Perihal Fintech atau Pinjaman Online, Kita Juga Harus jadi Nasabah yang Pintar

Halo, rekan semua. Saya ingin berpendapat sedikit. Mohon luangkan waktu membaca sebentar. Dan JANGAN judge saya sebagai karyawan salah satu fintech, ini murni dari pemikiran saya sebagai salah satu peminjam 🙂

Sebelum kita mengkritik orang lain, mari kita evaluasi diri kita dulu. Saya juga seorang peminjam di salah satu fintech sama seperti kalian, tapi saya sadar, semua ini tidak akan terjadi jika kita tidak telat dan membayar sesuai jatuh tempo, sesuai kesepakatan di awal. Peminjaman di fintech berbeda dengan di bank dan jangan disamakan. Peminjaman di bank menggunakan jaminan dari Anda seperti surat tanah, BPKB dll, sedangkan di fintech tidak ada jaminan sama sekali, hanya menggunakan azas kepercayaan, oleh karena itu penagihan harus lebih tegas. Ini bukan masalah denda yang Anda bisa bayarkan jika terlambat, namun pembayaran tepat waktu adalah KEWAJIBAN kita sebagai nasabah, alasan apapun untuk keterlambatan tidak bisa diterima.

Bagi sebagian kita yang menuduh fintech-fintech sebagai lintah darat, mohon teliti kembali. Kita TIDAK PERNAH dipaksa fintech-fintech ini untuk meminjam. Semua fintech PASTI sudah menerangkan secara jelas perihal teknis perhitungan semua bunga dan denda yang dikenakan, dan merupakan kewajiban kita sudah memahami semua informasi tersebut secara jelas sebelum meminjam. Bunga yang ditawarkan sebagian fintech memang bisa dibilang relatif mahal, kita juga harus paham itu, jika tidak mau bayar mahal bunga, jangan meminjam. Jadi jika Anda telat dan kaget saat tahu bunga nya sudah membengkak, itu kesalahan kita sendiri, karena tidak memahami aturan perhitungan bunga dan denda dari awal.

Sebagai informasi tambahan, telah banyak fintech yang jatuh bangun dan gulung tikar. Karena apa? Karena lebih banyak yang telat bayar daripada yang bayar tepat waktu. Mungkin kita berpikir, “ahh, tak apa-apa lah telat dulu, tak ada uang, bayar nanti saja, minggu depan saja, bulan depan saja”. Jika semua peminjam berpikir seperti ini, bayangkan apa yang akan terjadi? Jika tetap seperti itu, tentu akan mengganggu perputaran dana dan keberlangsungan fintech tersebut.

Jika ditelisik lebih jauh, terlepas dari permasalahan riba, kehadiran fintech bisa sangat membantu kita saat dalam posisi mendesak saat membutuhkan dana. Kehadiran finetech bisa membantu usaha dan wiraswasta kecil dan mendorong perekonomian menengah kebawah. Oleh karena itu, mari kita manfaatkan dengan baik dan kita jaga kepercayaan fintech yang telah memberikan kita pinjaman. Jadi lah kita nasabah yang cerdas dan bijaksana 🙂

Salam 🙂

Simon Pratama
Jakarta Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

25 komentar untuk “Perihal Fintech atau Pinjaman Online, Kita Juga Harus jadi Nasabah yang Pintar

  • 5 Juli 2018 - (19:02 WIB)
    Permalink

    Saya tidak pernah pinjam ke go kredit kenapa ada tagihan di hp saya…disini akan aq share no go kredit dan kata2nya…Selamat Pagi Pak/Ibu, pinjaman anda di GoRupiah sudah lewat jatuh tempo mohon dilakukan pembayaran jam 12:00 WIB, setelah lunas bisa langsung pinjam lagi dalam 10 menit, kalau uang tidak cukup untuk lunas bisa perpanjang tinggal ikut process hub WA 082281064696 atau inbox disini, makasih kerjasama

  • 5 Juli 2018 - (19:10 WIB)
    Permalink

    Dzn untuk tangbull kenapa susah sekali responnya ketika kita kompalin ttg keluhan pembayaran…bunga sdh tinggi waktu singkat tapi respon gak sebagus kredit pintar.Seharusnya diaplikasi disertakan tagihan sekian ditransfet ke no ac sekian..mohon bantuannyattg keluhan saya…terimakasih

