Rekening Payroll Gaji Saya Diblokir Bank Mandiri Secara Sepihak

Salam semua,

Tanggal 2 Mei 2018 saya hendak mengambil gaji di ATM Mandiri akan tetapi alangkah terkejutnya saya pada saat cek saldo, tertera saldo anda Rp0,00. Saya merasa bingung dan langsung segera memfoto screen shoot dan memberitahukan kepada bendahara gaji di kantor saya. Bendahara saya memberitahukan bahwa gaji saya sudah ditransfer. Dan benar saya juga tanya teman saya sekantor gaji mereka telah masuk.

Siang sebelumnya saya sempat cek rekening saldo saya masih Rp104.000 akan tetapi sorenya saya cek saldo saya jadi Rp0,00. Saya googling di Google kenapa hal ini terjadi, saya pun berinisiatif menelpon call centre Mandiri melalui hp. Pihak Mandiri call centre saat itu meminta data saya mulai dari nomor ATM dan no rekening Mandiri saya.

Setelah menunggu saya mendapat kabar bahwa rekening Mandiri saya no rek 112x266xxx telah diblokir karena ada tunggakan kartu kredit. Saya tidak terima dengan pemblokiran ini yang menurut saya sangat merugikan. Bagaimana bisa pihak Mandiri blokir rekening gaji tanpa ada pemberitahuan dan saya berniat mendatang CS di cabang Mandiri.

Tolong pencerahan dari pihak Bank Mandiri. Hari ini tanggal 3 Mei 2018 saya akan lapor ke cabang Mandiri dan apabila rekening saya tidak dibuka blokirnya dan uang gaji saya tidak bisa diambil hari ini saya akan menempuh jalur hukum perdata dan melaporkan ke OJK. Mandiri menurut saya telah bertindak sepihak.

Yanuari Al Hatta
Palembang, Sumatera Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

6 komentar untuk “Rekening Payroll Gaji Saya Diblokir Bank Mandiri Secara Sepihak

  • 10 Mei 2018 - (20:37 WIB)
    Permalink

    Hari ini kamis 10 mei 2018 saya mengalami hal yang sama, ketika mau ambil uang di atm saldo nya 0, langsung telpon call centre katanya rekening saya di blokir per 9 mei 2018 karena ada tunggakan kartu kredit. Koq bank boleh ya nge blokir rekening nasabah nya? Tidak ada pemberitahuan sama sekali dan saat ini saya gak punya kartu kredit sama sekali.

  • 17 Mei 2018 - (23:23 WIB)
    Permalink

    Pak…semua itu hal biasa yg dilakukan Bank mandiri.Memblokir rekening nasabah adalh pelanggaran peraturan BI tapi tetap tdk dihiraukan.Jadi saran saya laporkan ke OJK kirim email atau kalau perlu datang langsung ke OJK dan bisa juga ke Bank Indonesia atau YLKI dgn membawa historinya.Sudah banyak nasabah yg dirugikan dan tdk mendapatkan keringanan pembayaran hutang.Mari kita doakan semoga Bank Mandiri Bangkrut,hahaha.

  • 27 Juli 2018 - (09:30 WIB)
    Permalink

    Bener dan tepat Bank Mandiri pelayanannya tidak semanis rayuan ketika kita ditawarkan program2 pinjaman namun ketika kita tertimpa musibah kesulitan Bank Mandiri enggan merespon. Permohonan kita ditanggapi oleh debt collector yang tidak punya nurani. Ingat anda berhadapan dengan saudara sendiri sebangsa dan rakyat kecil. Karena kita2 yg tersangkut msh ingin berniat baik membayar hutang yg tentunya kita bayar dihutang pokoknya saja tanpa bunga dan denda. Karena kewajiban kami di hutang pokoknya saja sedang bunga dan denda bukan tanggung jawab kami karena itu riba. Allah SWT akan memerangi pelaku riba termasuk saya yg sdh tercebur ke lubang riba. Semoga Allah melaknat lembaga riba. Dan kepada saudara yang ingin lepas dr riba segera bertaubat. Janji Allah SWT tidak main2 buktikan saja.

