Jebakan Transaksi Tokopedia, Dianggap Gesek Tunai (Gestun) Kena Penalti 15%

Pada Jumat, 25 Mei 2018 pukul 11.17 saya melakukan transaksi di Tokopedia atas permintaan perusahaan dimana saya bekerja, dengan kronologi sebagai berikut:

Saya (akun Tokopedia : hery) membeli 1 unit multimeter fluke 287 untuk perusahaan tempat saya bekerja. Saya mempunyai barang tersebut (milik pribadi) dan hendak menjualnya, namun untuk transaksinya perusahaan saya hanya bisa menerima transaksi dengan invoice resmi dan sah (bukan perorangan) dan dengan term of payment sesuai kebijakan perusahaan.

Setelah disetujui oleh manajemen perusahaan, saya menggunakan akun Tokopedia a.n. istri (toko agatha100) saya untuk memasang iklan tersebut. Saya diberi kewenangan untuk melakukan transaksi tersebut menggunakan kartu kredit saya dan kemudian bisa di-reimburse/diganti oleh perusahaan sesuai syarat dan ketentuan perusahaan.

Urutan waktu transaksi INV/20180525/XVIII/V/164091884:

25 Mei 2018 Pk. 11.17 Dilakukan pembayaran dan telah diterima oleh tokopedia.
25 Mei 2018 Pk. 11.43 Pesanan diambil oleh pihak kurir (via ojek online, layanan instant).
25 Mei 2018 Pk. 12.09 Pesanan tiba di kantor saya.
25 Mei 2018 Pk. 12.13 Transaksi dinyatakan selesai setelah saya menyatakan telah menerima barang.
25 Mei 2018 Pk. 12.14 Saya mendapat email dari antifraud@tokopedia.com yang menyatakan bahwa transaksi saya melanggar syarat dan ketentuan dari Tokopedia, dengan informasi adanya pelanggaran hukum dan/atau syarat ketentuan Tokopedia dan pemotongan dana atas pelanggaran syarat dan ketentuan yang saya lakukan yakni sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai transaksi.

Dan pada akun milik istri, nilai transaksi awal sebesar Rp. 7.000.000,- dikenakan potongan dana penalti karena transaksi gestun (gesek tunai) sebesar Rp. 1.054.050,-, sehingga dana efektif yang diterima dari transaksi Rp. 7.000.000,- hanyalah sebesar Rp. 5.946.193,-

Di sini saya melihat beberapa kejanggalan yang ingin saya tanyakan:

1. Tokopedia menyatakan adanya “histori kesamaan manual transfer yang pernah digunakan oleh penjual dan pembeli pada saat melakukan transaksi”. Lalu kenapa sistem Tokopedia tidak mencegah atau memblokir transaksi tersebut sebelum dilaksanakan atau dilakukan pembayaran?

2. Jika Tokopedia melakukan “pemotongan dana atas pelanggaran syarat dan ketentuan yang Anda lakukan yakni sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai transaksi”, berarti Tokopedia juga sengaja melakukan pembiaran atau kesengajaan agar transaksi tersebut terjadi atau berhasil dan mengambil keuntungan dari pemotongan nilai transaksi tersebut (sebesar 15%)?

3. Melihat dari waktu urutan transaksi, kenapa sejak dilakukan pembayaran sampai penerimaan barang tidak ada usaha apapun yang dilakukan oleh Tokopedia untuk memberitahukan adanya pelanggaran? Dan baru 1 menit setelah transaksi dinyatakan selesai sistem tokopedia langsung menyatakan adanya pelanggaran. Apakah Tokopedia sengaja melakukan jebakan sampai transaksinya selesai (tidak bisa dibatalkan lagi karena barang sudah diterima dan penerima sudah menyatakan transaksi selesai)?

4. Pada email dari antifraud@tokopedia.com, kenapa pihak tokopedia tidak memberikan kesempatan pelanggan untuk mengklarifikasi? Setelah saya melakukan komplain kepada @TokopediaCare hanya diminta untuk me-reply email tersebut, dan setelah di-reply sejak Jumat 25 Mei 2018 Pk. 20.47 sampai hari ini tidak ada tanggapan atau pernyataan yang menyatakan akan merespon komplain saya ini. Padahal semua data bahkan ID Card dan kartu nama juga sudah saya sertakan untuk menjelaskan alasan dan mendukung klarifikasi yang saya berikan.