  • 5 Juli 2018 - (20:44 WIB)
    Permalink

    Buat loe yg punya Opini,..
    Simple ja koq.. kalau nagih gk kasar dan gk memalukan privasi org seh gk masalah.. loe kan kebutuhan org, apa bisa bayar atau enggak atau ada kebutuhan lain atau enggak..
    Buat yg pinjam ,memang harus dibayar..
    Tp kalau cara nagih sudah kelewatan, lawan ja.. tidak ada payung hukumnya mereka..

  • 6 Juli 2018 - (23:41 WIB)
    Permalink

    Tapi tetap tidak bisa dibenarkan cara penagihan mereka yang menggunakan cyber bullying dan menyebarkan data nasabah karena jelas melanggar kode etik dan privasi nasabah…karena itu ojk dan ylki menegur salah satu fintech…saya rasa keputusan OJK sangat tepat.

    • 10 Juli 2018 - (13:32 WIB)
      Permalink

      Inti masalahnya dpenagihan aja yg kasar memaksa dan mengumbar aib..alangkah lega nya bila stiap aplikasi ada sistim cicilan..wlpn bunga maju trs kalo bs dcicil kan makin ringan..dan insyaallah cepet beres hutangnya

  • 6 Juli 2018 - (23:55 WIB)
    Permalink

    Hanya anda saja yg bijak disini, klu sudah dipermalukan apa anda akan sebijak ini?? Kalau anda cerdas dan bijaksana berarti anda orang kepepet sama sprti semua yg pinjam difintech, orang telat bayar karna keadaan dan situasi yg memungkinkan,mana ada orang punya utang gak mau bayar, tapi jangan semau sadap dan blast donk, dipikir dgn nurani manusia aja

  • 9 Juli 2018 - (05:49 WIB)
    Permalink

    Kalau soal hutang pasti dibayar,permasalahanya penagihan mereka yg menyasar kontak dan membuat grup hutang di whatsap itu tidak dibenarkan krn ini pelanggaran UU ITE .saya tanya sama anda kalau ini trjadi sama anda sudah dipermalukan dibikinin grup hutang diwhatsap,ditelfon kantornya sampai kehilangan pekerjaan gara2 ini apa anda akan sebijak ini?????

    • 21 Juli 2018 - (12:39 WIB)
      Permalink

      betul pak, adik saya sampai depresi krn masalah ini, sampai saat ini juga kami masih mencari uang untuk melunasi smua itu tetapi mrk tidak mau tau yang mrk mau uang itu ada saat mrk menagih, dan tidak segan2 smua kontak di hubungi bahkan saya yg tidak terlibat di what’s app dan di anggap keluarga penghutang dan maling, entah apa kbnykn mrk itu tdk sekolah?tidak punya etika

  • 10 Juli 2018 - (13:27 WIB)
    Permalink

    Jika nasabah sudah berniat membayar..beritikad baik terima setiap tlp masuk..masa masih harus menghubungi banyak kontak yg tak ada hubungannya dg utang..sepertinya ini jelas aplikasinya niat mempermalukan…menuai kecewa..nasabah jg udh males dg dtlp mulu udh niat pasti bayar..cm butuh waktu apalagi yg gajiannya perbulan..kl dipermalukan..bs jd malah bikin malas beritikad baik

  • 11 Juli 2018 - (23:39 WIB)
    Permalink

    Benar sekali. Pada awalnya nasabah sudah sebaiknya memahami syarat dan ketentuan sebelum melakukan pinjaman di platform fintech. Bayangkan jika anda meminjamkan uang ke orang lain tanpa meminta agunan, lalu anda sudah berjanji akan membayarkan hutang tersebut dengan bunga yang disepakati lalu ternyata janji itu tidak dipenuhi? Jangan salahkan mengapa susah sekali Bank untuk mengapprove kredit kepada banyak hal. Dan tentunya ini akan menyusahkan orang-orang yang memang dari awal punya itikad baik untuk meminjam uang