  • 27 Juli 2018 - (09:55 WIB)
    Permalink

    saya prihatin dan ikut MIRIS tau nasib teman2 nasabah mandiri semua disini .sangat disayangkan BANK MANDIRI yg ktnya bank pemerintah dg predikat terbaik berturut2 kok segitunya memblokir rek.nasabah,? apalg nasabah yg sudah tehunan begitu …apakah sudah tidak ada etika baik yg bsa dilakukan sblm eksekusi blokir ?tdk ada hati dan kebaikkan lagi dari mandiri …?dan kenapa kok baru kali2 akhir2 saja mandiri gencar blockir?biar apa?unutk apa dan dg tujuan apa? aplg tanpa adanya pemberitahuan/peringatan baik via sms/email (hak konsumen kan utk tau infirmasi appun terkait akun dia) . adakah klausul/UU di pembukaan rekening nasabah yg mention ttg “pemblokiran akun sepihak bilamana…bla bla bla” dan dijelaskan kenasabah scr gamblang dan terbuka dan nasabah setuju ??? jgn hanya dijwb karena sistem2..sistem itu yg buat ya manusia jd yg merubah manusia.disini tentunya merubah2 kebijakkan gak semudah membalikkan telapak tangan bukan?pastinya ada proses hukum dan diakui donk .

    saya pribadi pernah menjadi korban “pemblokiran sepihak” krn adanya sangkutan cc saya 6 jt rupiah …dan sya bayar mmg minim banget ( juli awal 2018 lalu) .ada dana tiba2 masuk ke mandiri saya yg saya tidak ketahui (pdhl jujur semua akun rek bank saya tdk pernah ada dana masuk krn mmg kepailitan saya dan keadaan saya yg sedang krisis) .dana tsb tdk full hak saya ada hak org lain.saya lgsg urus dan saya utarakan bakal ada mslh baru dan keburukan baru akan apabila mandiri memblokir dan dana tsb tdk bisa saya berikan kepada yg berhak.akhrnya solusi sya bayar 1jt dan akun sya mmg dibuka blokir dan sya yakini akunsaya saat ini msh mengaga untuk ditunggu ada dana masuk-kemudian di blokir kembali…#saya gaka kan kaget sih krn silahkan saja mmg toh sya gak ada uangnya di rek mandiri saya

    menrt mandiri (collection) dana tsh hanya di hold gak di debet. .tpi kenyataannya ada juga teman2 nasabah mandiri di debet dananya . mnrt sc banking mandiri yg mem_BLOKIR adalah divisi collection bukan banking .wah hebat yah technologi dan sistem mandiri skg..bisa antar bagian gt – cross banking division mem-BLOKIR rekening2 nasabah gitu.

    tolong mandiri bisa lbh terbuka mata hati dan review kembali apakah kebijakkan ini bukan malah jadi malapetaka dan kerugian disana sini bagi semua pihak?? apakah mandiri khususnya collection dept gak puyeng berbondong2 di datangin nasabah yg bingung dg akun nya yg terblokir aplg nasabah yg mkn kondisinya sangat2 lagi susah , perlu sekali dana itu dll dll..apakah TIDAK MAU TAHU?

    pemerintah dalam hal ini OJK dan BI gimana yaa …menyikapi ini …?

    harus ada solusi yg baik buat ini semua….

    #mandiriblokirrekeningsepihak #akunmandiridiblokir #mandiribloirakunkarenatunggakankredit #OJK #BankIndonesia

