Telepon DC Bank Mega ke Kantor BNN dan RSUD Dr Soegiri Lamongan

Kepada Yth Direktur Utama Bank Mega,

Dengan ini saya, Shony Alamsyah Saputra, adalah nasabah kartu kredit Bank Mega, yang sedang mengalami kesulitan pembayaran 3 kartu kredit dengan nomor: 4201 92** **** 4547, 5242 61** **** 9158, dan 4784 87** **** 0718.

Saya beritikad baik untuk melunasi dan saya sedang berusaha melunasi tapi saya benci cara penagihan pihak ketiga yang mengatasnamakan Bank Mega.

Hari ini 18 April 2018 nomor telepon 081312523*** penagih mengaku bernama Rangga menelepon mertua saya di kantor mertua dengan cara menelepon line untuk pasien umum. Saya tidak terima atas pelanggaran ini karena melanggar aturan penagihan dan aturan emergency rumah sakit!

Oknum DC bernama Ran*** juga menagih ke kantor BNN Blitar dengan mencari ibu Aulia Wahyu yang mana beliau adalah teman istri saya, ini pelanggaran penagihan karena tidak ada hubungan sekaligus pencemaran nama baik.

Bahkan saya terima email berisi surat somasi yang saya yakini palsu dari kantor hukum Polmer Sirait yang beralamat di Jl. Sriwijaya Bandung, tel: 022-852401** sedangkan di bawah surat nomor teleponnya berubah jadi 031-991424** dan 0812224232** (surat somasi yang diduga palsu tsb saya lampirkan).

Tolong ditertibkan cara penagihan sangat tidak sopan dengan memaki-maki ibu mertua saya, menelepon berkali-kali ke kantor mertua saya.

Oleh karena itu, saya:

1) Menanyakan maksud dan tujuan oknum Bank Mega Collection berperilaku demikian. Dengan kata-kata verbal yang kurang pantas dan ancaman serta TERUS MENERUS meneror RSUD DR. Soegiri Lamongan tempat mertua saya bekerja. Di mana teror tersebut telah mengganggu pelayanan umum untuk kepentingan pasien.

2) Sampai detik ini, saya pribadi merupakan Customer Bank MEGA dengan itikad baik sudah merespon segala bentuk komunikasi dari pihak collection.

3) Akan memproses ke pihak yang berwajib atas teror telepon yang telah mengganggu layanan publik, dan ancaman yang dilakukan. Dan penagihan terhadap pihak-pihak yang tidak memiliki tunggakan terhadap Bank Mega.

Di Twitter @BankMegaID saya pernah melayangkan komplain kepada bank Mega pada 20 Desember 2017 tapi hanya dapat nomor laporan REV4228912 sementara teror terus berlangsung.

Indikasi terjadinya Tindak perbuatan melanggar Hukum yaitu;

a) Pasal 335 KUHP ayat (1) tentang perbuatan tidak menyenangkan yang rumusannya berbunyi: Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah; barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain.

b) Pasal 310 KUHP ayat (1), Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista.

c) Pasal 315 KUHP, penghinaan dengan sengaja dengan tujuan menista dengan lisan maupun tulisan yang dikirim agar diketahui khalayak umum.

d) Pasal 27 ayat (3) UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

e) Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

f) Pasal 36 UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain”

g) Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)

h) Pasal 51 ayat (2) UU ITE

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)

Jika email ini tidak ditanggapi maka saya melalui sebuah LBH akan melayangkan gugatan. Karena beberapa kali saya sudah melayangkan keberatan terhadap pihak Bank Mega tidak ditanggapi dan seolah-olah makin menantang dengan telepon tanpa henti ke kantor mertua saya.

Saya tegaskan sekali lagi bahwa saya beritikad baik akan menyelesaikan kewajiban saya terhadap Bank Mega tapi tolong jangan menagih dengan cara-cara melanggar hukum di negeri ini, terima kasih.

Shony Alamsyah Saputra,
Kutorejo, Tuban
Jawa Timur 62311

Tindasan Kepada Yth:

1) Bank Indonesia
2) Otoritas Jasa Keuangan, Anggota Dewan Komisioner OJK. / Divisi Pengawasan Perbankan.
3) Humas Mabes Polri
4) BNN
5) YLKI
6) Ombudsman RI
7) Kemendagri, Divisi Perlindungan Konsumen
8) Lembaga Bantuan Hukum Garuda Khatulistiwa, Tangerang

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

 Apa Komentar Anda mengenai Penagihan Kartu Kredit Bank Mega?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Telepon DC Bank Mega ke Kantor BNN dan RSUD Dr Soegiri Lamongan

oleh Shony ASaputra dibaca dalam: 3 menit
43