  • 13 Juli 2018 - (06:56 WIB)
    Permalink

    Seharusnya semua rules dan perhitungan bunga di fintech online ini ditinjau ulang oleh pihak yg berwenang , karena menurut saya bunga di fintech ini terlalu besar hingga mengakibatkan banyak nasabah yang default atau gagal bayar, dan kalo penagihannya mau menyasar kontak di hp , buat apa ditulis alamat lengkap dan photo ktp nya, bukankah disitu sudah jelas ditulis alamatnya, kenapa ga datengin saja ke alamat yang tertera di ktp nya, dan saya rasa dengan banyaknya fintech di indonesia bukan akan memperbaiki keuangan masyarakat indonesia, malah akan sebaliknya , akan banyak masyarakat yang terbelit hutang karena pengajuan yang sangat mudah, “dengan embel” membantu ketika membutuhkan dana cepat” membantu dari mana , bunganya besar, jangka waktu pendek, potongan administrasinya besar. Bunganya tidak sesuai dengan perjanjian pertama

  • 13 Juli 2018 - (11:04 WIB)
    Permalink

    Menanggapi tautan yang saudara kirim di media konsumen ini,

    Sedikit saya terangkan,
    Semua hal ada yang namanya SEBAB dan AKIBAT,
    SEBAB kami masyarakat merasa sulit untuk mengajuan pinjaman lewat perbankan, sehingga begitu FINTECH muncul dan MENAWARKAN LEWAT IKLAN2 MEREKA ” 5 MENIT UANG CAIR…dsb”, masyarakat pun di berikan kemudahan, dan FAKTA nya kebanyakan para nasabah FINTECH adalah IRT yang bermodal KTP only, dan record wajah, sehingga MENGENYAMPINGKAN hal lain kecuali ” uang masuk ke rekening “.
    dan kembali lagi, KEBUTUHAN ekonomi masyarakat indonesia, yang sampai saat ini masih lemah.
    sehingga dari pada lingkup tersebut, AKIBAT yang di terima masyarakat tidak sebanding dengan pinjaman uang yang di dapatkan.
    Masyarakat masih memiliki HAK untuk Nyaman dalam bersosialisasi, Hak dalam berprivasi, Hak dalam menyampaikan keberatan atas perlakuan dari cara penagihan yang di lakukan DEBT COLLECTOR / DESK COLLECTOR SEMUA FINTECH, baik OJK maupun Non OJK.

    Persoalan Hutang Piutang adalah ranar HUKUM KEPERDATAAN,
    NAMUN….tindakan / cara menagih DEBT / DESK Collector, merupakan HAL PIDANA, HAL di luar HUTANG, tidak bicara NOMINAL RUPIAH, tidak MANUSIAWI HANYA PREMANISME.

    Apakah menurut anda ini hal yang Make sense?
    Apakah menurut anda, ini adalah hal yang ADIL di terima oleh masyarakat / nasabah,ketika keluarga tercinta meninggal dunia karena persoalan uang 1 juta, siapa yang bertanggung jawab atas kepergian orang tersebut?

    Hutang akan tetap di bayarkan…berapapun yang menjadi kesanggupan masyarakat adalah bentuk tanggung jawab atas gagal bayar nasabah.

    Terimakasih

  • 13 Juli 2018 - (11:31 WIB)
    Permalink

    Kalo menurut saya, rentenir pun gak pernah maksa-maksa kita untuk minjem ke mereka.
    Saya sih setuju kalo dirasa ga sanggup bayar dengan segala macam kondisi, ga usah pinjam di pinjol. Jadi mikirlah 1000x kalo mau pinjam di pinjol.
    Memang pinjol membantu kebutuhan org mau wiraswasta atau biaya darurat rumah sakit. Tapi memangnya ada org yang mau minta diberi musibah/ kesusahan mengembalikan pinjaman??
    Yang jelas, namanya hutang wajib dikembalikan.
    Nah etika cara penagihan dan privasi data kita yang menjadi titik berat.
    Saat kita benar2 sedang ada masalah dalam mengembalikan utang (bukan dengan sengaja melarikan diri gak bayar hutang yah) dan menginginkan jalan yang terbaik, entah dengan mencicil atau bagaiamana dan hal itu tidak dipedulikan pihak pinjol dan pihak pinjol mempermalukan kita dengan menyebarkan hutang2 kita dgn menelepon org-org dengan mencatut rekam jejak kontak di hp kita, apakah hal ini dibenarkan??