5. Pada akun Tokopedia istri, disitu dinyatakan sebagai transaksi gestun (gesek tunai). Saya menganggap ini terlalu mengada-ada dan tidak berdasar, mengingat di akun istri saya tersebut juga ada 1 unit kamera DSLR Nikon D600 yang ingin saya jual dengan nilai yang lebih tinggi (Rp. 10.500.000,-) dari transaksi multimeter fluke 287 yang hanya senilai Rp. 7.000.000,-. Jadi kalau dituduh gestun silakan tanya sendiri kenapa tidak memilih barang dengan nilai yang lebih tinggi? Dan untuk menjawab tuduhan sepihak dari Tokopedia, dana tersebut sampai detik ini belum saya tarik, karena jumlahnya tidak sesuai (ada potongan) dan saya juga tidak pernah melakukan praktik gestun sesuai tuduhan Tokopedia.

Saya membuat tulisan ini karena ada klarifikasi dan pertanyaan yang tidak direspon oleh pihak Tokopedia (antifraud@tokopedia.com), lambatnya respon dari @TokopediaCare. Dan juga agar seluruh pelanggan Tokopedia mengetahui adanya peristiwa ini supaya bisa lebih berhati-hati pada saat melakukan transaksi, karena pihak Tokopedia tidak memberi ruang dan merespon adanya komplain dan tidak adanya upaya Tokopedia memperhatikan dan menyelesaikan masalah yang dialami pelanggannya.

Pelanggan harus berhati-hati karena pihak Tokopedia dapat sewaktu-waktu menyatakan bahwa transaksi anda melanggar syarat dan ketentuan mereka tanpa memberi anda kesempatan untuk klarifikasi, dan memberikan penalti atau potongan dana secara sepihak.

Menurut saya, transaksi jual beli yang saya lakukan saya rasa tidak melanggar apapun, dan semuanya memiliki penjelasan. Jika pihak Tokopedia bisa bersikap lebih bijaksana dan memberikan kesempatan maka untuk berkomunikasi secara efektif maka saya dengan senang hati memberikan semua keterangan yang diperlukan.

Berikut saya lampirkan juga semua bukti dan keterangan dan screen shoot sebagai bukti, silakan pembaca disini menyimpulkan sendiri.

Salam,

Hery
Jakarta

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

52 komentar untuk “Jebakan Transaksi Tokopedia, Dianggap Gesek Tunai (Gestun) Kena Penalti 15%

  • 12 November 2018 - (17:37 WIB)
    Permalink

    Sama gan ane jg tgl 7 November kemarin kena indikasi fraud.
    nominal barang yang saya jual 10.472.000 tetapi dana yang saya terima cm 8.8jtan….
    penjual toko saya sedangkan pembeli merupakan teman istri yang (tidak mempunyai kartu kredit dan akun tokopedia) meminjam akun istri saya.
    saya sudah komplain ke tokoped tetapi sudah 5hari hanya di minta KTP saya dan istri dan, KK dan diminta menunggu.
    bukti chat Wa saya dengan teman istri sebagai pembeli maupun chat saya dengan dealer + nota pembelian ke dealer sudah saya berikan. tetapi tetap tidak ada tanggapan .

    • 13 November 2018 - (16:19 WIB)
      Permalink

      akhirnya dana sudah dikembalikan oleh tokopedia ke rekening saya setelah saya berikan bukti2…..

  • 25 Desember 2018 - (08:00 WIB)
    Permalink

    Saya mengalami hal serupa.bagaimana menindak lanjuti dugaan gestun kepada tokopedia?kemana saya harus melapor dan memberikan bukti2 bahwa saya melakukan pembelian kepada teman saya memang murni jual beli bukan melakukan gestun?

