari BCA. Sebagai informasi saat itu saya mengajukan kredit ke 3 bank nasional yaitu : BCA, Danamon dan Niaga. Ketiga Bank menyetujui kredit yang saya ajukan. Dari poin ini kesimpulan sederhana yang saya ambil bahwa Ruko ini seharusnya tidak ada masalah.

2. Tanggal 2 Juli 2015 dilakukan tanda tangan Jual beli dan balik Nama SHGB atas nama Saya Rudi Heart . Notaris & PPAT yang menangani adalah saudari Oktariena Harum Wulan SH,M.kn. Pada waktu penandatanganan Saya seharusnya membeli ruko yang ukuran 100 m2 bukannya ukuran 95m2 + 5 meter persegi ( baru saya diberitahukan saat penandatanganan akad kredit, ada 2 sertifikat yang akan digabungkan). Beberapa waktu kemudian Rekening PAM + PLN juga diketahui atas nama orang lain, PBB yang belum dipecah sesuai dengan informasi yang saya terima dari BCA. Dari awal Perusahaan ini menutupi dokumen Ruko, dan dari awal sudah tidak transparan. IMB juga bermasalah, yang merupakan surat mendirikan bangunan gabungan dengan puluhan ruko, sehingga menimbulkan masalah saat saya renovasi dan keperluan hal lainnya.

3. Tanggal 13 Agustus 2015 kami mulai melakukan renovasi tampak depan dan halaman belakang ruko.

4. Tanggal 15 Agustus 2015 datanglah Direktur PT.Global Sahat Arta dan melarang kami serta mengintimidasi atau mengancam para pekerja untuk tidak melanjutkan proses Renovasi Ruko. Sebanyak dua kali dia melakukan tindakan pelarangan disertai ancaman. PT. Global Sahat artha menegaskan bahwa Ruko tersebut adalah Milik Perusahaannya. Dalam hal ini saya segera melaporkan kepada Manajemen Metland Menteng untuk menyelesaikan masalah ini. Tindakan Metland saat itu datang dengan mengirimkan Satuan Pengamanan komplek untuk mendampingi proses renovasi. Pengamanan lokasi hanya dilakukan perumahan Metland menteng hari itu saja.

5. Tanggal 16 Agustus 2015 direktur PT. Global Sahat Arta mulai mengancam saya melalui telepon dan juga pesan singkat Whatapp dan SMS, Saya diminta menghentikan pekerjaan, jika tidak ingin berurusan dengan hukum. Saya kemudian mengirimkan surat resmi kepada Metland Menteng menanyakan mengenai status ruko tersebut. Dan meminta PT.Metropolitan Land (Metland Menteng) segera bertemu dengan PT. Global Sahat Arta untuk menyelesaikan permasalahan antara kedua belah pihak yang akhirnya menyeret saya yang tidak tahu masalahnya menjadi korban.

6. Tanggal 26 Agustus 2015 PT. Global Sahat Arta Melaporkan saya ke Polsek Cakung, Hal ini saya ketahui dari info/komunikasi saya dengan Polisi  (teman saya ada tugas di Polsek Cakung ). Saat itu Polisi menolak laporan dan meminta direktur tersebut ke PN Jakarta Timur. Tindakan PT. Global Sahat Arta ini selalu saya sampaikan kepada Metropolitan land supaya segera diselesaikan, karena PT.Global Sahat Arta sepertinya tetap bersikukuh untuk melakukan tindakan hukum. Perumahan Metland Menteng masih tidak merespon apa yang saya laporkan. PT. Metropolitan Land tidak pernah mengadakan pertemuan membahas permasalahan ini, Hingga akhirnya PT. Global Sahat Arta mengugat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

7. Tanggal 26 oktober 2015, PT. Global sahat Arta menggugat Metropolitan Land dan Saya melalui Kuasa hukumnya saudara Welly Soemarjono SH, barulah Metland Menteng merespon masalah ini dengan menunjuk Saudara Japto S sebagai kuasa hukumnya. Dalam permasalahan ini, saya dijadikan sebagai tergugat III. Dan dalam persidangan pengembang tidak mendampingi saya sesuai janji sebelumnya.