    Yang jelas, lebih baik ga usah pinjem pinjaman onlen.
    Beneran deh.
    Sudah bunganya gede, kalo telat risikonya kita dipermalukan ke khalayak ramai, isi hape kita juga mereka bisa ngintip loh!
    Ga sebanding deh dgn sejuta atau dua juta yang kita dapet pinjaman.

  • 13 Juli 2018 - (11:33 WIB)
    Permalink

    saudara simon pratama
    memang benar perusahaan fintech sudah menerangkan dengan jelas dan detail semua biaya suku bunga maupun denda,mereka juga memang tidak memaksa kita untuk meminjam ke fintech tapi…. mereka mengajak secara halus untuk meminjam.mayoritas masyarakat indonesia itu menengah kebawah bung,wajar saja mereka meminjam,siapa sih yang gak mau di tolong saat kita membutuhkan ? gayanya sih.kaya superman tuh perusahaan fintech,menolong orang saat mau jatuh dari jurang,eh gak taunya saat kita sudah diatas malah dijorokin lagi.bukannya itu salah satu dari lintah darat dengan suku bunga tinggi dan denda yang tinggi juga,menurut saya dari pada mikirin salah siapa ? mending kita menyadarkan ke masyarakat agar tidak meminjam ke fintech yang sedang marak saat ini.karna mereka itu lintah darat/rentenir dengan kemasan yang berbeda.kita harus hati-hati dengan rayuan mereka..!!

  • 14 Juli 2018 - (00:49 WIB)
    Permalink

    maaf ini dari pengengalamn saya
    saya pun pinam dr beberapa penjol namun yang menadi titik beratnya
    kenapa semua yang tersimpan data bs bocor kan setiap penjol sudah bilang
    privasi nasabah aman namun kenapa bs di sebar
    dan kenapa semua yang di kontak di telepon semua nya
    pasti semua nasabah punya etikat untuk melunasinya namuun
    bunganya melambung tinggi banget kalah tuh bank
    saya sayangkan juga cara penagihannya yang kurang manusiawi
    sampai2 saya pernah di telepon di ancam akan di masukan penjara karena menunggak uutang

    saya berharap pihak berwenang bs menangani ini semua
    dan bila sudah lunas saya ingatkan lagi jangan pernah lagi menggunakan penjol walau kepepet

    terima kasih

  • 17 Juli 2018 - (14:14 WIB)
    Permalink

    Semua komen hampir tidak setuju dengan bapak simon. Bnr saya sndri sdh mnjadi korbannya bunga semakin bertambah dan semua orang yg ada di kontak hp saya sdh di hubungi dan saya di permalukan sekali hutang ga seberapa orang hidup itu ga msti pasti ada kebutuhan mendadak atau ada musibah jd kita ga bisa selamanya konsekuen dgn pnjaman. Sya kecewa dan menyesal sdh pnjam di onjaman online spti ini. Yg mau saya tanyakan.. Apa yg akan di lakukan stlh pnjaman itu lama tidak kita bayar ya? Apa ada yg akan datang kerumah atau gmn soalnya kan dr segi tempat ga cm di kawasan Jakarta banyak tersebar di Indonesia. Mohon sharing disini saya terus terang takut dan bnr bnr membuat pikiran berat.