  • 11 Januari 2019 - (00:01 WIB)
    Permalink

    Tokopedia memang maling. Dana ribuan org diembat 15%. Tidak dikembalikan. Tokopedia sbg pihak ke 3 tdk berhak mengeksekusi dana dari kartu kredit org lain sebesar 15%. Di bukalapak saja apabila terindikasi gestun dana akan dikembalikan kepada bank terkait. Tidak semena-mena mengambil yg bukan miliknya. Dasar MALINg!

  • 25 Maret 2019 - (15:31 WIB)
    Permalink

    Berarti penanganan berbeda-beda ya. Kalau korban penggelapan dana sepihak pasrah, uang melayang. Kalau komplain dan terus dikejar, dana dikembalikan. Hmm…. Profit nih….

  • 2 Juni 2019 - (07:45 WIB)
    Permalink

    Saya baru aja mengalami hal yang sama, kena indikasi gestun, transaksi dngan rekan kerja saya namun ini adalah 100% real transaksi dan ada barangnya. Sebelumnya saya pernah meminjam kartu kredit teman saya setahun yang lalu untu bertransaksi pembeian drone dan transaksi tidak ada kendala. Saat ini juga giliran rekan saya mau melakukan transaksi pembelian sebuah AC dilapak saya dan pembayaran menggunakan kartu kredit yang secara langsung saya tidak paham kalau transaksi menggunakan kartu kredit sejenis adalah melanggar ketentuan. Saya sudah hubungi toko ijo ini dan jelaskan dengan gamblang kronologi transaksi ini, kemudian team toko ijo akan melakukan kajian kembali dan hasilnya diberitahukan melalui email seperti ini :
    Dear Bapak Henes Lingkan Pradana,

    Mohon maaf atas kekeliruan info sebelumnya yang telah disampaikan. Panca akan bantu kendala terkait transaksi gestun.

    Melanjutkan pembicaraan sebelumnya disambungan telepon pada pukul 20:17 WIB dinomor 08123XXXX320 terkait transaksi gesek tunai pada invoice INV/20190529/XIX/V/323314816. Sebelumnya disambungan telepon tersebut Bapak konfirmasi untuk kronologi transaksinya adalah rekan kerja Bapak “Yuliargo Trimanto ” telah melakukan pembelian “AC Gree 0.5PK” pada toko Bapak “Bion’s” yang dimana untuk kartu kreditnya adalah milik Ibu Ni Made Yuliani juga rekan Bapak. Disambungan telepon tersebut Bapak juga konfirmasi kepada kami telah menggunakan kartu kredit tersebut untuk pembelian drone pada tahun 2018 pada toko Bapak sendiri ya.

    Bisa Panca jelaskan kembali kepada Bapak bahwa tindakan penarikan dana Bapak sebesar Rp 444.959 pada akun Tokopedia Bapak. Hal ini terjadi karena adanya temuan dari hasil investigasi kami atas kegiatan Gestun yang bisa dibuktikan dengan kesamaan identitas kartu kredit antara penjual dan pembeli.

    Terkait transaksi Bapak dengan nomor invoice INV/20190529/XIX/V/323314816 melanggar syarat dan ketentuan yang dimana sistem kami mendeteksi adanya kesamaan metode pembayaran menggunakan kartu kredit yang pernah digunakan untuk bertransaksi di Tokopedia. Hal ini bisa dibuktikan dengan rincian sebagai berikut :

    pihak penjual :
    Nomor invoice : INV/20171122/XVII/XI/117377466
    tanggal transaksi : 22-11-2017

    Pihak pembeli
    Nomor invoice : INV/20190529/XIX/V/323314816
    Tanggal transaksi :29-05-2019

    Sesuai dengan Syarat dan ketentuan Tokopedia terkait dengan kartu kredit di https://www.tokopedia.com/terms.pl#CC pada poin M (5) dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). 

    Apabila terdapat transaksi pembelian barang dengan menggunakan kartu kredit yang melanggar ketentuan hukum dan/atau syarat ketentuan Tokopedia, maka Tokopedia berwenang untuk melakukan pemotongan dana atas pelanggaran Syarat dan Ketentuan yang Anda lakukan yakni sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai transaksi.

