Ilustrasi Pertanyaan Surat Pembaca Bolehkah Penagih Pinjaman Online Menelepon Kontak di HP? 22 Juni 201824 Juni 2018 Ilham Purba 52 Komentar Fintech, Penagihan, Pinjaman Online Ikuti kami di Google Berita Saya ingin menanyakan masalah satu pinjaman online yang saya pinjam karena mengatakan akan menelepon kepada semua kontak di hp saya. Apa bisa saya laporkan ke pihak berwajib? Karena mereka mengancam padahal saya sudah janjikan membayar pada tanggal 25-06-2018, karena pada tanggal itu saya gajian. Tetapi mereka tetap mengancam akan menelepon semua kontak yang ada di hp saya. Saya telat membayar karena anak saya sakit. Bagi saya lebih penting bayar berobat untuk kesehatan anak saya. Tolong solusinya. Ilham Purba Bogor, Jawa Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Ocky Chipluk20 Desember 2018 - (08:42 WIB)Permalink Mohon ikut gabung di grub, saya juga bermasalah dengan pinjaman online.. 085691128409 oki terima kasih Login untuk Membalas
Akagami Bima23 Desember 2018 - (16:41 WIB)Permalink Tolong saya juga masukan ke grup No hp 085691186681 Terimakasih Login untuk Membalas
Oka Fuluz6 Februari 2019 - (17:46 WIB)Permalink Saya juga boleh gabung? Ini nomer wa saya 08997477745… Para penagih menelpon semua kontak saya, padahal sudah bicara baik² kalo mau melunasi terlambat dan membayar semua denda keterlambatan …. Bener² keterlaluan mereka …. Login untuk Membalas
Franciscus Andri Meidianto4 Desember 2019 - (10:18 WIB)Permalink Saya terjerat applikasi pinjol dan saya menunggak bayar karena keadaan ekonomi saya lagi jatuh, saya di phk dan tidak bisa membayar saya sudahbganti nomor tapi kontak telpon saya di telponin. dan hari ini saya mendapat info dari ponakan saya bahwa dirinya ditelpon sama pihak DC pinjol dan dia bilang kenal namanya ini dan minta nomor telponnya tapi sama ponakan tidak di beri tahukan.Berarti sudah meneror kontak saya…..ada yang bisa bantu mengatasi ini…. Login untuk Membalas
Samuel Wijaya9 Desember 2019 - (10:11 WIB)Permalink Kalau tidak nanya ke daftar kontak Anda, lalu dari mana pihak pinjol dapat tahu nomor Anda yang baru, secara memang Anda sudah ganti nomor serta tidak memberitahukannya kepada mereka? Kalau pihak pinjol tidak tahu nomor Anda (yang baru), lalu bagaimana mereka bisa menghubungi Anda berkaitan dengan tunggakan Anda? Mungkin mereka sih maunya “meneror” Anda, lha tapi berhubung nomor Anda sudah ganti… Login untuk Membalas
Ian Saputra9 Desember 2019 - (08:16 WIB)Permalink Dalam ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuanga, berikut kode etik perusahaan pinjaman online dalam memperlakukan penagihan: Perusahaan aplikasi (pinjaman online) wajib mencantumkan seluruh biaya yang timbul dari pinjaman, termasuk biaya yang timbul di muka (pasa saat pinjaman dicairkan), bunga pinjaman, biaya asuransi, provisi, biaya keterlambatan, dan lainnya. Setiap pinjaman mempertimbangkan dan menyesuaikan ekonomi penerima pinjaman untuk pengembalian. Dilarang menagih menagih utang dengan kekerasan, baik fisik maupun mental, termasuk risak-maya dan merendahkan harga diri penerima pinjaman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan, persekusi dan penyalahgunaan data pribadi pelanggan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Menteri Kominfo No.20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Login untuk Membalas
Ian Saputra9 Desember 2019 - (08:19 WIB)Permalink JIka teman-teman disini ada yang merasa diteror oleh penyedia kayanan fintech silahkan laporkan dan siapkan bukti-buktinya. https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan Login untuk Membalas
Rara Vita22 Februari 2020 - (10:30 WIB)Permalink +62857328485** Toling masukin saya dgroup mngkin bsa mmbntu krna sya bermasalah dg pinjol.. Kontak d hp dtlfon terus Login untuk Membalas