Asuransi Raksa Tidak Mau Rugi

Saya nasabah Asuransi Raksa dengan No. Polis 01-M-00843-000-04-2017 sejak April 2017 dengan pertanggungan jenis comprehensive. Asuransi ini saya dapatkan melalui BCA Finance. Pada tgl 16 Januari 2018 pagi sekitar pukul 07.00, saya melakukan panggilan ke Hotline Asuransi Raksa untuk melaporkan keinginan saya melakukan klaim atas mobil saya di mana bemper belakang kiri penyok dan lampunya pecah. Selain itu bemper depan sebelah kanan juga kebaret dan lampu kabut depan pecah kacanya.

Laporan diterima dengan baik oleh CS Hotline Asuransi Raksa dan dijanjikan akan dihubungi oleh surveyor untuk melakukan survei ke rumah saya. Dan benar, sekitar pukul 09.00 saya ditelepon surveyor untuk janjian survei. Singkat kata, surveyor melakukan survei atas mobil saya dengan diberi penjelasan oleh istri saya. Dari informasi istri saya, surveyor-nya mengatakan bahwa ada beberapa titik yang sebelum di-cover asuransi sudah ada baret-baret dan kebetulan bemper belakang yang penyok tersebut sebelumnya sudah ada baret-baret. Istri saya tidak terlalu menanggapi karena dia juga tidak terlalu mengerti.

Setelah itu, keesokan harinya tanggal 17 Januari, saya menerima pesan Whatsapp dr Sdri. Oktia mewakili Asuransi Raksa. Inti dari WA tersebut adalah, dari hasil survei, ada beberapa yang tidak di-cover/exclude dengan alasan sebelumnya sudah ada baret-baret. Saya meminta Sri. Oktia untuk mengirimkan ke saya foto sebelum ditutup asuransi (yaitu bulan April 2017) dan foto saat survei 16 Januari 2018.

Tanggal 18 Januari 2018, saya dikirimkan oleh Sdri. Oktia foto bulan April sebelum ditutup asuransi. Tapi foto yang tanggal survei 16 Januari 2018 tidak dikirim. Akhirnya tidak lama setelah saya minta, foto survei 16 Januari 2018 dikirimkan ke e-mail saya.

Dari foto yg dikirim, terlihat jelas bahwa sebelum di-cover asuransi memang ada 2 baret di bemper belakang sebelah kiri. Akan tetapi, setelah kejadian nabrak, yang saya klaim adalah penyok dan kaca pecah, penyok dalam artian benar2x penyok (terlampir fotonya). Saya sudah jelaskan, ini kejadian yang berbeda dan penyok ini didapat setelah saya di-cover asuransi. Tapi dari Sdri. Okti, mengatakan bahwa dikarenakan lokasi nabrak sama dengan lokasi yang sudah ada baret, maka asurani tidak meng-cover kejadian itu.

Dari penjelasannya, saya menanyakan ke Sdri. Okti, itu berarti sama saja apabila suatu kendaraan sudah ada baret-baret kecil, dan tiba-tiba setelah masuk asuransi, ada kejadian ditabrak truk di lokasi yang kebetulan ada baret-baretnya, sampai kendaraan itu mau hancur tetap tidak dicover? Sdri. Okti menjawab “iya.” Itu berarti sama saja apabila sebelum di-cover asuransi, dan ditemukan ada baret-baret di mobil, maka harus ada warning di sekitar lokasi baret-baret tersebut “Kalau mau nabrak, jangan disini, soalnya tidak di-cover asuransi”.

Sampai saya jawab begitu karena saking kesalnya. Malah dengan entengnya Sdr. Okti menjawab, seharusnya Bapak perbaiki dulu baret-baretnya sebelum masuk asuransi. Laahhh, kenapa asuransi Raksa masih mau terima mobil saya kalau memang ada peraturan begini? Kenapa tidak ditolak saja? Dia tidak dapat menjawab. Malah ada satu bagian di bagasi yang bisa di-cover karena baret sedangkan saya tidak pernah klaim bagian tersebut dan memang bagian tersebut sudah baret sebelumnya (terlampir foto).

Selang 30 menit, kembali orang Asuransi Raksa menelepon saya. Namanya Pak Harli (kalau tidak salah ingat) dari marketing. Inti penjelasannya sama juga dengan Sdri. Okti, dengan ditambah dengan menjelaskan aturan bahwa asuransi itu bukan untuk menguntungkan tapi mengembalikan kondisi seperti semula. Saya jawab, ya sudah kalau begitu, benerin yg penyok dan setelah itu baret-baretin lagi saja seperti kondisi semula. Katanya tidak bisa.