    Oleh karena itu kami lakukan tindakan pemotongan pada saldo Tokopedia Ibu sebesar Rp 444.959

    Bisa Panca infokan kepada Bapak bahwa transaksi dianggap valid jika memenuhi syarat: validasi transaksi (resi valid) dan validasi akun (bebas dari kesamaan data antara penjual dan pembeli). Kesamaan data merupakan bentuk manipulasi transaksi sebagaimana diatur dalam syarat dan ketentuan Tokopedia B nomor 8:

    Tokopedia memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian jumlah transaksi toko, penyesuaian jumlah reputasi, dan/atau melakukan proses moderasi/menutup akun Pengguna, jika diketahui atau diduga adanya kecurangan oleh Pengguna yang bertujuan memanipulasi data transaksi Pengguna demi meningkatkan reputasi toko (review dan atau jumlah transaksi). Contohnya adalah melakukan proses belanja ke toko sendiri dengan menggunakan akun pribadi atau akun pribadi lainnya.

    Kami mohon maaf, keputusan Tokopedia sudah berdasarkan pengecekan dan telah sesuai dgn syarat & ketentuan yang didukung peraturan BI. Apabila terdapat sanggahan yang ingin Bapak laporkan, maka perlu kami sampaikan sebagai tambahan info, jika terdapat sanggahan maka nantinya pihak bank akan menghubungi Tokopedia kembali guna konfirmasinya.

    Dikarenakan Bapak telah menginfokan kepada kami detail kronologi disambungan telepon dan kami telah jelaskan kendala yang terjadi di Pesan Bantuan ini, maka tiket ini akan kami bantu tutup dengan harapan kedepannya Bapak bisa lebih memahami syarat dan ketentuan Tokopedia agar kendala yang sama tidak terulang. Selengkapnya tentang syarat dan ketentuan Tokopedia: https://www.tokopedia.com/terms.pl

    Semoga info yang Panca sampaikan dapat dipahami dan terima kasih telah menghubungi Customer Care Tokopedia.

    Setelah email saya terima dan saya masih membaca kemudia saya berinisiatif untuk membalas email ini, dan hasilnya sudah tidak bisa dibalas, kasus sudah ditutup dan dianggap selesai tanpa memberi kesempatan saya untuk membalas. Saya hanya ingin penjelasan dari toko ijo pelanggaran apa yang saya lakukan dan pihak siapa yang dirugikan dan berapa banyak kerugian yang dilanda toko ijo terus dengan seenaknya mengambil hak orang tanpa alasan yang masuk akal dan waras. Enak ya jadi toko ijo dengan bekal mantra ajaib dari BI bisa buat malak hak orang. Apakah diantara sodara sodara diatas ada yang berhasil mendapatkan haknya, mohon untuk dishare biar korban korban yang akan datang bisa lebih waspada.

    • 18 Juni 2019 - (00:55 WIB)
      Permalink

      Saudara saya barusan kena, dan saya yang bertransaksi, jadi dlu saya yg buatkan akun untuk jualnya, juga saya yg bayar langganan Power Merchant-nya, saya beli beberapa barang berniat buat bantu saudara malah saudara saya kena denda 🙁 dengan sepihak tiket bantuan ditutup, dan CS meski manusia ya seperti robot responnya sama dengan yang diatas mengatas-namakan dirinya Anti Fraud itu reaponnya. Padahal saya sudah Gold Member, dan tidak ada history curang, begitu jg saudara saya tersebut sudah berusaha berjualan dengan baik dan benar (reputasi baik toko-nya) malah kena hal seperti ini, saya akan kejar kerugian yang tidak masuk akal yang telah diakibatkan, saya bermaksud melaporkan hal ini ke YLKI dan nantinya ke Kepolisian, karena tidak ada ithikad baik dan tidak memberi kesempatan untuk kita lakukan klarifikasi dan diinvestigasi dengan benar. Berniat membantu dan bahkan sudah encaurage saudara agar mau usaha via Tokopedia ternyata harus menemui juga masalah dengan Tokopedia. Sangat kecewa sekali.