  • 3 Agustus 2018 - (07:41 WIB)
    Permalink

    menurut aku sendiri yang udh pengalaman berkali” pakai aplikasi pinjaman online sih ada 1 hal yang buat mereka gak menelfon kontak lain, yaitu mengangkat telf mereka,respon wa , ataupun sms , karna aku udh berkali” pinjam dan saat ini lg ada keterlambatan di salah 1 aplikasi karna gaji terlambat turun tp karna aku slalu angkat telf dan respon wa mereka , mereka gak pernah telf ke kontak lain ku,
    Pernah ada yg nagih nya kasar.. Tp aku tegasin..kalau mau dibayar tolong bicaranya yg sopan..karna saya juga bicara sopan..dan akhirnya mereka juga gk berani, mereka memang akan menelfon terus krna itu mungkin udh kewajiban pekerjaan mereka, dan emng udh kewajiban kita membayar,apapun keadaan nya ttp ajah angkat telf dan kasih tau kalau kamu lg usaha mau bayar, karna kalau kamu gak ada kabar, sms ,wa ya jelas ajah mereka menelfon kontak lain krna kamu gak bisa dihubungi , kalau mau dibilang soal bunga.. Sebenernya mah pas awal pinjeman udh dikasih tau.. Ya kalau telat bayar mah jelas ajh nambah denda keterlambatan, aku biasa puterin dana nya kalau emng lg gak ada.. Cmn skrng lg bener” sulit..makanya ada keterlambatan 9 hari gitu.. Tp aku ttp angkat telf dr mereka dan pelan” angsur.. Untuk beberapa aplikasi ada yg pengertian kok kalau kita ada kendala membayar.. Ya kalau ada aplikasi yg gak ngerti mah.. Ya kita juga harus wajar soalnya kita gak ada jaminan apapun, kalau soal data yg ditelfon kan pas download aplikasi udh ada pemberitahuan mengijinkan.. Jadi sbenernya sih kalau gak bisa kommit sama peraturan mereka ya jgn meminjam dari mereka.. Setau aku mereka juga pilih” nasabah kok.. Gak smua di acc.. Giliran gak di acc banyak banget tuh komentar marah” nya di playstore.. Terus terang ajah aku punya banyak aplikasi pinjaman online di hp , yg gak di acc biasa aku apusin.. Yg cloningan juga aku apusin.. Cmn yang bagus ajah yg aku pake .. Dan biasa dananya emng aku puter”in kalau lg gak ada dana buat bayar

  • 4 Agustus 2018 - (10:12 WIB)
    Permalink

    UNDANGAN AKBAR

    DEMO BESAR BESARAN KORBAN FINTECH

    TGL 17 AGUSTUS 2018
    LOKASI 1: ISTANA PRESIDEN
    LOKASI 2: OJK MENARA MULIA
    WAKTU : 09.00 WIB

    SAYA DAN ADMIN MEMBUKA PENGGALANGAN DANA SEBESAR 30RB/ORG GUNA KONSUMSI ALA KADAR NYA MENGINGAT KITA 1 HARIAN..

    TUJUAN KITA MEMBUAT MELEDAK INI BERITA HINGGA MENJADI FOKUS UNTUK PARA PIHAK TERKAIT

    UNTUK MEDIA PELIPUT AMAN

    DI HARAP MEMBAWA KENDARAAN DENGAN MASING MASING TITK TEMU JABODETABEK..

    MORE INFO:
    nhurul88@yahoo.com
    frionicayunianti@yahoo.com

    TERIMAKASIH

  • 28 Agustus 2018 - (01:27 WIB)
    Permalink

    Jadilah konsumen cerdas, jangan salahkan pihak lain kalau ujungnya kita ga bisa memenuhin komitmen dg pinjol. Kalau kita tergiur dg kemudahan yg ditawarkan tanpa berpikir lagi dan lagi dan membaca perjanjiannya lagi dan lagi masak kita menyalahkan ojol begitu saja. Tangan juga tangan kita yg klik klik. Di balik pinjol juga ada yg kerja mas mba. Kita bayar macet jg mereka kelimpungan. Karena saya paham model bisnis dan konsekuensinya saya pernah pengajuan. Seburuk-buruk keadaan ekonomi saya, saya akan berusaha memenuhi kewajiban hutang saya karena mereka telah bantu. Kita toh masih punya teman, minta bantuan untuk kondisi darurat. Kalau ga ada teman yg bantu, bisa jadi kita tidak memiliki poin lebih yg menjadikan kita layak dibantu. Perbaiki itu saja dan perluas jaringan. Capek baca keluhan konsumen soal fintech tp ga sadar diri.

 Apa Komentar Anda?

Ada 25 komentar sampai saat ini..

Perihal Fintech atau Pinjaman Online, Kita Juga Harus jadi Nasabah yan…

oleh Simon Pratama dibaca dalam: 1 menit
25