Ngomong panjang lebar sampai soal bengkel gak bisa kerjain satu bagian saja harus satu panel dan sebagainya, saya bilang intinya bisa atau tidak? Dia bilang dia usahakan tapi dengan catatan saya harus menambah Own Risk (OR) satu kali lagi, di mana 1 OR ini nanti dipakai sebagai alasan untuk membetulkan yang baret-baret awal. Laaah, katanya asuransi bukan menguntungkan, mengembalikan kondisi sepeti semula, lalu kenapa sekarang bisa nego dengan menambah satu kali OR lagi?

Hari ini tanggal 23 Januari, kembali Sdri. Okti WA saya dan mengabarkan bahwa bemper belakang bisa di-cover kalau saya bayar satu kali OR lagi. Saya tanya kenapa harus satu kali lagi, tidak dijawab. Bahkan saya jelasakan bahwa masih ada bemper depan lagi yang belum dibahas karena waktu itu fokusnya ke bemper belakang. Malah yang dapat di-cover adalah baret-baret di bagasi, padahal jelas-jelas baret-baret di bagasi ini sudah ada sebelum masuk asuransi dan seharusnya tidak bisa di-cover lagi.

Tidak lama telepon masuk, dari yang bernama Sdri. Sarah, sama halnya dengan Sdri.Okti minta saya bayar satu kali  OR tambahan kalau mau di-cover bemper belakang. Saya bilang kalau saya bayar satu kali OR bemper belakang, itu artinya saya harus bayar satu kali lagi OR bemper depan, jadi mau berapa kali? Sdri. Sarah bilang lagi, kalau nggak tidak di-cover. Kalau mau, bisa dibantu perbaiki tapi saya yang harus bayar jasanya. Laaah, saya bilang, buat apa kalau gitu ada asuransi???

Ya sudah saya bilang, kalau memang begitu caranya, saya lapor ke BCA Finance dan biar BCA Finance yang bantu selesaikan karena memang sudah tidak ada itikad baik dari Asuransi Raksa ini. Alasan yang dikemukakan menurut saya aneh dan cenderung konyol dan tidak mau rugi.

Saya sudah memakai perlindungan asuransi sekian lama dan baru kali ini ketemu yang model seperti ini. Semua alasan yang diberikan sangat mengada-ada dan cenderung menghindar dari tanggung jawab. Asuransi itu seharusnya melindungi, bukan memikirkan untungnya saja. Memikirkan mengganti yang murah yang seharusnya tidak boleh diganti, tapi kalau yang berat meskipun itu memang ada kejadian, berkilah dengan aturan. Kalau memang takut rugi, sebaiknya jangan buka asuransi.

Johny Irawan
Grogol – Jakarta Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

4 komentar untuk “Asuransi Raksa Tidak Mau Rugi

  • 6 Februari 2018 - (13:58 WIB)
    Permalink

    Hak konsumen untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan, dijamin oleh Pasal 4 d Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
    jika viral artikel ini akan menjadi perbincangan hangat,
    semoga ada solusi untuk Bpk Johni Irawan terkait kasus diats.

    • 6 Februari 2018 - (14:17 WIB)
      Permalink

      Terima kasih utk supportnya. Dari pihak Asuransi Raksa sudah menemui saya tgl 26 Januari 2018 kemarin. Mereka sudah meminta maaf untuk kejadian ini dan sudah memberikan solusi untuk keluhan saya. Dengan itikad baik yg telah di sampaikan, saya anggap masalah ini telah selesai dan mudah2xan tidak terjadi ke konsumen yang lain. Terima kasih.

  • 6 Februari 2018 - (14:28 WIB)
    Permalink

    Mantap Pak Jhonny Irawan, dengan rasa bangga sebagai konsumen saya ucapkan untuk asuransi raksa, trimaksih sudah merespon dengan cepat. sukes terus untuk Asuransi Raksa. trimaksih

  • 31 Juli 2018 - (01:29 WIB)
    Permalink

    Saya juga salah satu korban asuransi raksa, niat mau benerin mobil malah masuk bengkel sejak April 2018 sampai hari ini 31 July 2018 tidak kunjung selesai
    Bahkan pihak raksa tidak ada komunikasi yg baik.Kecewa dengan asuransi raksa, saya bayar untuk dibantu saat butuh perbaikan malah jadi saya yg susah

 Apa Komentar Anda mengenai Asuransi Raksa?

Ada 4 komentar sampai saat ini..

Asuransi Raksa Tidak Mau Rugi

oleh Johny Irawan dibaca dalam: 3 menit
4