  • 2 Agustus 2019 - (18:40 WIB)
    Permalink

    saya juga merasa dirugikan dengan hal ini,cs kurang responsif dan hanya berdasar balasan komputer,balasan yang ditanya berbeda dengan jawaban?kenapa tokopedia tidak lsg cek ke tkp?supaya dpat pemasukkan 15 persenkah,itu rezeki tidak halal,saya sekeluarga perhari ini boikot tokopedia,hanya itu saja yg dapat dilakukan,karena tanpa customer,tokopedia tak akan berdaya

  • 29 Agustus 2019 - (12:30 WIB)
    Permalink

    Mungkin sekalian saja Tokopedia (& online shop yang lainnya) bisa menyatakan secara eksplisit & terang-benderang, tidak dengan bahasa yang rumit & berputar-putar, bahwa:

    pengguna tidak diperkenankan berbagi (menggunakan secara kolektif) baik nomor rekening, KK, & segala bentuk metode pembayaran yang lain; dengan kata lain (sebagai contoh), sekali seorang pengguna (user A) menggunakan nomor rekening ABC, maka jangan sampai ada pengguna lain entah seller entah buyer (user B) yang menggunakan nomor rekening ABC tersebut APALAGI kalau user B tersebut berhubungan dengan user A (entah sebagai seller ataupun buyer).

    Gitu kan clear & jelas.
    Atau jangan2 memang disengaja supaya tidak jelas supaya dapat ambil cuan?

    Sebetulnya sih kalau memang sudah dinyatakan secara transparan, saya kira tidak akan ada kesulitan dalam cara membayar, karena sudah ada begitu banyak metode pembayaran bahkan termasuk via gerai offline, di mana pembayar tidak perlu punya akun/rekening apa pun, tinggal bayar tunai ke kasir.

  • 25 Februari 2020 - (14:55 WIB)
    Permalink

    Saya baru tau soal gestun dari tokopedia, tapi dari jawabannya sepertinya uang saya tidak akan kembali, padahal saya gak tau dan gak pernah gestun. Kalo ada yang punya solusi tolong di bantu

    • 2 Maret 2020 - (02:32 WIB)
      Permalink

      Up saya barusan mengalami saya jual hp note 8 saya ke temen saya karna dia tidak uang cukup buat beli hp saya akhirnya saya iklanin di toped trus dibeli sama temen saya pakw cc dia
      Trus dana dr penjualan saya di potong 15%
      Kira kira ada solusi kah teman teman?

  • 26 Maret 2020 - (08:46 WIB)
    Permalink

    Kemarin tanggal 25 Maret saya juga merasakan hal yang sama.
    Ini komplainam saya ke tokopediacare:
    Saya mau komplain mengenai potongan 15% yang diakui oleh tokopedia sebagai Gestun. Saya disini telah melakukan pembelian kamera Sony A7S di teman kantor saya.

    Pembayaran yg saya lakukan menggunakan kartu kredit Mandiri milik saya sendiri, dengan cicilan 12x dikarenakan tdk cukup uang cash saya utk membelinya. Tp setelah kamera tersebut sampai di saya dgn kondisi aman, saya dpt kabar kalo harga yang dicantumkan penjual (teman saya) telah dipotong oleh Tokopedia sebesar 15% yang dianggap GESTUN.

    Disini saya prihatin dgn kondisi teman saya, dikarenakan pihak Tokopedia mengatakan jika ada kesamaan identitas pembayaran yang pernah digunakan oleh penjual dan pembeli pada saat melakukan transaksi. Jelas2 saya disini menggunakan kartu kredit milik saya pribadi, bukan dari milik penjualnya. Mohon utk dpt dikembalikan dana tersebut, karna sangat merugikan penjual yaitu teman kantor saya.

    Dan saya dapat balasan dari tokopedia:
    Hai Kak, maaf atas kendalanya ya. Bisa Putu infokan ya Kak bahwa apa yang dilakukan Tokopedia sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan ya dan kami juga sudah melakukan pengecekan terlebih dahulu. Syarat dan ketentuan tersebut juga sudah disetujui oleh Kakak pada saat pertama kali membuat akun di Tokopedia ya. Trims.