8. Saat Musim hujan tiba, ruko saya mulai lantai 1 dan 2 banjir, bocor hampir di seluruh bagian plafon serta saluran pipa yang buruk dan instalasi pipa tetangga juga melewati ruko saya, sehingga berbagai kebocoran parah merusak banyak barang dagangan saya. Awalnya Metropolitan Land tidak bersedia melakukan perbaikan karena sudah lewat masa retensi, padahal dalam perjanjian dengan marketing saudara Aris, garansi kebocoran berlaku selama 1 tahun. Berulang kali saya mencoba mencari tahu sumber kerusakan, dan memperbaiki kebocoran, saya lakukan sendiri karena kondisi darurat dan tidak bisa dibiarkan, malah akan merusak semuanya, dan setelah menemukan kerusakan sambungan pipa pada dinding bagian dalam beton, dan saya juga berulang kali terus mendesak Metland Menteng untuk memperbaiki , dan akhirnya setelah 3 kali mereka mulai melakukan perbaikan atap dan saluran pipa. ( itupun dengan delay pekerjaan yang lama, dan beberapa kali perbaikan oleh tukang yang tidak profesional), dan sampai hari ini saya masih menemukan berbagai masalah kebocoran yang juga berhubungan dengan saluran air tetangga, dengan kesimpulan bangunan ini sangat buruk dan tidak sesuai dengan standard bangunan berkualitas. Kebocoran dan kerusakan bangunan bukan hanya pada ruko saya, tetapi tetangga juga mengalami hal yang sama, jadi bisa disimpulkan bangunan ruko ini tidak baik, jadi tidak tepat sesuai argumentasi pengembang kalau kerusakan akibat konsumen.

9. Saya harus menghadiri persidangan setiap Selasa di PN. Jakarta Timur, tanpa pendampingan pengembang sesuai janji dari awal, dan setelah melihat sikap pengembang saya akhirnya didampingi pengacara yang baik yaitu Bapak Yulianto, SH yang mendampingi saya di PN Jakarta Timur, lebih dari 1 tahun permasalahan Ruko ini, belum juga selesai, Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum memutuskan hasil persidangan. Saya selalu mengirimkan surat melalui email, berkali-kali saya datang ke kantor Metland Menteng menanyakan penyelesaiannya, dan sering sekali saya tidak mau ditemui, janji dibatalkan sepihak dan dipertemukan dengan staff yang tidak mengerti persoalan atau tidak bisa mengambil keputusan.

10. 3 Mei 2016 diadakan pertemuan dengan Manajemen Legal Metropolitan land Tbk dimana salah satu legal dari PT. Metropolitan Land Pusat membentak saya dan merasa terganggu dengan keluhan yang selalu saya tanyakan dan apa sebenarnya maksud dan keinginan saya. Sepertinya dia mencoba menekan saya (ada rekaman). Saya menanggapi saudara legal tersebut dengan memarahinya kembali. Sehingga suasana waktu ini menjadi tidak nyaman.

11. 26 Mei 2016 , mobil pick up hilang dari halaman parkiran Ruko metland menteng. Pengembang dengan satuan pengamanan sangat tidak tanggap saat saya melaporkan kejadian ini. Kembali saya diperhadapkan dengan standard pelayanan yang buruk dari pengembang ini, dan saat saya komplain, jawabannya parkir ruko bukan untuk dipakai 24 jam, dan pengamanan area komplek sebagai tindakan preventif saja, jadi kehilangan tanggung jawab pemilik, padahal saya rutin membayar iuran keamanan, kebersihan dan penerangan,

12. 9 Agustus 2016 saya menanyakan dengan datang ke kantor manajemen Metropolitan Land Tbk, dan menanyakan kembali bagaimana proses penyelesaian masalah Ruko, dan dijawab Metland menteng maupun legal, tidak bertanggungjawab atas kejadian itu, tidak ada yang bisa melarang orang untuk mengajukan gugatan termasuk Metland, itu hak setiap orang, dan segala kerugian saya akibat permasalahan ruko itu tidak ada ganti rugi dari metropolitan Land dalam bentuk apapun., Hanya mengganti biaya perbaikan kerusakan bangunan senilai Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah), dan sampai hari ini uang tersebut tidak dibayarkan juga. Pernyataan itu sudah 2 kali saya dengar dari saudara Ronnie Erlangga dan Edwin Wardhana. Saya minta dibuatkan surat tertulis jika itu keputusan manajemen, dan dijawab tidak ada surat tertulis dan cukup lisan saja. Saya kemudian keluar dari ruang rapat dan berkata PENGECUT kepada semua manajemen yang mengikuti pertemuan itu.