  • 27 Juli 2018 - (10:18 WIB)
    Permalink

    saya prihatin dan ikut MIRIS tau nasib teman2 nasabah mandiri semua disini .sangat disayangkan BANK MANDIRI yg ktnya bank pemerintah dg predikat terbaik berturut2 kok segitunya memblokir rek.nasabah,? apalg nasabah yg sudah tehunan begitu …apakah sudah tidak ada etika baik yg bsa dilakukan sblm eksekusi blokir ?tdk ada hati dan kebaikkan lagi dari mandiri …?dan kenapa kok baru kali2 akhir2 saja mandiri gencar blockir?biar apa?unutk apa dan dg tujuan apa? aplg tanpa adanya pemberitahuan/peringatan baik via sms/email (hak konsumen kan utk tau infirmasi appun terkait akun dia) . adakah klausul/UU di pembukaan rekening nasabah yg mention ttg “pemblokiran akun sepihak bilamana…bla bla bla” dan dijelaskan kenasabah scr gamblang dan terbuka dan nasabah setuju ??? jgn hanya dijwb karena sistem2..sistem itu yg buat ya manusia jd yg merubah manusia.disini tentunya merubah2 kebijakkan gak semudah membalikkan telapak tangan bukan?pastinya ada proses hukum dan diakui donk .
    saya pribadi pernah menjadi korban “pemblokiran sepihak” krn adanya sangkutan cc saya 6 jt rupiah …dan sya bayar mmg minim banget ( juli awal 2018 lalu) .ada dana tiba2 masuk ke mandiri saya yg saya tidak ketahui (pdhl jujur semua akun rek bank saya tdk pernah ada dana masuk krn mmg kepailitan saya dan keadaan saya yg sedang krisis) .dana tsb tdk full hak saya ada hak org lain.saya lgsg urus dan saya utarakan bakal ada mslh baru dan keburukan baru akan apabila mandiri memblokir dan dana tsb tdk bisa saya berikan kepada yg berhak.akhrnya solusi sya bayar 1jt dan akun sya mmg dibuka blokir dan sya yakini akunsaya saat ini msh mengaga untuk ditunggu ada dana masuk-kemudian di blokir kembali…#saya gaka kan kaget sih krn silahkan saja mmg toh sya gak ada uangnya di rek mandiri saya

    menrt mandiri (collection) dana tsh hanya di hold gak di debet. .tpi kenyataannya ada juga teman2 nasabah mandiri di debet dananya . mnrt sc banking mandiri yg mem_BLOKIR adalah divisi collection bukan banking .wah hebat yah technologi dan sistem mandiri skg..bisa antar bagian gt – cross banking division mem-BLOKIR rekening2 nasabah gitu.

    tolong mandiri bisa lbh terbuka mata hati dan review kembali apakah kebijakkan ini bukan malah jadi malapetaka dan kerugian disana sini bagi semua pihak?? apakah mandiri khususnya collection dept gak puyeng berbondong2 di datangin nasabah yg bingung dg akun nya yg terblokir aplg nasabah yg mkn kondisinya sangat2 lagi susah , perlu sekali dana itu dll dll..apakah TIDAK MAU TAHU?

    pemerintah dalam hal ini OJK dan BI gimana yaa …menyikapi ini …?

    harus ada solusi yg baik buat ini semua….

    #mandiriblokirrekeningsepihak #akunmandiridiblokir #mandiribloirakunkarenatunggakankredit #OJK #BankIndonesia

  • 3 November 2019 - (14:27 WIB)
    Permalink

    Kalau Bapak memang merasa punya sangkutan di Bank tsb karena adanya fasilitas lending, baiknya memang diselesaikan. Karena itu KEWAJIBAN Bapak selaku penerima fasilitas.

    Asal bapak tau, bukan cuma berhak memblokir bank bahkan bisa menutup rekening sepihak. Contoh kasus Anda ngasih 3 cek kosong dalam sebulan. Bukan cuma rekening ditutup, Anda juga masuk daftar Hitam Bank Indonesia.

    Logika sederhananya, Anda udah dikasih uang oleh bank berupa pinjaman, Anda gak ngembaliin, Itu uang bank, ya bank bakal berusaha ngebalikin UANG MILIK BANK.

    Lebih lanjut, semua pinjaman pasti ada syarat ketentuan. Pemblokiran bank itu pasti termuat dalam perjanjian kreditnya. Contoh, Kredit macet bank berhak jual agunan, logikanya, kok agunan atas nama siapa bank bisa jual? Ya karena perjanjian kredit.

    Pinjaman Kartu kredit payroll service udah pasti jaminannya gaji, otomatis gaji sumber pengembaliannya. GAJI ANDA JAMINANNYA. Ya, sah2 aja bank blokir selama diatur dalam perjanjian kredit.

    Dan selama tertulis diperjanjian kredit, Anda mau lapor OJK juga paling Anda disuruh bayar sama OJK. OJK itu ngatur ketentuan, bukan memberikan hukuman wanprestasi subjek perjanjian kredit.

    Semoga membantu.

 Apa Komentar Anda mengenai Bank Mandiri?

Ada 6 komentar sampai saat ini..

Rekening Payroll Gaji Saya Diblokir Bank Mandiri Secara Sepihak

oleh Yanuari Hatta dibaca dalam: 1 menit
6