    Maaf udah buat nggak nyaman ya Bu Bisa Yunda infoin jika ditemukan kesamaan antara Ibu dengan pihak penjual, yaitu pada metode bayar yang pernah Ibu dan pihak penjual gunakan untuk bertransaksi di Tokopedia. Maka karena hal tersebut transaksi Ibu terdeteksi melanggar syarat dan ketentuan Tokopedia poin L nomor 5 ya. Mohon maaf maka dana yang telah dipotong tidak bisa dilakukan pengembalian ya Bu.

    Kalo seperti ini seperti sengaja tokopedia dengan tidak ada nya peringatan ke penjual atau pembeli. Kalo kami pernah ada kesamaan data.
    Dan dipotong 15%, uangnya lari kemana? Dikeep tokopedia? Untuk kepentingan atau keperluan mereka? Karna disini nilainya bukan hanya 100 atau 200rbu melainkan 3juta. Sangat berarti uang itu untuk penjual. Ini sangat2 merugikan penjual.

  • 3 April 2020 - (21:22 WIB)
    Permalink

    Saya juga baru saja kejadian dibilangnya gestun. Trus maen potong 15% padahal saya transaksi real selain itu pembeli dan penjual juga akun yang berbeda. Jumlah yang dipotong besar loh 1.9 jt. Padahal diawal jelas tokpedsh*t bertanya buka toko karena apa? Ada pilihan untuk transaksi antar saudara/keluarga/teman dekat. Trus tiba2 maen Potong 15% itu diambil sama dia dan diputar uangnya. Kita bisa lapor kemana ya? Apa kita besarkan saja ke sosmed dan media massa? Gila kalau tiap hari saja tokpedsh*t potong 15% ada jutaan transaksi. Mohon infonya kalau ada mau lapor? JEBAKAN TOKOPEDIA. Thank you

    • 6 Juni 2020 - (16:17 WIB)
      Permalink

      No hope, klo anda transaksi saling kenal apalagi saudara, tetap bersikukuh gestun, rumah/alamat berdekatan gestun, perlu effort luar biasa. Jadi uninstall Dan ikhlaskan

  • 10 April 2020 - (06:49 WIB)
    Permalink

    Wah Gila ini, ternayata dari 2018 ya.
    Temen saya juga mengalami hal yg sama.
    mungkin karena dianggap saling kenal kali ya. dan dianggap Gestun, kalaupun iya apa alasan Tokopedia ambil uang orang 15% ya, buat apa ya?. baca di aturan BI APMK atau apalah itu tidak ada kata kata 15% penalti.

    Harus lapor kemana ini enaknya ya?

  • 21 Mei 2020 - (01:25 WIB)
    Permalink

    Saya juga baru mengalami sudah dijelaskan tetap saja tokopedia memotong denda 15% padahal barangnya ada dikirim dan diterima ini benar2 jebakan tokopedia untuk memotong uang konsumen yg menggunakan pembayaran dengan CC. Saya sudah kesal dgn pelayanan tokopedia sebelum ini saya sdh banyak bertransaksi di Tokopedia tp setelah kejadian ini sudah saya UNINSTALL TOKOPEDIA uang pembayaran sudah saya tarik.
    Tolong bagi yang punya solusi supaya saldo saya yg dipotong bisa kembali dan apakah ada yg tau nomer telp Tokopedia?

  • 29 Agustus 2020 - (01:55 WIB)
    Permalink

    Wah baru kejadian sama saya 2 hari lalu. Chat bot sampah, email customer care + anti fraud dan juga bantuan layanan tidak ada respon sama sekali. 15% itu besar lho, brengsek sekali ya. Beberapa makian sudah dilakuin tetep gak ada respon. Luar biasa. Review Aplikasi bintang 1 + comment pun sudah juga. Tetep gak bisa ikhlas untuk hal ini. Orang cari uang susah payah, mereka mendapatkannya mudah dengan motong 15% saldo orang

 Apa Komentar Anda mengenai Tokopedia?

Ada 52 komentar sampai saat ini..

Jebakan Transaksi Tokopedia, Dianggap Gesek Tunai (Gestun) Kena Penalt…

oleh hery bpk. dibaca dalam: 3 menit
52