13. 10 Agustus 2016 saya bertekad akan terus berjuang untuk menghadapi METROPOLITAN Land Tbk. SAYA tidak akan pernah menyerah.

14. Saya mulai menulis berbagai pengalaman saya di berbagai media, dan mengirimkan surat ke berbagai instansi pemerintah, karena permasalahan ini sedang berperkara hukum, jadi pemerintah akan mengambil tindakan setelah mendapat putusan akhir dari pengadilan .

15. Tanggal 10 Desember 2016 salah satunya kompas.com memuat permasalahan ini. Barulah Metland mulai sedikit memperhatikan, dan akhirnya salah satu direktur mulai memberi jawaban menanggapi persoalan ini, akan tetapi jawaban salah satu direktur Metropolitan land Tbk di media Kompas, sangat jauh berbeda dengan kenyataan, salah satu poin yang disampaikan bahwa saya membeli Ruko secara sekunder, bukan dari Metropolitan Land, dan juga menekankan bahwa Rudy hanya bermasalah dengan PT. Global Sahat Artha. PT. Metropolitan Land Tbk sudah BERBOHONG dan MENIPU saya. Kemudian beberapa kali, saya mengirimkan email dan surat ke semua direktur dan komisaris Metland meminta waktu bertemu dan memberikan klarifikasi, akan tetapi tidak ada satupun yang membalas surat saya. Mereka sepertinya membiarkan masalah ini berlarut-larut hingga beranggapan nanti saya akan bosan dan akan malas menuntut.

16. Tanggal 26 Mei 2017 saya mengirimkan surat kembali ke semua direktur dan meminta mereka menghadiri undangan pertemuan dengan media online dan media cetak membicarakan persoalan ini, surat diterima oleh saudara Ivan, sesuai data dari tracking kurir JNE. Dan salah satu sekretaris direktur akhirnya menjawab email saya, akan tetapi tidak ada satupun yang bersedia hadir dengan alasan yang tidak jelas. Disini saya akhirnya mengambil kesimpulan bahwa Perusahaan ini memang tidak perduli kepada konsumennya, standard pelayanannya sangatlah buruk. Slogan Efektifitas dan Quick Respon terhadap Keluhan Konsumen Metland Menteng (keluhan atau komplain konsumen) barulah sebatas tulisan.

17. Tanggal 22 September 2017 saya menerima surat dari kepolisian Direktorat Reserse Krimimal Khusus, untuk meminta saya hadir pada pemeriksaan tanggal 24 September 2017. Dari surat tersebut saya membaca bahwa pengaduan ini sudah dilayangkan pada tanggal 5 januari 2017 oleh saudara Ronnie Erlangga Sugondo, yang merupakan Vice General Manager Legal Litigation di PT Metland Tbk.

Rudi Heart
Rukan Niaga Boulevard Metland Menteng Blok I1 no.26
Raya Bekasi km.26 Cakung
Jakarta Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

2 komentar untuk “Keluhan Konsumen Perumahan Metland Menteng Berakhir di Kepolisian

  • 7 Oktober 2017 - (10:36 WIB)
    Permalink

    Persoalan yang sangat kompleks ,Pak Rudy.
    Dan sebagai orang awam , kita sebagai konsumen akan sangat terintimidasi.
    Benar seperti artikel “Gajah vs Semut”.
    Mari berjuang untuk Undang Undang Perlindungan Konsumen kita.

    • 7 Oktober 2017 - (10:46 WIB)
      Permalink

      Halo Pak Rudi Hartono, terima kasih telah membaca tulisan saya, dukung saya untuk masalah ini. sudah banyak kejadian yang seperti yang saya alami, Di Polda saya sdh didampingan Team dari LBH Pers dan Kontras. semoga keadilan bisa saya dapatkan. dukung doa pak supaya saya kuat. sangat melelahkan sekali.

 Apa Komentar Anda?

Ada 2 komentar sampai saat ini..

Keluhan Konsumen Perumahan Metland Menteng Berakhir di Kepolisian

oleh Rudy Heart dibaca dalam: 8 menit
2